Kasus Bupati Nikahi Gadis yang Ia Rudapaksa dengan Mahar Rp 1 M, Korban Tak Ada saat Dinikahkan
Saat di kamar, terlapor diduga memegang area sensitif korban hingga berujung aksi rudapaksa.
Ia menambahkan, jika kepolisian tak menemukan ada indikasi yang kuat untuk menghindari proses hukum, maka pihak berwajib bisa menggunakan pasal pemaksaan perkawinan tersebut.
“Terdapat pasal pemaksaan perkawinan dalam UU TPSK. Jika ada indikasi, kepolisian bisa menggunakan pasal itu. Apalagi tindak pemaksaan bukan delik aduan,” lanjutnya.
Pihaknya pun mendorong kepolisian untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh serta melihat adanya kemungkinan pemaksaan perkawinan.
Baca juga: Ini Motif Tersangka Bisa3 Kali Rudapaksa Bocah 11 Tahun di Cirebon, Polisi Dalami Adanya Korban Lain
“Kita mendorong kepolisian memeriksa laporan pertama dan melihat upaya pemaksaan perkawinan. Jika ada, harus diperiksa lebih lanjut,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Terjerat Kasus Rudapaksa, Bupati Nikahi Korban dengan Mahar Rp 1 M, Korban Tak Ada saat Dinikahkan
Baca juga: Jumat Curhat, Pj Bupati Iswanto Harap Warga Lamteuba Tinggalkan Ladang Ganja
Baca juga: Fakta Bupati Maluku Tenggara Rudapaksa Gadis 21 Tahun, Nikahi Korban Mahar Rp 1 M, Keluarga Ikhlas
Aceh-Malaysia: Jejak Panjang Perdagangan dan Optimisme Baru Menuju Pasar Regional |
![]() |
---|
KUA-PPAS Bireuen Disepakati, Pembahasan APBK-P 2025 Segera Dimulai |
![]() |
---|
41 Mahasiswa Fakultas Hukum UNIKI Bireuen Yudisium, Tiga Raih Predikat Cumlaude |
![]() |
---|
Kunjungi RSUDZA, Kapolda Aceh Tegaskan Kemitraan Strategis Polisi dan Dokter |
![]() |
---|
Gadis Aceh Tertipu Loker Medsos di Jakarta, Teuku Azril: Apresiasi Polsek Duren Sawit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.