Berita Nagan Raya
Satu dari 2 Terdakwa Korupsi Dana Desa di Nagan Raya Mangkir dari Sidang, Jaksa Kembali Panggil
Dua terdakwa yang disidangkan dalam perkara ini adalah mantan Keuchik Meugatme, Kecamatan Seunagan Timur, Nagan Raya, Agus Salim dan mantan bendahara
Penulis: Rizwan | Editor: Mursal Ismail
Tersangka pertama yaitu Juliadi, yang dalam perkara ini menjabat Bendahara Desa Meugatmeh dan Agus Salim yang saat itu menjabat Keuchik Desa Meugatmeh.
Atas perbuatannya, Kajari menegaskan, bahwa para tersangka dibidik melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. (*)
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #Berita Nagan Raya
RSU Cahaya Husada Diresmikan, TRK Sebut Harapan Baru Layanan Kesehatan di Nagan Raya |
![]() |
---|
PLTU 3-4 Suak Puntong Masuk Aceh Barat, DPRK Nagan Raya Tolak Raqan RTRW Aceh |
![]() |
---|
Buka Pelatihan Guru Dayah, Wabup Ajak Wujudkan Generasi Nagan Raya yang Islami dan Berkarakter |
![]() |
---|
Para Pakar dan Sejarawan Bahas Jejak Jalur Rempah Pala dan Lada di Barat Selatan Aceh |
![]() |
---|
Tokoh Muda di Nagan Raya Dukung Pembangunan Terowongan Geurute, Perlancar Transportasi ke Barsela |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.