Lukas Enembe Dituntut 10 Tahun 6 Bulan Penjara dalam Kasus Penerimaan Suap dan Gratifikasi

Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe, dituntut hukuman pidana 10 tahun dan 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Editor: Faisal Zamzami
Warta Kota/YULIANTO
Terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe hadir saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/8/2023). Sidang tersebut untuk mendengarkan keterangan lima saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe. 

Dalam hal ini, JPU pun melihat adanya penggiringan opini dari kuasa hukum Lukas Enembe.

Di mana, seolah-olah dalam perkara ini judi atau pidana umum.

"Selain itu kuasa hukum juga membiaskan suap dan gratifikasi ini ke dalam opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK yang diterima oleh pemerintah provinsi Papua selama 9 kali berturut-turut. Seolah-olah sudah tidak ada tindak pidana korupsi yang terjadi," kata jaksa.

"Padahal dalam halam resmi BPK telah menyebutkan WTP tidak menjamin korupsi," tegas jaksa.

Baca juga: Lukas Enembe Ngamuk di Ruang Sidang, Maki Jaksa hingga Lempar Mikrofon, Tensi Darahnya Diperiksa

Lukas Enembe Didakwa Terima Suap 46,8 M

Sebagaimana diketahui, jaksa KPK mendakwa Lukas Enembe menerima suap dan gratifikasi senilai Rp46,8 miliar yang diterima sebagai hadiah berkaitan dengan jabatannya sebagai Gubernur Papua dua periode, tahun 2013-2023.

Dalam dakwaan pertama, Lukas Enembe didakwa menerima suap Rp45 miliar.

Uang miliaran tersebut diterima dari Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-lingge, PT Astrad Jaya, serta PT Melonesia Cahaya Timur, dan dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Direktur PT Tabi Bangun Papua sekaligus pemilik manfaat CW Walaibu.

Rinciannya, Rp10.413.929.500 dari Piton Enumbi dan Rp35.429.555.850 dari Rijatono Lakka.

Suap tersebut diterima Lukas Enembe bersama-sama Kepala PU Papua tahun 2013-2017 Mikael Kambuaya dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Papua tahun 2018-2021 Gerius One Yoman.

Tujuannya, agar mengupayakan perusahaan-perusahaan yang digunakan Piton Enumbi dan Rijatono Lakka dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Papua tahun anggaran 2013-2022.

Kemudian, dalam dakwaan kedua, Lukas Enembe didakwa menerima gratifikasi Rp1 miliar yang diduga berhubungan dengan jabatan Lukas Enembe selaku Gubernur Provinsi Papua periode Tahun 2013-2018.

Uang itu diterima Lukas Enembe pada 12 April 2013 melalui transfer dari Direktur PT Indo Papua Budy Sultan dan uang diterima melalui Imelda Sun.

Baca juga: Wanita Emas Hasnaeni Divonis 5 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi, Bayar Uang Pengganti Rp 17,5 M

Baca juga: Update Harga Emas di Banda Aceh Hari Ini per Mayam, Rabu 13 September 2023

Baca juga: Banjir Bandang di Libya Seperti Tsunami, 5.200 Orang Tewas, 10.000 Hilang, dan 20.000 Mengungsi

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Lukas Enembe Dituntut 10 Tahun 6 Bulan Penjara dalam Kasus Suap dan Gratifikasi, 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved