Mobil Dinas

Sekda Nagan Raya Sebut Pengadaan Mobil Dinas untuk Pj Bupati Sesuai Aturan

Sekda menyampaikan itu terkait informasi berkembamg di masyarakat bahwa Pemkab melalui dana APBK 2023 mengadakan satu unit mobil untuk kendaraan dinas

Penulis: Rizwan | Editor: Ansari Hasyim
For Serambinews.com
Sekda Nagan Raya, Ir H Ardimartha 

Laporan Rizwan I Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Sekda Nagan Raya, Ir H Ardimartha memberikan penjelasan terkait pengadaan mobil dinas untuk Pj Bupati Nagan Raya dalam tahun 2023.

Menurut Sekda Ardimartha, pengadaan mobil dinas Pj Bupati sudah sesuai ketentuan yang berlaku.

"Ini kewajiban Pemerintah Daerah untuk memenuhi sarana dan prasarana untuk pimpinan daerah," ujar Sekda Ardimartha dalam pers rilis diterima diterima Serambinews.com, Jumat (15/9/2023).

Sekda menyampaikan itu terkait informasi berkembamg di masyarakat bahwa Pemkab melalui dana APBK 2023 mengadakan satu unit mobil untuk kendaraan dinas Pj Bupati jenis Alphard.

Sekda menjelaskan, pengadaan mobil dinas telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Baca juga: Ini Prakiraan Cuaca di Jakarta dan Kota Besar Lainnya di Indonesia Besok Sabtu 16 September 2023

Disamping itu, pengadaan mobil tersebut juga merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah.

Sekda mengatakan, pada Pasal 7 ayat (1) PP dimaksud disebutkan, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah disediakan masing-masing sebuah kendaraan dinas.

Kemudian, lanjut sekda, pada ayat (2) berbunyi: Apabila Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah berhenti dari jabatannya, kendaraan dinas diserahkan kembali dalam keadaan baik kepada Pemerintah Daerah.

Sekda juga menyampaikan, mobil yang digunakan Pj Bupati selama ini bukan mobil dinas bupati dan kondisinya pun sudah rusak.

"Mobil yang sekarang sudah sering rusak dan mobil tersebut awalnya merupakan mobil tamu, bukan mobil dinas bupati," terangnya.(*)

Baca juga: VIDEO Tenaga Ahli Menteri Investasi Sebut Ada Dugaan Campur Tangan Asing di Konflik Rempang

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved