Berita Bireuen

ATR/BPN Bireuen Serahkan 101 Sertifikat Tanah Wakaf

ikrar wakaf sangat penting dalam memberikan perlindungan hukum pada harta yang diwakafkan sehingga tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Muhammad Hadi
foto dok Kankemenag
Kepala ATR/BPN Bireuen, Senin (11/09/2023) menyerahkan sertifikat tanah wakaf kepada keuchik di Bireuen di aula Kankemenag Bireuen. 

Laporan Yusmandin Idris I Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN - Kepala Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Bireuen, Senin (11/09/2023)  menyerahkan 101 sertifikat tanah wakaf kepada keuchik di wilayah Kabupaten Bireuen
bertempat di aula Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Bireuen.

Penyerahan sertifikat secara simbolis oleh  Kepala BPN Muhammad Zainun Zahri A  Ptnh MH disaksikan Ketua Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Munawal Hadi SH MH dan sejumlah keuchik serta  Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bireuen, Dr  Muhammad Amin MA dan jajarannya.

Turut hadir pada kegiatan tersebut Kasubbag TU Kemenag Bireuen, H. Rifal Fauzal  SH, Iskandar S HI selaku Kasie Bimas Islam Kemenag Bireuen, serta pejabat jajaran Kemenag, ATR/BPN dan Kejari Bireuen serta undangan lainnya.

Kepala Kemenag Bireuen dalam sambutannya antara lain mengatakan, peran serta pimpinan desa untuk lebih proaktif dalam mendaftarkan tanah wakaf mulai dari Akta Ikrar Wakaf di KUA hingga sertifikat wakaf di BPN sangat membantu mempercepat sertifikasi tanah wakaf.

Baca juga: Mengapa Tunangan Imam Masykur Jadi Saksi Penting Dalam Kasus Ini? Sosok Ini Ungkap Alasannya

Muhammad Amin menjelaskan, ikrar wakaf sangat penting dalam memberikan perlindungan hukum pada harta yang diwakafkan sehingga tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari.

“Secara resmi, ikrar wakaf dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 sehingga kekuatan
hukumnya kuat,” ujarnya.

Kepala BPN Muhammad Zainun Zahri menyebutkan ada 101 sertifikat tanah wakaf yang diserahkan hari ini dari total 260 sertifikat wakaf.

“Sebanyak 101 sertifikat tanah wakaf melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kali ini akan diserahkan kepada Keuchik Gampong Lancok Kecamatan Samalanga, Gampong Abeuk Usong Kecamatan
Jeumpa, Gampong Cot Batee Kecamatan Kuala, Gampong Mata Mamplam dan Gampong Cot Rabo Tunong Kecamatan Peusangan," rincinya.

Baca juga: 132 Murid SD Bireuen Berlomba di Pentas PAI

Kajari Bireuen, H Munawal Hadi memberikan apresiasi kepada Kankemenag Bireuen  dalam memfasilitasi perolehan sertifikat wakaf di Kabupaten Bireuen.

Munawal Hadi berharap sertifikat yang sudah diterima dapat dijaga sebaik mungkin dan tanah yang telah diwakafkan dapat difungsikan secara produktif agar pahala kepada wakif terus mengalir.

“Maka untuk itu kami sangat mengharapkan andil Kankemenag Bireuen untuk tetap menjaga produktivitas tanah wakaf melalui pembinaan kepada Nazhir khususnya, jangan sampai tanah wakaf menjadi lahan tidur,” harapnya.(*)

Baca juga: VIDEO Terungkap Motif Suami Tega Renggut Nyawa Istri di Bekasi, Faktor Ekonomi jadi Pemicu

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved