CPNS 2023

Pendaftaran CPNS Kejaksaan 2023, Berikut Daftar Dokumen yang Dibutuhkan

berdasarkan sejumlah informasi yang di sampaikan Kejaksaan RI melalui media sosial Intagram resmi Biro Kepegawaian Kejaksaan, ada beberapa dokumen

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
KOLASE SERAMBINEWS.COM/Intagram @biropegkejaksaan
Syarat dokumen untuk daftar CPNS Kejaksaan 2023. 

Lalu apa saja ketentuannya?

Baca juga: CATAT Sebelum Mendaftar CPNS 2023, Ini Ketentuan Tinggi Badan Formasi Kejaksaan, Kemenkumham, BIN

Ketentuan dokumen persyaratan CPNS Kejaksaan 2023

Dikutip dari akun Instagram Biro Kepegawaian Kejaksaan, berikut ketentuan ijazah dan foto pada seleksi CPNS Kejaksaan 2023:

1. Ijazah

Mengacu pada Pasal 23 PP1/2017 dan Pasal 16 PP 49/2018, ijazah untuk seleksi CPNS Kejaksaan 2023 harus sesuai dengan kualifikasi pendidikan formasi yang dituju.

Berikut beberapa ketentuannya:

  • Pastikan jenjang kualifikasi pendidikan sesuai. Misalnya, ijazah S1 tidak bisa digunakan untuk mendaftar pada formasi dengan kualifikasi pendidikan D3.
  • Pastikan program studi pelamar termasuk ke dalam kualifikasi pendidikan yang tertera dalam pengumuman.

2. Foto Formal dan Swafoto

Selain ijazah, Kejaksaan juga mengumumkan ketentuan foto untuk seleksi CPNS 2023.

Foto pada seleksi CPNS Kejaksaan 2023 terdiri dari dua macam, yaitu swafoto dan foto formal.

Keduanya wajib diunggah saat melakukan pendaftaran rekrutmen seleksi CPNS Kejaksaan 2023.

Namun, swafoto dan foto formal tidaklah sama.

Berikut perbedaan keduanya:

  • Swafoto

Swafoto diunggah pada saat pendaftaran di akun SSCASN.

Berikut ketentuannya:

- Menampilkan wajah peserta dengan jelas
- Foto diambil dalam format potrait dan close up
- Foto diambil dengan latar belakang bebas
- Menggunakan pakaian sopan.

Baca juga: Kesempatan Emas, Kejaksaan RI Buka Formasi CPNS 2023 untuk Lulusan SMA: Ini Batas Nilai Ijazah

  • Foto formal
Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved