Berita Aceh Utara

Tiga Tervonis Mati Kasus 200 Kg Sabu Ajukan Banding, Pengacara Persoalkan Bandar dan 1 Pelaku Kabur 

“Bahkan di persidangan terungkap fakta, Hanafiah adalah orang yang menyediakan semua perlengkapan  untuk mengambil sabu di Malaysia,” ujar Taufik.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
SERAMBI/JAFARUDDIN
Narkotika jenis sabu-sabu diselundupkan dalam bungkusan teh Guanyinwang yang ditemukan petugas dari tersangka. 

Menurut Taufik, putusan terhadap  terdakwa dengan hukuman pidana  mati tidaklah mencerminkan rasa keadilan sebagaimana tujuan hukum yaitu memberikan kepastian keadilan dan kemanfaatan hukum. 

Karena ketiganya bukanlah orang yang mengendalikan suatu aksi kejahatan narkotika tersebut secara sembunyi-sembunyi atau sebagai pihak yang membiayai aksi kejahatan itu.

Melainkan orang yang telah digiring dan dikorbankan oleh bandar narkoba yaitu Rajab dan Hanafiah. 

“Oleh karena itu, tidaklah adil menjatuhkan semua beban pertanggungjawaban hanya kepada mereka, seakan hukum tajam ke bawah tumpul ke atas,” pungkas Taufik.

Untuk diketahui, ketiga terdakwa itu ditangkap Tim Satgas Narcotics International Center (NIC) Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri di bibir pantai Desa Bangka Jaya, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, pada Rabu (15/2/2023) sekitar pukul 20.41 WIB.

Kasus itu sudah mulai disidangkan di PN Lhoksukon, Aceh Utara pada 14 Juni 2023, sekitar pukul 14.00 WIB secara online, setelah Mabes Polri melimpahkan berkas kasus itu ke jaksa. 

Ketiga terdakwa disidangkan secara terpisah, karena berkas ketiganya dipisahkan saat proses penyidikan di Mabes Polri.(*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved