Breaking News

Jual Bayi Hasil Hubungan Gelap Rp18 Juta, 3 Orang Diringkus Polresta Malang, Tawarkan Melalui Medsos

Tidak hanya AL, kekasihnya berinisial MF alias Fatiha (19) dan LA alias Eyisna (35), warga Jawa Tengah yang merupakan pengantar bayi ikut diamankan.

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUNJATIM.COM/KUKUH KURNIAWAN
Ketiga tersangka saat dihadirkan dalam press rilis yang digelar oleh Polresta Malang Kota. Terlihat dari kiri ke kanan, yaitu tersangka LA (35) yang merupakan pengantar bayi, dan pasangan kekasih yang merupakan orang tua kandung bayi yaitu AL (21) dan MF (19). 

SERAMBINEWS.COM, MALANG - Keputusan menjual bayi dari hubungan gelap dengan pacarnya, membawa  AL alias Agatha (21), warga Surabaya harus berurusan dengan polisi.

Tidak hanya AL, kekasihnya berinisial MF alias Fatiha (19) dan  LA alias Eyisna (35), warga Jawa Tengah yang merupakan pengantar bayi ikut diamankan.

Ketiganya ditetapkkan menjadi tersangka kasus penjualan bayi oleh Polresta Malang Kota.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengatakan, berawal informasi warga, Minggu (3/9/2023), terkait adanya grup media sosial Facebook yang bernama Adopsi Bayi Baru Lahir.

Di kolom komentar, langsung terhubung dengan link grup Whatsapp (WA) dan langsung diakses," ujarnya kepada TribunJatim.com, dalam press rilis yang digelar di Polresta Malang Kota, Jumat (15/9/2023).

Setelah bergabung, admin grup WA langsung membalas dan ditawari beberapa bayi yang siap diadopsi berikut fotonya.

Dengan tarif adopsi, mulai Rp 8 juta hingga Rp 18 juta.

Setelah terjadi kesepakatan harga di angka Rp 18 juta, bayi pun siap dikirim.

Tersangka LA berangkat ke Kabupaten Sukoharjo untuk menemui orangtua bayi dan menyerahkan uang sebesar Rp 6,5 juta kepada orangtua bayi.

Kemudian, LA membawa bayi yang ketika itu masih berusia 3 hari ke Kota Malang," terangnya.

Baca juga: VIDEO Tega! Ibu Muda Jual Bayi Baru Lahir dan Diamankan Polisi yang Berpatroli di Hotel

Diketahui, bayi yang diperjualbelikan tersebut berjenis kelamin perempuan yang memiliki berat badan 2,25 kilogram dan panjang 42 sentimeter.

Kemudian pada Selasa (5/9/2023), tersangka LA tiba di Kota Malang.

Dan pada saat itulah, masyarakat bersama pihak kepolisian segera menangkapnya.


Tidak lama kemudian, tersangka orangtua bayi berinsial MF dan AL berhasil diamankan.

Dari ketiga tersangka, berhasil diamankan berbagai barang bukti. Yaitu pakaian bayi, buku kesehatan ibu dan anak (KIA), beberapa HP, serta uang tunai Rp 6,5 juta.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved