Pria Lulusan SMA Jadi Dokter Klinik di RS PHC Surabaya, Digaji Rp 7 Juta per Bulan, Praktek 2 Tahun

Selama dua tahun, Susanto berhasil menipu PT PHC dan praktik di klinik K3 wilayah kerja Pertamina di Cepu, Blora, Jawa Tengah.

|
Editor: Faisal Zamzami
Reader's Digest
Ilustrasi dokter gadungan 

SERAMBINEWS.COM -  Sosok Susanto, dokter gadungan yang sudah dua tahun praktik di PT Pelindo Husada Citra (PHC), tengah menjadi sorotan.

Selama dua tahun, Susanto berhasil menipu PT PHC dan praktik di klinik K3 wilayah kerja Pertamina di Cepu, Blora, Jawa Tengah.

Padahal, Susanto merupakan seorang lulusan SMA.


Namun, ia berhasil meraup gaji Rp 7 juta berserta tunjangan lainnya setiap bulan.

Bagaimana kasus dokter gadungan itu bisa terbongkar?


Dikutip dari Tribun Jatim, Santoso diterima PT Pelindo Husada Citra (PHC) bekerja sebagai dokter klinik K3 wilayah kerja Pertamina di Cepu, Jawa Tengah.

Terungkap, kasus ini bisa terjadi bermula dua tahun lalu PT PHC membuka lowongan kerja dan merekrut pegawai secara online.

Santoso tertarik melihat lowongan tersebut.

Trik lama menipu digunakan kembali.

Agar bisa mengisi formulir pendaftaran dia kemudian mencari dokter di media sosial Facebook.

Hingga pada akhirnya Santoso menemukan akun dr Anggi Yurikno, seorang dokter asal Bandung.

Lalu, semua identitas dokter yang asli itu dicuri oleh Santoso. Kemudian digunakan melamar kerja.

Hasilnya, dokumen fiktif itu membuat Santoso diterima kerja.

Baca juga: Ceraikan Suami Demi Pak Polisi, Sudah Terlanjur Mau Berhubungan Badan Ternyata Intel Gadungan

Direktur Utama PT PHC dr Subardjo mengaku telah kecolongan.

Bahkan, sebelum kasus ini terungkap Santoso rencananya akan mendapat kontrak kerja selama 7,5 tahun.

Kendati tertipu, dia memastikan tidak ada pasien yang menjadi korban.

"Dia tugas sebagai dokter umum di klinik OHiH. Melayani tes kesehatan pekerja Pertamina sebelum kerja. Tugasnya hanya mengecek kesehatan pekerja, bukan memberi resep obat," ujarnya, Selasa (13/9/2023).

Kisah Santoso ini lumayan menggerkan publik. PT PHC berharap kasus tersebut bisa dijadikan pelajaran.

Terutama bagi perusahaan yang sedang membuka lowongan kerja, ada baiknya teliti memeriksa dokumen-dokumen pelamar kerja.

Kasus ini pun bergulir di meja hijau. Santoso sekarang tengah diadili di Pengadilan Negeri Surabaya.

Tahun 2011 lalu dia sudah pernah dipenjara lantaran menjadi dokter gadungan di beberapa rumah sakit di Kalimantan.

Baca juga: VIDEO VIRAL Sudah 10 Tahun Beraksi, TNI AL Gadungan Berpangkat Pembantu Letnan Satu Ditangkap

Sosok Asli dr Anggi Yurikno

Dokter Anggi Yurikno mengaku identitasnya dipalsukan oleh Susanto untuk melamar pekerjaan dokter di RS PHC Surabaya pada 2020 lalu.

"Terdakwa pakai nama saya untuk bekerja sebagai dokter," kata dr Yurikno dalam persidangan di PN Surabaya, Senin (11/9/2023).

Berdasarkan info beredar di internet, Dokter Anggi Yurikno merupakan dokter umum yang saat ini praktik di Bandung, Jawa Barat.

Pria kelahiran 22 November 1989 itu tercatat pernah menempuh pendidikan di Fakultas Kedokteran Universitas Syiah Kuala Darussalam, Banda Aceh.

Dokter Anggi Yurikno tercatat sebagai anggota dari Asian Pacific Society of Respirology.

Melihat akun Instagramnya @anggi_yurikno, dokter satu ini telah memiliki keluarga kecil.

Ia memiliki dua orang anak yang selalu bersama-sama dalam berbagai kesempatan dan momen bahagia bersama istrinya.

