Berita Bireuen
Kasus Penipuan Rumah Dhuafa Bireuen, Enam Saksi Sudah Dimintai Keterangan
Jumlah tersangka hingga saat ini masih satu orang yaitu berinisial SA (39), warga Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara.
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Yusmandin Idris | Bireuen
SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Penyelidikan kasus penipuan pembangunan rumah dhuafa yang berhasil dibongkar Polres Bireuen beberapa waktu.lalu dan sudah ditetapkan seorang tersangka berinisial SA masih dalam penyelidikan lanjutan. Enam orang saksi sudah dimintai keterangan dan masih banyak saksi lainnya akan dimintai keterangan.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko SH MH melalui Kasat Reskrim, AKP Zhia Ul Archam, SIK didampingi KBO Reskrim Ipda Zulkarnaen SH kepada Serambinews.com, Jumat (15/09/2023) menyangkut perkembangan penyelidikan kasus tersebut.
Hasil pemeriksaan dari enam orang saksi kata KBO Reskrim, kegiatan penipuan dengan iming iming membangun rumah.dhuafa dilakukan sejak September 2022 lalu. Jumlah korban penipuan akan dibantu bangun rumah dhuafa data sementara mencapai 300 orang.lebih, setiap orang yang dijumpai tersangka dimintai uang mulai dari Rp 5 juta sampai Rp 7 juta/orang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 1,6 miliar.
Saat ini kata KBO Reskrim, tim Polres Bireuen masih akan memanggil sejumlah saksi lainnya untuk mendapatkan berbagai keterangan tambahan.
Sementara jumlah tersangka hingga saat ini masih satu orang yaitu berinisial SA (39), warga Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara yang ditangkap di sebuah warkop di Jalan T Amir Hamzah,.Kecamatan Helvetia, Sumatera Utara pada Jum'at (1/9/2023) lalu.
Kuat dugaan ada tersangka lainnya, namun penyidik Polres Bireuen masih melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap tindak pidana kasus penipuan dan penggelapan uang pembangunan rumah dhuafa dengan total kerugian mencapai Rp 1,6 miliar, dengan total korban 300 orang.
Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan polisi yang masuk ke SPKT Polres Bireuen pada pada 29 Agustus 2023 lalu.
Seorang tersangka berinisial SA (39), warga Kecamatan.Dewantara, Kabupaten Aceh Utara ditangkap di sebuah warkop di Jalan T Amir Hamzah, Kecamatan Helvetia, Sumatera Utara pada Jum'at (1/9/2023) lalu.
Dari hasil penyelidikan, Unit Pidum Sat Reskrim Polres Bireuen dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan menemukan adanya alat bukti permulaan yang cukup.(*)
Baca juga: VIDEO - Sosok Perwira Polisi Terlibat Jaringan Narkoba Adelia Putri Salma, Kekayaan Hampir Rp 1 M
Mantan Keuchik Terpilih Sebagai Imum Mukim Glumpang Tujoh Peusangan Bireuen |
![]() |
---|
Kebakaran Lahan di Kota Juang, Tiga Damkar Bireuen Dikerahkan Jinakkan Api |
![]() |
---|
Suami Dokter Syarifah di Bireuen Dilantik Jadi Keuchik, Ini Pesan Camat |
![]() |
---|
Jual Tramadol, Seorang Tersangka Peredaran Obat Ilegal Diserahkan ke Kejari Bireuen |
![]() |
---|
Ribuan Santri Hadiri Haul Pertama Tu Sop di Kompleks Dayah Babussalam Jeunieb Bireuen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.