Berita Aceh Utara
Tiga Tervonis Mati Kasus 200 Kg Sabu Ajukan Banding, Pengacara Persoalkan Bandar dan 1 Pelaku Kabur
“Bahkan di persidangan terungkap fakta, Hanafiah adalah orang yang menyediakan semua perlengkapan untuk mengambil sabu di Malaysia,” ujar Taufik.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
\aporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon yang memvonis mati terhadap tiga terdakwa yang menyelundupkan 200 kilogram (kg) sabu-sabu dari Malaysia ke perairan Aceh Utara dinilai keliru oleh pengacara terdakwa, Taufik M Noer, SH.
Ketiga terdakwa yakni, Muhadir (30), nelayan asal Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe.
Kemudian, Ridwan Saputra (37), nelayan asal Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe.
Terakhir yaitu Zunuwanis alias Bro (31), petani asal Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara.
Menurut pengacara, sudah jelas sekali dalam persidangan telah terbukti dan terungkap fakta ketiga terdakwa hanyalah orang yang mengangkut atau mentransit sabu atas perintah Rajab dan Hanafiah.
Demikian antara lain isi memori banding yang disampaikan Taufik kepada Ketua Pengadilan Tinggi Tipikor Banda Aceh melalui Ketua PN Lhoksukon, baru-baru ini.
Ketiga terdakwa itu dihukum mati oleh hakim pada 28 Agustus 2023.
“Namun sampai saat ini Rajab dan Hanafiah tidak dijadikan tersangka,” tukas Taufik.
“Bahkan di persidangan terungkap fakta, Hanafiah adalah orang yang menyediakan semua perlengkapan untuk mengambil sabu di Malaysia,” ujar Taufik, Advokat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Anak Bangsa Aceh Utara itu.
Hanafiah sempat ditangkap dan dibawa bersama ketiga terdakwa ke Mabes Polri.
Namun Hanafiah malah dilepaskan dengan alasan tidak cukup bukti dan malah dijadikan saksi dalam perkara ini.
“Di persidangan, majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan Hanafiah setelah diberi waktu tiga kali berturut-turut, akan tetapi tidak dapat dihadirkan di persidangan,” ungkap Taufik.
Disinyalir Hanafiah telah melarikan diri.
“Hanafiah bahkan sempat mengancam ketiga terdakwa dan keluarganya apabila memberitahu pihak kepolisian, sehingga sangat jelas bahwa terdakwa adalah orang yang telah dikorbankan oleh bandar narkoba,” ungkap Taufik.
sabu 200 kg
vonis mati
tervonis mati ajukan banding
PN Lhoksukon
Aceh Utara
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Hakim PN Lhoksukon Tetapkan Jadwal Sidang Kasus Senjata Api, Tiga Masih DPO |
![]() |
---|
Dua Calon Keuchik di Aceh Utara Adu Visi-Misi di Depan Panelis Akademisi dan Praktisi Pemilu |
![]() |
---|
Karang Taruna Aceh Utara Latih Remaja dan Pemuda Putus Sekolah Operasikan Komputer |
![]() |
---|
Polisi Terus Kawal Pembagian Makan Gratis pada Siswa di Aceh Utara |
![]() |
---|
Anggota DPRK Aceh Utara Dirawat di Ruang ICU RSU Cut Meutia Setelah Tabrakan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.