Gara-gara Uang 100 Ribu, Asep Malik Juru Parkir di Ciamis Tega Habisi Nyawa Istrinya Teti Maryati
Seorang pria bernama Asep Malik (51) diamankan Satreskrim Polres Ciamis, Jawa Barat karena menganiaya istrinya sendiri hingga tewas.
SERAMBINEWS.COM - Seorang pria bernama Asep Malik (51) diamankan Satreskrim Polres Ciamis, Jawa Barat karena menganiaya istrinya sendiri hingga tewas.
Peristiwa tragis itu terjadi di kediaman pelaku di Dusun Warung Wetan, RT 06/03, Desa Imbanagara, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis.
Pelaku tega menganiaya istrinya sendiri karena uang Rp100 ribu.
Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis berhasil mengungkap motif tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain atau penganiayaan berat yang dilakukan Asep Malik (51) kepada korban Teti Maryati (40), Minggu (10/9/2023).
Peristiwa tragis itu terjadi di kediaman pelaku di Dusun Warung Wetan, RT 06/03, Desa Imbanagara, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis.
Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro mengatakan, peristiwa itu mulanya terjadi pada Sabtu (9/9/2023) malam.
Sebelum pulang ke rumah, Asep dan Teti terlebih dahulu membeli makanan berupa martabak di dekat Alfamart Imbanagara.
"Sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku dan korban sampai di rumah, lalu pelaku menanyakan uang hasil parkir sebanyak Rp 100 ribu yang telah didapat seharian," ujar Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, didampingi Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP M. Arwin Bachar dan Kasi Humas Polres Ciamis Iptu Magdalena NEB, dalam konferensi pers, Kamis (14/9/2023).
"Namun saat itu korban ingin uang tersebut dipegang oleh korban untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan untuk membeli kebutuhan pribadi korban."
Pelaku, kata Kapolres, marah karena saat itu korban berbicara menggunakan bahasa yang kasar dan kencang.
Pelaku, yang saat itu sedang duduk makan martabak, langsung berdiri dan menjambak rambut korban.
Setelah itu tangan kanan pelaku langsung menampar pipi kiri korban.
Namun, saat itu korban mencoba untuk melawan dengan mencekik leher pelaku dan menendangkan kakinya ke arah perut dan kemaluan pelaku sambil mengeluarkan bahasa-bahasa yang tak pantas dan membuat pelaku semakin marah.
Setelah itu, penganiayaan yang dilakukan pelaku terhadap korban berupa pukulan yang dilayangkan ke arah wajah dan hasil rekonstruksi pelaku juga sempat membenturkan kepala korban ke tembok.
"Pelaku cekcok dengan korban dalam kurun waktu sekitar pukul 22.00-23.00 WIB."
"Hal itu sesuai dengan keterangan saksi di sekitar rumah korban. Jam 10 ada suara teriakan dan jam 11 tidak ada lagi," kata Kapolres.
Teti ini ternyata merupakan istri siri Asep Malik.
Adapun barang bukti yang diamankan oleh kepolisian berupa baju yang dipakai oleh korban dan pelaku.
Lalu ada kain yang digunakan pelaku untuk menyeka darah yang keluar dari wajah korban.
Atas perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 338 KUHPidana, atau Pasal 354 ayat (2) KUHPidana atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun, 10 tahun dan 7 tahun penjara.
Baca juga: 8 Tahun Buron, Pria Bunuh Istri di Lampung Akhirnya Ditangkap, Ditanya Anak: Ayah Kenapa Tega?
Dishub Akan Lakukan Evaluasi dan Pembinanan
Kepala UPTD Parkir Dinas Perhubungan Ciamis, Dedi Iswandi sangat menyesalkan atas kasus penganiayaan berat yang dilakukan juru parkir Asep Malik kepada istri sirinya, Teti Maryati (40) hingga meninggal dunia.
Menurut Dedi, Asep Malik (51) itu tercatat sebagai juru parkir di UPTD Parkir Ciamis. Dia sudah bekerja kurang lebih 15 tahun.
"Asep Malik itu sudah tercatat menjadi juru parikir di UPTD Parkir Ciamis sudah sejak lama dan bekerja kurang lebih selama 15 tahun," katanya saat dihubungi, Jumat (15/9/2023).
Dedi menambahkan, dilihat dari track record Asep Malik selama menjadi tukang parkir, dirinya belum pernah mendapat teguran maupun sanksi dalam menjalankan pekerjaannya itu.
Baca juga: TERUNGKAP Motif Suami Tega Bunuh Istri Sendiri di Ciamis, Mulanya Hanya Gara-gara Uang 100 ribu
"Yang saya catat selama dia bekerja itu belum ada komplain dari masyarakat selama dia menjalankan tugasnya,” tambah Dedi.
Setelah mendengar kabar yang beredar, Dedi cukup kaget dan sangat menyayangkan peristiwa tragis tersebut.
Selain itu, Dedi tak lupa turut mengucapkan belasungkawa atas meninggalnya Teti Maryati, istri siri Asep Malik.
“Semoga keluarga korban diberikan ketabahan, dan juga pelaku mendapat hukuman yang setimpal sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” harapnya.
Dengan adanya peristiwa tersebut, pihaknya akan segera mengevaluasi para juru parkir yang bertugas di bawah UPTD Parkir di Kabupaten Ciamis.
“Segera saya akan melakukan evaluasi dan juga menggalakkan pembinaan mental maupun spiritual, supaya kedepan tidak ada kasus serupa yang terjadi," tegasnya.
Dia juga mengimbau para juru parkir agar bisa menyelesaikan permasalahan rumah tangga dengan kepala dingin ketika ada masalah.
“Memang namanya keluarga pasti ada sebuah problematika, tapi kita harus bisa menyelesaikannya dengan kepala dingin,” pungkasnya. (*)
Baca juga: Warga Pedalaman Peunaron Aceh Timur Kini Bisa Akses Informasi Seputar Desa & Kecamatan di POPIGALMA
Baca juga: Hadiri Pernikahan di Maroko, Luna Maya dan Maxime Bouttier Singgung Soal Seserahan, Kode Serius?
Baca juga: Harga TBS Kelapa Sawit Kembali Turun di Nagan Raya, Segini Harga di 8 Pabrik Minyak Kelapa Sawit
Sudah tayang di TribunJabar: TERUNGKAP Motif Suami Tega Bunuh Istri Sendiri di Ciamis, Mulanya Hanya Gara-gara Uang 100 ribu
Bupati Aceh Barat Serahkan Bantuan kepada ASN Korban Kebakaran, Wujud Solidaritas Pegawai Pemkab |
![]() |
---|
Jangan Salahkan Perempuan: Melihat Fenomena Gugatan Cerai dalam Bingkai Sosial yang Lebih Luas |
![]() |
---|
dr Boyke Ungkap Waktu Terbaik Berhubungan agar Cepat Hamil, Istri Wajib Tahu |
![]() |
---|
Bikin Suami Makin Sayang, Ternyata Kursi dan Gelas Khusus Bisa Jadi Rahasia Rumah Tangga Harmonis |
![]() |
---|
Tragis! Ekses Gedung DPRD Makassar Terbakar, 3 Orang Dikabarkan Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.