CPNS 2023

Syarat Khusus CPNS Jaksa 2023 di Kejaksaan, Siapkan 3 Surat Ini, Dibuka 2 Ribu Formasi

Pantauan Serambinews.com melalui informasi yang diunggah di akun @biropegkejaksaan hingga Jumat (15/9/2023), ada 3 jenis surat keterangan yang perlu

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
KOLASE SERAMBINEWS.COM/Intagram @biropegkejaksaan
Dibuka 2 Ribu Formasi, Ini Syarat Khusus Pelamar CPNS Jaksa 2023 di Kejaksaan, Siapkan 3 Surat Ini. 

Kejaksaan RI juga turut mengumukan ketentuan SKCK untuk syarat pendaftaran CPNS 2023 di lembaga tersebut.

Adapun SKCK yang digunakan saat mendaftar CPNS di Kejaksaan yakni SKCK yang masih berlaku.

Persyaratan SKCK ini sebagai syarat administrasi berdasarkan Pasal 23 PP 11/2017 dan Pasal 16 PP 49/2028.

Yaitu tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

4. Surat keterangan Bebas Narkoba

Dokumen selanjutnya yang harus disiapkan oleh calon pelamar CPNS Kejaksaan 2023 yaitu Surat Keterangan Bebas Narkoba.

Hal itu sebagaimana diinformasikan oleh akun Instagram @biropegkejaksaan, Jumat (15/9/2023).

"Menjelang pengumuman, ITTS semakin kami gencarkan,. Agar segera disiapkan oleh para pelamar.. ayo, kobarkan semangat.. manfaatkan informasi di ITTS utk mulai mengumpulkan berkas yang dipersyaratkan," tulis akun tersebut.

Untuk ketentuan Surat Bebas Narkoba yang harus disiapkan oleh calon pelamar CPNS Kejaksaan 2023 anatara lain sebagai berikut.

  • Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya, yang ditandatangani oleh DOkter dari Unit Pelayanan kesehatan Pemerintah atau pejabat yang berwedang dari Badan/Lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud.
  • Masa berlaku Surat Keterangan Bebas Narkoba paling lama 3 bulan sebelum tanggal pengumuman pembukaan pendaftaran.

Baca juga: Kesempatan Emas, Kejaksaan RI Buka Formasi CPNS 2023 untuk Lulusan SMA: Ini Batas Nilai Ijazah

4. Surat Keterangan Belum Menikah

Khusus untuk pelamar jabatan Ahli Pertama Jaksa, ada dokumen tambahan lain yang harus diunggah saat pendaftaran CPNS 2023.

Dokumen tersebut yaitu Surat Keterangan Belum Menikah.

Mengutip unggahan terbaru Instagram @biropegkejaksaan, dokumen ini perlu disiapkan untuk memenuhi syarat administrasi jabatan Ahli Pertama Jaksa, yaitu belum pernah menikah dan bersedia tidak akan menikah sampai dengan diangkat sebagai pegawai negeri sipil.

Keterangan tersebut di perkuat dengan melampirkan bukti Surat Keterangan Belum Menikah dari kelurahan sesuai dengan alamat yang ada di KTP.

Syarat CPNS Kejaksaan 2023

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved