Berita Kutaraja

Pertama di Aceh, Hutan Adat Diakui Negara, Terdapat di Bireuen, Pidie dan Aceh Jaya

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia secara resmi mengakui keberadaan hutan adat mukim di Aceh.

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Hutan Adat yang diaku negara di Mukim Paloh, Kecamatan Padang Tiji, Pidie. 

"Ke depan, kerja sama seperti ini perlu kita tingkatkan lagi. USK siap menjadi mitra KLHK dan stakeholder lainnya," tukas Marwan usai menerima laporan Ketua Tim Peneliti Pusat Riset Hukum, Islam dan Adat USK dan salah satu Timdu yang terlibat dalam verifikasi hutan adat Aceh.

"Secara khusus, saya juga mengapresiasi tim peneliti Pusat Riset Hukum, Islam dan Adat USK yang telah dengan serius dan kontinyu melakukan kajian dan mengawal pengakuan hutan adat mukim ini," katanya.

Hal serupa juga dikatakan Pegiat Masyarakat Hukum Adat, Dr M Adli Abdullah.

Adli yang juga Dosen Hukum Adat USK itu aktif menjembatani adanya pengakuan hak-hak adat masyarakat hukum adat di Indonesia. Ia mengaku sangat terharu atas keluarnya SK atas delapan Masyarakat Hukum Adat Mukim di Aceh sehingga menjadi yang pertama terhadap pengakuan hutan adat di Aceh yang telah diperjuangkan sejak tahun 2000-an.

"Sekarang hutan adat di Aceh sah dan legal secara hukum. Ini awal dari upaya perlindungan Masyarakat Hukum Adat mukim di Aceh," jelasnya.

USK telah membuka sumbatan yang terjadi  bertahun-tahun lamanya. Ini kerja nyata insan kampus bagi masyarakat hukum adat mukim di Aceh. 

"Kita berharap dengan pengakuan tersebut dapat meningkatkan perekonomian masyarakat hukum adat, terutama dalam kawasan tersebut," pinta Adli.

Ketua Tim Peneliti Hutan Adat USK, Teuku Muttaqin Mansur yang juga salah satu anggota Timdu bentukan KLHK mengatakan, delapan wilayah hutan adat mukim yang ditetapkan secara rinci berada di Mukim Blang Birah, Mukim Krueng, dan Mukim Kuta Jeumpa, Kabupaten Bireuen.

Kemudian, Mukim Paloh, Mukim Kunyet, dan Mukim Beungga, di Kabupaten Pidie.

Selanjutnya, terletak di Mukim Kreung Sabee dan Mukim Panga Pasi, Kabupaten Aceh Jaya. 

"Pengakuan ini juga tidak terlepas dari hasil rekomendasi Timdu yang diketuai Dr rer nat Rina Mardiana, SP, MSi yang telah memimpin tim dan melakukan vertek terhadap usulan hutan adat mukim pada tanggal 9-17 Agustus 2023, dengan sangat baik," ungkap Teuku Muttaqin. 

Muttaqin juga mengapresiasi dan menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan mewujudkan legalisasi hutan adat di Aceh.

"Peran Jaringan Komunitas Masyarakat Adat (JKMA) Aceh, Aceh Green Conservation (AGC), HuMa, pemerintah pusat, dan daerah, serta semua pihak yang terlibat turut mendorong mempercepat proses penetapan hutan adat di Aceh," pungkasnya.(*)

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved