Berita Aceh Barat

Wakil Ketua DPRK Aceh Barat H Kamaruddin Luruskan Soal Penyerobotan Tanah dan Penutupan Akses Jalan

soal tudingan Keuchik Gampong Paya Peunaga, Kecamatan Meureubo terkait penyerobotan lahan dan penutupan akses jalan.

Penulis: Sadul Bahri | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBI/SA'DUL BAHRI
Wakil Ketua II DPRK Aceh Barat, H Kamaruddin didampingi kuasa hukum memperlihatkan bukti kwitansi pembebasan jalan tahun 2005, Jumat (15/9/2023) saat memberikan klarifikasi kepada wartawan dalam jumpa pers terkait tudingan penutupan akses jalan di kebunnya. 

Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat

SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – Wakil Ketua II DPRK Aceh Barat, H Kamaruddin SE meluruskan soal tudingan Keuchik Gampong Paya Peunaga, Kecamatan Meureubo terkait penyerobotan lahan dan penutupan akses jalan.

Pj Keuchik Paya Peunaga, Kecamatan Meureubo, Ihsan Nukhairi melaporkan H Kamaruddin kepada Komisi Independen Pemilihan (KIP), Aceh Barat.

Dalam laporannya bahwa H Kamaruddin telah melakukan penyerobotan lahan dan penutupan akses jalan Beutong Paya Peunaga ke Gampong  Ranto Panyang Timur.

Surat tersebut dikeluarkan pada tanggal 8 September 2023) dengan tembusan disampaikan ke KPU RI, KIP Aceh, Ketua Partai Golkar dan para Ketua PPK Bubon, Samatiga dan Arongan Lambalek.

Baca juga: Akses Jalan Ke Desa Canggai Aceh Barat Memprihatinkan, Warga Ingin Jalan Utama di Aspal

“Keuchik Paya Peunaga ini sepertinya salah minum obat, persoalan tanah kok melapor ke KIP dan KPU.

Harusnya bisa disampaikan kepada camat dulu, atau ke bidang pemerintahan dan bisa juga ke Dinas Pertanahan, jika memang itu masalahnya,” kata Wakil Ketua DPRK Aceh Barat, H Kamaruddin kepada wartawan dalam jumpa pers di Batu Putih, Jumat (15/9/2023) didampingi kuasa hukumnya.

Dikatakan H Kamaruddin,  bahwa langkah Pj Keuchik Paya Peunaga, saudara Ihsan Nukhairi penuh dengan tumpangan politik yang tidak sehat.

“Jalan sepanjang 400 meter lebih saya bangun dengan dana pribadi, dan disitu tidak ada dana pemerintah sepeserpun pada tahun 2005 silam yang juga sudah kita bebaskan,” jelas H Kamaruddin.

Ia menambahkan, bahwa yang lebih anehnya penutupan jalan di kebun miliknya telah dilakukan sejak 3 tahun yang lalu dan baru awal September 2023 dipersoalkan.

Baca juga: Erosi Krueng Meureubo Aceh Barat Mengganas, Sebagian Rumah Warga Tergerus Sungai

Penutupan itu bukan di kawasan Gampang Paya Peunaga akan tetapi masuk ke kawasan Ranto Panyang Timur.

Diceritakan H Kamaruddin, bahwa pada 2005 silam kondisi daerah tersebut merupakan hutan lebat, atas inisiatif ia membangun jalan itu menuju ke lahan miliknya dan kala itu tanpa ada sepeserpun batuan dari orang lain.

Penutupan akses jalan dilakukan lantaran ada pengusaha di daerah tersebut yang tidak peduli terhadap kerusakan badan jalan, sehingga ia harus menutupnya.

“Bukti pembelian dan kelengkapan administrasi ada sama kita, sehingga kita juga sangat menyesalkan jika kita di klim menyerobot lahan dan penutupan akses jalan, dan penuh dengan tundingan yang tidak mendasar dan tumpangan politik,” ungkapnya.

Baca juga: 22 Pemain PSBL Langsa Sudah Teken Kontrak, Tim Pelatih Genjot Latihan Persiapan Liga 3

Dikatakannya, apa urusan KIP dan KPU persoalan tanah, jika itu memang sengketa pemilu sah-sah saja dilaporkan ke KIP, dan pihaknya menilai itu persoalan yang mempunyai niat kurang baik terhadapnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved