Nyamar jadi Dokter Selama 2 Tahun, Begini Cara Susanto Dapatkan Surat Izin Praktik dan Ijazah
Kedok Susanto sebagai dokter gadungan tersebut terbongkar saat perusahaan akan mengurus perpanjangan kontrak.
SERAMBINEWS.COM - Begini cara Susanto mengurus surat izin praktik dan ijazah untuk menyamar jadi dokter.
Susanto kini menjadi perbincangan banyak orang setelah berhasil mengelabuhi PT Pelindo Husada Citra (PHC) dengan menjadi dokter Hiperkes Fulltimer.
Melansir dari TribunJatim.com, sudah dua tahun lamanya Susanto menjadi dokter Hiperkes Fulltimer pada PHC Clinic.
Kedok Susanto sebagai dokter gadungan tersebut terbongkar saat perusahaan akan mengurus perpanjangan kontrak.
Mengetahui hal itu, pihak PT Pelindo Husada Citra (PHC) pun mengakui kecolongan.
Diketahui, Susanto sudah menjalani pekerjaan selama 2 tahun sebagai dokter klinik K3 wilayah kerja Pertamina di Cepu.
Dalam dua tahun itu, setiap bulannya ia menerima gaji Rp 7 juta, ditambah tunjangan.
Terungkapnya kasus ini bermula dua tahun lalu PT PHC membuka lowongan kerja dan merekrut pegawai secara online.
Rumah Sakit PHC Surabaya membuka lowongan pekerjaan pada bagian Tenaga Layanan Clinic sebagai Dokter First Aid.
Santoso tertarik melihat lowongan tersebut.
Trik lama untuk menipu digunakan kembali.
Untuk bisa mengisi formulir pendaftaran dia kemudian mencari dokter di media sosial Facebook.
Hingga pada akhirnya Santoso menemukan akun dr Anggi Yurikno, seorang dokter asal Bandung.
Lalu, semua identitas dokter yang asli itu dicuri oleh Santoso.
Kemudian digunakan untuk melamar kerja.
Hasilnya, dokumen fiktif itu membuat Santoso diterima kerja.
Direktur Utama PT PHC dr Subardjo mengaku telah kecolongan.
"Dia tugas sebagai dokter umum di klinik OHiH. Melayani tes kesehatan pekerja Pertamina sebelum kerja. Tugasnya hanya mengecek kesehatan pekerja, bukan memberi resep obat," ujar dr Subardjo.
Kasus ini pun bergulir di meja hijau.
Santoso sekarang tengah diadili di Pengadilan Negeri Surabaya.
PT PHC berharap kasus tersebut bisa dijadikan pelajaran.
Terutama bagi perusahaan yang sedang membuka lowongan kerja, ada baiknya teliti memeriksa dokumen-dokumen pelamar kerja.
Profil dan Biodata Susanto
Dilansir dari Tribun Sumsel, Susanto diketahui pernah dipenjara pada 2011 karena menjadi dokter gadungan di beberapa rumah sakit di Kalimantan, tidak membuatnya jera.
Diketahui jika Santoso merupakan pria yang hanya menempuh pendidikan sampai ke jenjang SMA.
Namun dengan akal liciknya, Santoso berhasil menipu banyak orang hingga membuatnya mendapat pekerjaan sebagai dokter.
Susanto memalsukan lampiran CV yang berisikan Surat Izin Praktik (SIP) Dokter, Ijazah Kedokteran, Kartu Tanda Penduduk, dan Sertifikat Hiperkes.
Semua itu didapatkannya dari internet.
Susanto kemudian lolos dan dipekerjakan sebagai dokter Hiperkes Fulltimer pada PHC Clinic.
Dia bertugas di Klinic K3 PT Pertamina EP IV Cepu per 15 Juni 2020 sampai 31 Desember 2022.
Susanto mengaku mendapat upah hingga Rp 7,5 juta per bulan plus tunjangan.
Akibat ulah Susanto, Rumah Sakit PHC Surabaya merugi hingga Rp 262 juta.
(TribunnewsWiki.com) (TribunJatim.com) (TribunSumsel.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnewswiki.com dengan judul Cara Susanto Dapatkan Surat Izin Praktik dan Ijazah Hingga Jadi Dokter Gadungan, Padahal Lulusan SMA
Baca juga: Pendaftaran CPNS 2023 di Depan Mata, Berikut Kementerian dan Lembaga yang Telah Umumkan Formasi
Baca juga: SOSOK Santoso, Lulusan SMA yang Nyamar jadi Dokter Gadungan Selama Dua Tahun, Digaji Rp7,5 Juta
Baca juga: Buah Lemon Bisa Menjaga Kesehatan Kulit, Ini 5 Manfaatnya, Bisa Bikin Cerah
Keutamaan Puasa Sunnah Kamis, Dibukanya Pintu Surga dan Simak Penjelasannya |
![]() |
---|
Ajaran Doa Pagi Rasulullah SAW Membuka Pintu Rezeki dan Memberi Ketenangan |
![]() |
---|
VIDEO Konflik Bersenjata di Papua, TPNPB-OPM Klaim Tembak Mati Anggota TNI di Yahukimo |
![]() |
---|
VIDEO Kecam Keras Pernyataan Trump, Prabowo Tegaskan PBB Fondasi Perdamaian |
![]() |
---|
VIDEO Reaksi Para Pemimpin Dunia Saat Trump Puji Pidato Prabowo di PBB |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.