 

 

RS PHC Sebut Dokter Gadungan Susanto Tak Pernah Layani Pasien Umum dan Beri Resep

PT Pelindo Husada Citra atau Rumah Sakit PHC Surabaya angkat bicara terkait kasus penipuan yang dilakukan Susanto, pria lulusan SMA yang sempat dua tahun menjadi dokter di klinik yang dioperasikan RS PHC.

Dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Rabu (12/9/2023), Direktur Utama RS PHC dr Sunardjo menegaskan Susanto tidak pernah sekalipun ditempatkan untuk melayani pasien umum di Rumah Sakit PHC Surabaya.

"Yang bersangkutan tidak pernah melayani pasien umum di RS PHC," kata Sunardjo.

i

Susanto, menurut dia, adalah pekerja waktu tertentu yang ditempatkan di Klinik K3 pada  perusahaan yang beroperasi di Area Jawa Tengah.

"Pekerjaan utamanya pada aspek preventif dan promotif atau tidak melakukan tindakan medis dan pemberian resep obat, serta pemeriksaan kesehatan dasar kepada pekerja yang dibantu oleh Perawat Hiperkes dan atas supervisi Dokter Hiperkes Perusahaan," jelasnya.

Pihaknya meminta maaf kepada publik atas peristiwa tersebut dan berkomitmen akan terus meningkatkan pelayanan medis kepada pasien.

"Terkait proses hukum yang sudah berjalan di Pengadilan, Manajemen PT PHC akan bersikap kooperatif dan mendukung proses hukum," jelasnya.

 

Susanto, warga Surabaya diadili di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (11/9/2023).

Dia dilaporkan oleh rumah sakit PHC Surabaya polisi karena mengaku sebagai seorang dokter, sehingga rumah sakit mempekerjakan lulusan SMA itu sejak Juni 2020.

Selama mempekerjakan Susanto, RS PHC mengaku mengalami kerugian total Rp 262 juta.

Dalam dakwan yang dibacakan Jaksa Ugik Ramatyo dari Kejari Tanjung Perak Surabaya, Susanto melamar ke RS PHC saat rumah sakit tersebut membuka lowongan pekerjaan untuk tenaga medis pada April 2020.

Susanto lantas beraksi dengan memalsukan semua dokumen yang dibutuhkan termasuk surat Izin Praktik ijazah kedokteran hingga sertifikasi Hiperkes.

"Semua dokumen itu didapat terdakwa dari internet. Terdakwa melamar dengan nama dr Anggi Yurikno, yang dikirim melalui email," kata Ugik.

Selain memalsukan semua dokumen, terdakwa juga lulus seleksi wawancara yang digelar virtual.

Terdakwa pun mulai bekerja dan dikontrak 2 tahun mulai Juni 2020 di Klinik K3 PT Pertamina EP IV Cepu.

"Selama bekerja, terdakwa juga mendapatkan gaji Rp 7,5 juta per bulan serta tunjangan lainnya," terang Ugik.

Aksi Susanto mulai terendus pada Mei 2023.

Saat RS PHC meminta persyaratan administrasi kepada Susanto yang mengaku bernama dr Anggi Yurikno untuk keperluan perpanjangan kontrak.

Dokumen dimaksud dari FC Daftar Riwayat Hidup (CV), FC Ijazah, FC STR (Surat Tanda Registrasi), FC KTP, FC Sertifikat Pelatihan, FC Hiperkes, FC ATLS, hingga FC ACLS.

Dari beberapa syarat dokumen yang dikirim, pihak manajemen menemukan kejanggalan. Alhasil, nama dr Anggi Yurikno pun ditelusuri.

"Hasil penelusuran, dr Anggi Yurikno bekerja di Rumah Sakit Umum Karya Pangalengan Bhakti Sehat Bandung," ujarnya.

Setelah proses klarifikasi kepada Susanto, akhirnya pihak RS PHC melaporkannya ke polisi.

Bekerja lebih dari 2 tahun sebagai dokter gadungan, RS PHC mengaku menderita kerugian total Rp 262 juta.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum, terdakwa Susanto didakwa melanggar pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Baca juga: VIDEO - Panglima TNI Kerahkan Satgas Polisi Militer ke Pulau Rempang Batam, Perkuat Prajurit

Baca juga: Shin Tae-yong Tiga Kali Cetak Sejarah, Tapi Ada Satu Belum Dirasakan Bersama Timnas Indonesia

Baca juga: Kasus Pesta Seks di Semanggi, Sudah 3 Kali Digelar, Pelaku Rencana Bikin di Semarang dan Bali

 

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Pria Lulusan SMA di Surabaya Nyamar Jadi Dokter Klinik, Sempat Praktek Selama 2 Tahun

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved