Lukas Enembe Diduga Perintahkan Direktur PT RDG Bawa Uang Miliaran Rupiah ke Luar Negeri
Oleh karenanya, KPK memeriksa Isaak sebagai saksi untuk kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Lukas Enembe.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe memerintahkan Direktur PT Rio De Gabriello (RDG) Gabriel Isaak membawa uang tunai miliaran rupiah ke luar negeri menggunakan pesawat jet.
Adapun PT RDG merupakan perusahaan yang bergerak di bidang penyewaan pesawat jet pribadi.
Oleh karenanya, KPK memeriksa Isaak sebagai saksi untuk kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Lukas Enembe.
“Dugaan perintah tersangka Lukas Enembe untuk membawa sekaligus mengangkut uang tunai miliaran rupiah,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (11/9/2023).
Menurut KPK, uang yang diangkut dengan jet itu dibawa dari Papua ke Jakarta dan ke luar negeri.
Namun demikian, Ali tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai berapa persis jumlah uang itu dan penggunaannya.
“Dari Papua ke Jakarta dan juga ke luar negeri,” ujar Ali.
Pada kesempatan sebelumnya, KPK juga telah memeriksa pramugari lepas PT RDG bernama Selvi Purnamasari pada Jumat (25/8/2023) lalu.
Penyidik mendalami dugaan perintah Lukas Enembe agar membawa uang puluhan miliar menggunakan jet pribadi.
“Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya pengantaran uang puluhan miliar secara tunai menggunakan pesawat jet,” ujar Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat lalu.
Baca juga: Lukas Enembe Ngamuk di Ruang Sidang, Maki Jaksa hingga Lempar Mikrofon, Tensi Darahnya Diperiksa
Diketahui, Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada September 2022.
Awalnya, KPK hanya menemukan bukti aliran suap Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka.
Namun, dalam persidangan Rijatono Lakka yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, terungkap jumlah suap yang diberikan kepada Lukas Enembe mencapai Rp 35.429.555.850 atau Rp 35,4 miliar.
Belakangan, KPK menyebut Lukas Enembe diduga menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp 46,8 miliar dari berbagai pihak swasta.
Hakim Jatuhi Pidana Nihil Untuk Ratu Narkoba Bireuen Dalam Perkara TPPU, JPU Banding |
![]() |
---|
Curi ATM Teman, Pemuda Bireuen Kuras Uang Rp 94 Juta, Dipakai Beli Honda CBR dan Judi Online |
![]() |
---|
Pemkab Aceh Besar Siapkan Data Pelaksanaan Proyek Strategis Hingga Pokir untuk KPK |
![]() |
---|
Integritas dan Sistem Bercerai, Korupsi Berpesta |
![]() |
---|
Rocky Diperiksa Selama 5 Jam di Kasus Dugaan Korupsi Brata Maju |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.