Berita Kutaraja

Pertama di Aceh, Hutan Adat Diakui Negara, Terdapat di Bireuen, Pidie dan Aceh Jaya

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia secara resmi mengakui keberadaan hutan adat mukim di Aceh.

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Hutan Adat yang diaku negara di Mukim Paloh, Kecamatan Padang Tiji, Pidie. 

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia secara resmi mengakui keberadaan hutan adat mukim di Aceh.

Informasi tersebut disampaikan oleh Koordinator Tim Terpadu (Timdu) Verifikasi Usulan Hutan Adat di Aceh, Yuli Prasetyo Nugroho, Rabu (13/9/2023), dalam keterangan persnya.

Ia mengatakan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan (PSKL) menerbitkan surat keputusan penetapan untuk delapan komunitas Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Aceh.

Hutan adat yang diakui negara itu, beber dia, terdiri dari tiga MHA di Kabupaten Bireuen, tiga MHA di Kabupaten Pidie, dan dua MHA di Kabupaten Aceh Jaya.

"Hutan adat mukim di Aceh telah ditandatangani oleh Dirjen PSKL atas nama Menteri pada tanggal 7 September 2023,” ujar Prasetyo. 

Direncanakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menyerahkan langsung surat penetapan tersebut kepada delapan MHA di Jakarta. “Saat ini, sedang perencanaan acara penyerahan oleh Bapak Presiden di Jakarta pada 18 September 2023,” katanya.

Sejak diterbitkannya SK tersebut, maka pengakuan hutan adat itu menjadi yang pertama di Provinsi Aceh.

Di mana dalam SK tersebut memberikan perlindungan kepada MHA di Aceh untuk dapat mengelola hutannya bagi kemakmuran masyarakat.

Perlindungan terhadap lingkungan dan juga kearifan lokal yang sudah terjaga dari generasi ke generasi.

Hutan adat ini memperkokoh perdamaian Aceh dan juga permberdayaan karena mengedepankan masyarakat adat dalam mempertahankan budaya dan juga hutan adatnya dengan kearifan lokal yang berlaku. 

"Proses selanjutnya adalah penguatan kelembagaan adat dan nilai-nilai kearifan lokal oleh seluruh elemen kelembagaan terkait tentang MHA dan hutan adatnya,” ulas Prasetyo yang juga Kepala Sub Direktorat Pengakuan Hutan Adat dan Perlindungan Kearifan Lokal KLHK.

Sementara itu, Rektor Universitas Syiah Kuala (USK), Prof Dr Ir Marwan mengapresiasi dan menyambut baik SK penetapan hutan adat tersebut. 

“Ini keputusan penting, perjuangan mukim mendapatkan pengakuan hutan adat dari negara sudah cukup lama, akhirnya sah secara hukum formal,” urai Rektor USK. 

Prof Marwan menyampaikan apresiasi kepada KLHK dan Timdu yang telah menjadikan kajian tim peneliti USK sebagai acuan dasar dan kemudian turun langsung melakukan verifikasi teknis (vertek) ke Aceh, bulan lalu. 

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved