Ketagihan Judi Slot, Oknum Guru Ini Nekat Jual Aset Sekolah Ratusan Juta
Oknum Guru di SMPN 2 Parigi, Kabupaten Pangandaran, nekat menjual aset milik sekolah tempatnya bekerja senilai Rp 237 juta.
SERAMBINEWS.COM -Oknum guru satu ini harus menanggung akibat dari perbuatannya.
Sebab, oknum apartur sipil negara (ASN) di Pangandaran ini terancam hukuman 20 tahun penjara.
Guru SMPN 2 Parigi, Kabupaten Pangandaran, itu menjual aset yang nilainya Rp 237.070.460,58.

Oknum guru satu ini harus menanggung akibat dari perbuatannya.
Sebab, oknum apartur sipil negara (ASN) di Pangandaran ini terancam hukuman 20 tahun penjara.
Guru SMPN 2 Parigi, Kabupaten Pangandaran, itu menjual aset yang nilainya Rp 237.070.460,58.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Ciamis, Soimah, mengatakan, kasus korupsi perangkat lunak itu menjerat dua tersangka.
Selain AS yang merupakan guru, juga ada GS yang berstatus sebagai wiraswasta yang diduga sebagai penadah.
"Dua tersangka ini ditangani oleh Kejaksaan Ciamis yang nantinya akan dilimpahkan ke Pengadilan Korupsi Negeri Bandung untuk disidangkan," ujar Soimah melalui rilisnya diterima Tribunjabar.id, Selasa (12/9/2023) sore.
Menurutnya, modus AS secara langsung mengambil sejumlah perangkat lunak di satu SMP N 2 Parigi yang langsung dijual ke GS pada 2021.
"Pelaku, kami limpahkan ke Pengadilan Korupsi Negeri Bandung karena tindak pidana korupsi. Uang hasil penggelapan perangkat lunak tersebut digunakan untuk modal judi slot online," katanya.
Atas perbuatannya, lanjut dia, para tersangka telah merugikan uang negara hasil dari perhitungan Inspektorat Kabupaten Pangandaran dengan jumlah kerugian Rp 237.070.460,58.
Kepada, kedua tersangka disangkakan telah melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana diubah dengan Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Tersangka diancam dengan Undang-Undang RI No 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KHUP.
FT USK - STTIT Teken MoA, Sepakat Kolaborasi Akademik dan Pengembangan SDM |
![]() |
---|
Dekan FT Universiti Malaya Kuliah Tamu di DTMI USK, Kupas Simulasi Komputer |
![]() |
---|
VIDEO Bocornya Dokumen Militer Ungkap Kegagalan Operasi "Kereta Perang Gideon" |
![]() |
---|
Dapat Hidayah, Pemuda Siantar Ucapkan Syahadat di Masjid Dewan Dakwah Aceh |
![]() |
---|
Wow! Harga TBS Sawit di Nagan Raya Tembus Rp 3.000 Per Kg, Cek Rinciannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.