Berita Nagan Raya

Satu dari 2 Terdakwa Korupsi Dana Desa di Nagan Raya Mangkir dari Sidang, Jaksa Kembali Panggil

Dua terdakwa yang disidangkan dalam perkara ini adalah mantan Keuchik Meugatme, Kecamatan Seunagan Timur, Nagan Raya, Agus Salim dan mantan bendahara

Penulis: Rizwan | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
Kajari Nagan Raya, Muib SH MH Li 

Tersangka pertama yaitu Juliadi, yang dalam perkara ini menjabat Bendahara Desa Meugatmeh dan Agus Salim yang saat itu menjabat Keuchik Desa Meugatmeh.

Atas perbuatannya, Kajari menegaskan, bahwa para tersangka dibidik melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved