CPNS 2023

Syarat Khusus CPNS Jaksa 2023 di Kejaksaan, Siapkan 3 Surat Ini, Dibuka 2 Ribu Formasi

Pantauan Serambinews.com melalui informasi yang diunggah di akun @biropegkejaksaan hingga Jumat (15/9/2023), ada 3 jenis surat keterangan yang perlu

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
KOLASE SERAMBINEWS.COM/Intagram @biropegkejaksaan
Dibuka 2 Ribu Formasi, Ini Syarat Khusus Pelamar CPNS Jaksa 2023 di Kejaksaan, Siapkan 3 Surat Ini. 

Selain memenuhi dokumen persyaratan, pelamar CPNS Kejaksaan 2023 juga harus memenuhi syarat lainnya.

Dikutip dari tayangan video di YouTube Kejaksaan RI, Rabu (26/7/23), syarat CPNS di lembaga Adhyaksa, antara lain:

  • Berusia 18-35 tahun, khusus formasi jaksa maksimal 27 tahun
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Tinggi badan untuk perempuan 155 cm, sedangkan laki-laki 160 cm
  • Berat badan ideal
  • Bersedia ditempatkan di seluruh Indonesia.

Selain syarat umum tersebut, ada beberapa persyaratan khusus yang ditentukan untuk masing-masing jabatan atau posisi yang dibuka.

Khusus formasi Jaksa, usulan syarat lainnya yakni harus mengantongi nilai indeks prestasi kumulatif (IPK) minimal 3,00.

Calon jaksa juga diwajibkan untuk tidak menikah sebelum menyelesaikan pendidikan jaksa.

Sementara itu, untuk posisi atau jabatan lainnya, ada yang menentukan syarat pelamar harus memiliki beberapa kemampuan teknis.

Seperti jabatan untuk lulusan SMA/Sederajat yang mengutamakan pelamar yang memiliki kemampuan bela diri dan dapat mengoperasikan komputer.

Baca juga: Syarat dan Dokumen Penting Untuk Daftar CPNS Kemenkumham 2023, Pendaftaran Dibuka 17 September

Syarat pendidikan CPNS Kejaksaan 2023

Selain syarat yang disebutkan sebelumnya, syarat pendidikan juga menjadi point penting yang harus disimak oleh calon pelamar CPNS 2023.

Pasalnya, setiap lembaga atau instansi selalu mencantumkan syarat pendidikan tertentu untuk setiap posisi atau jabatan yang dibuka pada seleksi CPNS maupun PPPK.

Beruntungnya, pada penerimaan CPNS 2023, Kejaksaan RI membuka kesempatan bagi lulusan SMA/Sederajat.

Setidaknya, dari 4 posisi atau jabatan yang dibuka Kejaksaan RI pada seleksi CPNS 2023, 2 diantaranya diperuntukkan bagi lulusan SMA.

Selain lulusan SMA, Kejaksaan RI juga memberikan peluang bagi lulusan Sarjana maupun Diploma III (D3) dari berbagai bidang.

Dikutip dari unggahan di akun Instagram @biropegkejaksaan, Jumat (18/8/2023), berikut posisi serta syarat pendidikan yang dibutuhkan Kejaksaan RI pada seleksi CPNS 2023.

1. Jaksa

Kualifikasi pendidikan:

- S1 Ilmu Hukum
- S1 Hukum.

2. Pengelola Penanganan Perkara

Kualifikasi pendidikan: SLTA/sederajat.

3. Petugas Barang Bukti

Kualifikasi pendidikan:

- D3 Ekonomi
- D3 Manajemen
- D3 Teknik Informatika
- D3 Akuntansi
- D3 Sekretari
- D3 Kesekretariatan
- D3 Humas
- D3 Perpajakan.

4. Penjaga Tahanan

Kualifikasi Pendidikan: SLTA/Sederajat.

Baca juga: CATAT Ini Syarat Pendaftaran CPNS Kemenkumham 2023, Siapkan Dokumen Penting Ini

Rincian formasi CPNS dan PPPK CPNS Kejaksaan 2023

Berdasarkan info yang diunggah akun Instagram @biropegkejaksaan, pada seleksi CASN tahun ini, Kejaksaan RI membuka sebanyak 8.095 formasi.

Dari total jumlah formasi tersebut, sebanyak 7.846 formasi dialokasikan untuk CPNS.

Adapun total formasi CPNS sebanyak 7.846 yang dibuka Kejaksaan RI tahun ini terbagi untuk empat posisi.

Keempat posisi tersebut yaitu Jaksa, Petugas Barang Bukti, Pengelola Penanganan Perkara, dan Penjaga Tahanan dengan rincian sebagai berikut.

- Jaksa: 2.000 formasi

- Petugas barang bukti: 1.446 formasi

- Pengelola penanganan perkara: 2.142 formasi

- Penjaga tahanan: 2.258 formasi.

Selain CPNS, kejaksaan RI pada tahun ini juga membuka sebanyak 249 formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja ( PPPK).

Jumlah formasi PPPK itu diprioritaskan untuk tenaga kesehatan di lembaga tersebut.

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

INFO CPNS 2023

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved