Berita Kutaraja

IUP PT BMU Dicabut, Pengacara Warga Manggamat Minta Penyelidikan Dugaan Perusakan Lingkungan Lanjut

“Tapi kami juga berharap agar dugaan pencemaran lingkungannya dapat diusut tuntas. Khususnya dugaan pencemaran terhadap aliran sungai," tukasnya.

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Saifullah
SERAMBINEWS.COM/ILHAMI SYAHPUTRA
Ratusan demonstran melakukan aksi unjuk rasa tolak PT BMU di Kantor Bupati Aceh Selatan, Tapaktuan, Rabu (30/8/2023). Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT BMU resmi dicabut Pemerintah Aceh karena terbukti melakukan pelanggaran. 

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pemerintah Aceh resmi mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Beri Mineral Utama (PT BMU).

Pencabutan izin itu dilakukan oleh Pemerintah Aceh melalui Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) pada Selasa (12/9/2023) lalu.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum masyarakat Manggamat, Kecamatan Kluet Tengah, M Qodrat menyambut baik keputusan Pemerintah Aceh yang mencabut izin PT BMU.

Pasalnya, kegiatan yang dilakukan PT BMU sudah sangat meresahkan masyarakat sekitar. 

“Tapi kami juga berharap agar dugaan pencemaran lingkungannya dapat diusut tuntas. Khususnya dugaan pencemaran terhadap aliran sungai di sekitar PT BMU,” kata Qodrat saat diminta tanggapan, Kamis (14/9/2023).

Ia mengatakan, apabila memang benar aliran sungai sekitar PT BMU itu tercemar, maka warga sekitar harus segera diberitahukan.

Kemudian, pemerintah juga harus segera mengambil langkah-langkah antisipatif untuk mengurangi dampak kesehatan serta menghindari korban jiwa dari masyarakat.

"Laporan polisi yang kita ajukan beberapa waktu lalu seharusnya tetap berlanjut, tidak boleh dihentikan,” tukas M Qodrat. “Karena laporan polisi yang kemarin itu terkait pencemaran/perusakan lingkungan. Bukan semata-mata terkait pelanggaran izin,” ungkapnya.

Menurut dia, dengan dicabutnya izin PT BMU seharusnya dapat mendukung proses penyelidikan yang tengah dilakukan Polda Aceh.

Sekaligus memperkuat dugaan bahwa benar telah terjadi kerusakan/pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT BMU.

Saat ini sendiri, urainya, update terbaru yang dilakukan oleh penyidik Polda Aceh, proses penyelidikan sudah melakukan langkah melengkapi mindik, melakukan pemeriksaan saksi-saksi, dan melakukan pemeriksaan terhadap ahli.

Selain itu, pencabutan izin yang dilakukan Pemerintah Aceh merupakan upaya penegakan hukum administrasi.

Sementara laporan polisi yang dilakukan warga itu terkait dengan penegakan hukum lingkungan secara pidana.

"Penegakan hukum administrasi dan pidana lingkungan bisa berjalan beriringan. Tidak saling menggantikan,” ulasnya.

“Oleh karena itu, kami berharap dicabutnya izin PT BMU oleh Pemerintah Aceh tidak dijadikan alasan oleh Polda untuk menghentikan penyelidikan kasus dugaan pencemaran lingkungan yang dilaporkan masyarakat,” pungkasnya.(*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved