Kasus Bupati Nikahi Gadis yang Ia Rudapaksa dengan Mahar Rp 1 Miliar, Korban Kini 'Menghilang'
Korban yang merupakan pegawai kafe milik Thaher Hanubun pun kini 'menghilang' dari Maluku.
SERAMBINEWS.COM - Kasus rudapaksa yang diduga dilakukan oleh Bupati Maluku Tenggara, Thaher Hanubun masih terus menjadi sorotan.
Bupati tersebut menikahi korban dengan mahar Rp 1 miliar.
Korban yang merupakan pegawai kafe milik Thaher Hanubun pun kini 'menghilang' dari Maluku.
Sebelumnya korban mencabut laporan lalu dinikahi secara siri oleh Thaher Hanubun dengan mahar Rp 1 miliar.
Hal itu setelah ia dilaporkan atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap karyawan kafe berinisial TA (21).
Kafe itu diketahui milik Thaher Hanubun yang berlokasi di Kawasan Air Salobar, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.
Kasus tersebut telah dilaporkan pada Jumat (1/9/2023), dengan nomor laporan TBL/230/IX/2023/MALUKU/SPKT.
Namun, setelah dipolisikan, Thaher Hanubun akhirnya menikahi karyawannya itu pada Jumat (8/9/2023).
Bahkan, mahar yang diberikan Thaher Hanubun untuk TA jumlahnya fantastis yakni mencapai Rp 1 miliar.
"Iya hari Jumat kemarin (menikah). Maharnya itu diantar langsung oleh kontraktornya bupati ke Jakarta," UJAR Othe Patty selaku pendamping korban, Selasa (12/9/2023), dikutip dari TribunAmbon.com.
Pernikahan itu dilakukan secara siri di Kota Tual.
Sementara yang menjadi wali mempelai perempuan adalah paman kandungnya.

TA sendiri tidak berada di lokasi saat pernikahan berlangsung, ia telah berada di Jakarta.
Patty menjelaskan, pernikahan itu menegaskan bahwa orangtua TA mengikhlaskan anaknya dinikahi oleh Thaher Hanabun, meski sempat mempolisikan sang bupati.
Dikutip dari TribunAmbon.com, korban pun telah mencabut laporannya ke polisi.
Pencabutan laporan itu diterima pihak kepolisian pada Rabu (6/9/2023).
Artinya, laporan polisi itu dicabut dua hari sebelum TA dinikahi oleh Thaher Hanubun atau kurang dari sepekan setelah dilaporkan.
Kabid Humas Polda Maluku, Rum Ohoirat membenarkan terkait pencabutan laporan tersebut.
Rum menjelaskan, pihak keluarga sudah menerima kejadian itu sebagai sebuah musibah.
Alasan pencabutan laporan itu, kata Rum, juga karena korban dan keluarga ingin mendapat ketenangan.
"Hari Rabu (6/9/2023) penyidik menerima surat dari pelapor isinya pelapor menarik kembali laporannya."
"Dan tidak menghendaki proses lebih lanjut dengan alasan menerima kenyataan ini sebagai musibah dan ingin ketenangan," ungkapnya.
Kendati laporan telah dicabut, penyidik Ditkrimum Polda Maluku tetap akan melanjutkan proses hukum kasus tersebut.
Mengingat Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) tidak bisa diselesaikan di luar pengadilan.
Namun, dalam prosesnya, kata Rum, aparat justru mengalami banyak kendala yang datang dari pelapor.
Kendala itu di antaranya, aparat ditolak oleh pihak keluarga saat hendak memberikan pendampingan untuk korban.
Alasan penolakan itu karena korban ingin ketenangan.
"Sejak kasus ini dilaporkan, setiap hari penyidik mendatangi kediaman pelapor untuk melakukan pendampingan."
"Namun pernah ditolak oleh orangtua pelapor dengan alasan pelapor ingin ketenangan," ungkapnya.
Bahkan, kini korban dan keluarga tak diketahui keberadaannya atau 'menghilang'.
Saat penyidik mendatangi kediaman TA, seorang keluarga mengatakan, TA dan keluarga sudah pergi ke Jawa.
"Hari Sabtu (9/9/2023) penyidik mendatangi kediaman pelapor, namun pelapor dan orangtua pelapor sudah tidak ada."
"Keterangan dari salah satu keluarga yang menjaga rumah tersebut bahwa pelapor dan keduaorang tuanya sudah ke Jawa," jelas Rum.
Kronologi dugaan pelecehan
Pendamping korban, Othe Pattya mengatakan, lokasi kejadian berada di kediaman bupati yang berlokasi di samping kafe miliknya.
Peristiwa bermula pada April 2023, saat korban dipanggil dan diminta untuk memijat Thaher Hanubun di kamar.
Ketika di kamar itu, diduga bupati memegang area sensitif korban hingga berujung aksi pelecehan.
Berselang empat bulan, tepatnya pada Agustus 2023, Thaher Hanubun hendak mengulangi perbuatannya.
Namun, TA tegas menolak permintaan Thaher Hanubun.
Penolakan itu berujung pada pemecetan TA sebagai karyawan di kafe milik Thaher Hanubun.
TA lantas melaporkan Thaher Hanubun ke polisi. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Kasus Rudapaksa Bupati Maluku Tenggara: Korban Dinikahi dengan Mahar Rp 1 Miliar, Kini 'Menghilang'
Baca juga: Pendaftaran CPNS Dibuka Besok, Kejaksaan RI Buka 7 Ribu Formasi, 2 Ribu untuk Jabatan Jaksa
Baca juga: TERKUAK Peran Penting AKP Andri Gustami dalam Jaringan Narkoba Fredy Pratama, Kini Terancam Dipecat
Baca juga: Kasus Bupati Nikahi Gadis yang Ia Rudapaksa dengan Mahar Rp 1 M, Korban Tak Ada saat Dinikahkan
Hujan Deras Disertai Angin Kencang Landa Langsa, Pohon Tumbang Timpa Atap Ruko di Gampong Blang |
![]() |
---|
Cari Nelayan Hilang, Tim SAR Gabungan Sisir Perairan Singkil hingga Malam |
![]() |
---|
Harga TBS Sawit di Aceh Jaya Stabil, Ini Rincian Besaran di Tingkat PKS |
![]() |
---|
Begini Kronologis Nelayan Aceh Singkil Hilang, Sering Melaut Sendirian |
![]() |
---|
Dua Terduga Pelaku Keributan di Dinas Perkim Aceh Jadi Tersangka & Langsung Ditahan, 5 Wajib Lapor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.