Berita Banda Aceh

Terbukti Lakukan Pelanggaran Izin Usaha, Pemerintah Aceh Cabut Izin PT BMU

“Benar, izin usaha pertambangan milik PT BMU dicabut,” kata Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, Kamis (14/9/2023).

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nurul Hayati
Tangkap Layar YouTube Serambinews
Juru Bicara (Jubir) Pemerintah Aceh, Muhammad MTA. 

 


Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Dari hasil investigasi dan terbukti melakukan pelanggaran izin usaha pertambangan (IUP), Pemerintah Aceh resmi mencabut izin usaha pertambangan PT Beri Mineral Utama (PT BMU).

Pencabutan itu dilakukan oleh Pemerintah Aceh, melalui Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) pada Selasa (12/9/2023) lalu.

“Benar, izin usaha pertambangan milik PT BMU dicabut,” kata Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, Kamis (14/9/2023).

Dia mengatakan, pencabutan izin berdasarkan hasil evaluasi/verifikasi faktual oleh Tim Evaluasi Izin Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara dalam Wilayah Aceh. 

Pasanya, PT BMU yang mengantongi izin tambang bijih besi terbukti lakukan eksploitasi emas dan melakukan perendaman batuan yang mengandung emas dalam kolam perendaman menggunakan cairan sianida. 

“Selain itu, juga tidak dijumpai adanya settling pond (kolam pengendapan) dalam WIUP PT. BMU, sehingga air limpasan (run off) langsung menuju perairan umum,” ungkapnya.

Ia menegaskan, pencabutan tersebut juga tidak menghilangkan kewajiban PT BMU utk menyelesaikan Tunggakan PNBP sampai berakhirnya Izin kpd Negara dan/atau Daerah sepanjang belum diselesaikan. 

Kemudian PT BMU juga harus menyelesaikan masalah terkait dengan ketenagakerjaan, menyelesaikan masalah fasilitas terhutang atas pengimporan mesin dan/atau peralatan.

“Dan menyelesaikan seluruh kewajiban yg belum dilaksanakan sebelum dan setelah pencabutan Izin Usaha Pertambangan ini,” pungkasnya.(*)

Baca juga: Pemerintah Aceh Resmi Cabut Izin PT BMU, Terbukti Lakukan Pelanggaran Izin Usaha Pertambangan

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved