Berita Nagan Raya

Satu dari 2 Terdakwa Korupsi Dana Desa di Nagan Raya Mangkir dari Sidang, Jaksa Kembali Panggil

Dua terdakwa yang disidangkan dalam perkara ini adalah mantan Keuchik Meugatme, Kecamatan Seunagan Timur, Nagan Raya, Agus Salim dan mantan bendahara

Penulis: Rizwan | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
Kajari Nagan Raya, Muib SH MH Li 

Dua terdakwa yang disidangkan dalam perkara ini adalah mantan Keuchik Meugatme, Kecamatan Seunagan Timur, Nagan Raya, Agus Salim dan mantan bendahara desa tersebut, Juliadi. 

Laporan Rizwan I Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh mulai menyidang kasus korupsi dana desa di Nagan Raya, Kamis (7/9/2023). 

Dua terdakwa yang disidangkan dalam perkara ini adalah mantan Keuchik Meugatme, Kecamatan Seunagan Timur, Nagan Raya, Agus Salim dan mantan bendahara desa tersebut, Juliadi. 

Namun, dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan ini, Juliadi tidak hadir atau mangkir, namun sidang tetap digelar. 

Juliadi sudah lama melarikan diri dan sudah masuk DPO (daftar pencarian orang) Kejari Nagan Raya.

Oleh karena itu, Jaksa Penuntut Umum atau JPU Kejari Nagan Raya akan kembali memanggilnya untuk mengikuti sidang lanjutan pada Kamis depan, 14 September 2023. 

Kajari Nagan Raya, Muib SH MH Li didampingi Kasi Intel Achmad Rendra Pratama SH MH, menyampaikan hal ini ketika menjawab Setambinews.com, Senin, 11 September 2023. 

Baca juga: Seperti Mimpi! Pria Ini Berhasil Beli Mobil Rp9 Ribu dari Live Streaming Flash Sale di Shopee Live

Kajari Nagan Raya, Juliadi, mengatakan terdakwa Juliadi sudah beberapa kali dipanggil, baik saat proses penyidikan hingga saat ini mulai proses persidangan.

"Kami telah meminta kepada terdakwa Juliadi untuk hadir pada sidang lanjutan Kamis pekan ini di PN Tipikor Banda Aceh untuk melakukan pembelaan," kata Rendra kepada Serambinews.com, Senin (11/9/2023).

Dikatakan, bila terdakwa Juliadi tidak juga hadir, maka jaksa penuntut umum meminta majelis hakim tetap melanjutkan proses sidang. 

"Kita sudah umumkan di media massa dan meminta bantu Polri dan TNI terhadap Juliadi. Kami meminta masyarakat bila mengetahui keberadaan Juliadi dilaporkan ke jaksa.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari Nagan Raya melakukan penyidikan perkara tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan APBG di Gampong Meugatmeh, Kecamatan Seunagan Timur, Nagan Raya 2018 hingga 2021.

Berdasarkan penghitungan Inspektorat Kabupaten Nagan Raya dalam pengelolaan APBG di Gampong Meugatmeh, Kecamatan Seunagan Timur, Nagan Raya Tahun Anggaran 2018 sampai 2021, negara merugi sebesar Rp 1.161.901.800.

Baca juga: Warga Lapor Ada Orang di Desanya Miliki Bahan Peledak, Polisi Turun Tangan, Pelaku Divonis Penjara

Kajari Nagan Raya, Muib SH MH Li menyampaikan, bahwa dalam kasus tersebut pihaknya telah menetapkan dua tersangka.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved