Berita Aceh Utara

Tiga Tervonis Mati Kasus 200 Kg Sabu Ajukan Banding, Pengacara Persoalkan Bandar dan 1 Pelaku Kabur 

“Bahkan di persidangan terungkap fakta, Hanafiah adalah orang yang menyediakan semua perlengkapan  untuk mengambil sabu di Malaysia,” ujar Taufik.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
SERAMBI/JAFARUDDIN
Narkotika jenis sabu-sabu diselundupkan dalam bungkusan teh Guanyinwang yang ditemukan petugas dari tersangka. 

\aporan Jafaruddin I Aceh Utara 

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon yang memvonis mati terhadap tiga terdakwa yang menyelundupkan 200 kilogram (kg) sabu-sabu dari Malaysia ke perairan Aceh Utara dinilai keliru oleh pengacara terdakwa, Taufik M Noer, SH. 

Ketiga terdakwa yakni, Muhadir (30), nelayan asal Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe. 

Kemudian, Ridwan Saputra (37), nelayan asal Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe.

Terakhir yaitu Zunuwanis alias Bro (31), petani asal Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara

Menurut pengacara, sudah jelas sekali dalam persidangan telah terbukti dan terungkap fakta ketiga terdakwa hanyalah orang yang mengangkut atau mentransit sabu atas perintah Rajab dan Hanafiah. 

Demikian antara lain isi memori banding yang disampaikan Taufik kepada Ketua Pengadilan Tinggi Tipikor Banda Aceh melalui Ketua PN Lhoksukon, baru-baru ini.

Ketiga terdakwa itu dihukum mati oleh hakim pada 28 Agustus 2023. 

“Namun sampai saat ini Rajab dan Hanafiah tidak dijadikan tersangka,” tukas Taufik.

“Bahkan di persidangan terungkap fakta, Hanafiah adalah orang yang menyediakan semua perlengkapan  untuk mengambil sabu di Malaysia,” ujar Taufik, Advokat dari  Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Anak Bangsa Aceh Utara itu.

Hanafiah sempat ditangkap dan dibawa bersama ketiga terdakwa ke Mabes Polri.

Namun Hanafiah malah dilepaskan dengan alasan tidak cukup bukti dan malah dijadikan saksi dalam perkara ini. 

“Di persidangan, majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan Hanafiah setelah diberi waktu tiga kali berturut-turut, akan tetapi tidak dapat dihadirkan di persidangan,” ungkap Taufik. 

Disinyalir Hanafiah telah melarikan diri. 

“Hanafiah bahkan sempat mengancam ketiga terdakwa dan keluarganya apabila memberitahu pihak kepolisian, sehingga sangat jelas bahwa terdakwa adalah orang yang telah dikorbankan oleh bandar narkoba,” ungkap Taufik. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved