Berita Nagan Raya
Satu dari 2 Terdakwa Korupsi Dana Desa di Nagan Raya Mangkir dari Sidang, Jaksa Kembali Panggil
Dua terdakwa yang disidangkan dalam perkara ini adalah mantan Keuchik Meugatme, Kecamatan Seunagan Timur, Nagan Raya, Agus Salim dan mantan bendahara
Penulis: Rizwan | Editor: Mursal Ismail
Tersangka pertama yaitu Juliadi, yang dalam perkara ini menjabat Bendahara Desa Meugatmeh dan Agus Salim yang saat itu menjabat Keuchik Desa Meugatmeh.
Atas perbuatannya, Kajari menegaskan, bahwa para tersangka dibidik melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Kajari-Naga-Raya-Muib.jpg)