Jurnalisme Warga
Otto Syamsuddin Ishak, Secuplik Perjuangan HAM di Aceh
Otto Syamsuddin Ishak adalah salah satu aktivis HAM gigih yang berasal dari Aceh, ia lahir di Yogyakarta tahun 1959.
RAFIF RIZQULLAH MAINAKY, pegiat sejarah dan Staf Pribadi Wakil Ketua DPRA, Dr. Teuku Raja Keumangan, M.H., melaporkan dari Banda Aceh
Dalam kitab Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 disebutkan bahwa hak asasi manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang.
Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tahun 1948 telah mengumumkan prinsip-prinsip umum tentang HAM agar dapat dijadikan sebagai suatu pedoman standar bagi negara-negara di dunia dalam melaksanakan penegakan HAM, terutama yang dalam badan tertinggi dunia, disebut sebagai Universal Declaration of Human Right (UDHR).
Pada akhir tahun 1976 terjadi sebuah peristiwa bersejarah di Aceh, yakni dideklarasikannya kelompok Gerakan Aceh Merdeka (GAM) oleh Tgk Hasan Tiro di Bukit Halimun, Pidie. Gerakan ini menuntut kemerdekaan Aceh dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan cara mengangkat senjata, yang dimulai dari tahun 1976-2005. Konflik bersenjata ini juga telah banyak menelan korban dari masyarakat sipil.
Seiring berjalannya waktu, gerakan ini mengalami perkembangan yang cukup masif. Sekembalinya para kombatan GAM dari pelatihan militer di Libya pada tahun 1989, membuat Pemerintah Indonesia memberlakukan tindakan represif yang ditandai dengan Operasi Jaring Merah di Aceh mulai tahun 1990-1998. Selama periode tersebut Aceh dinyatakan sebagai Daerah Operasi Militer. Kemudian di masa awal pemerintahan Presiden B.J. Habibie tahun 1999 status Daerah Operasi Militer (DOM) di Aceh sempat dicabut. Kemudian, tahun 2003 di bawah pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri status DOM kembali diterapkan, dengan nama Darurat Militer.
Selama penerapan kebijakan militer di Aceh pada masa konflik antara GAM-RI telah menyebabkan banyaknya terjadi kasus pelanggaran HAM. Hal ini membuat para aktivis HAM di Indonesia maupun internasional ikut membela hak-hak kemanusiaan masyarakat Aceh. Salah satu di antaranya ialah Otto Nur Abdullah atau yang lebih dikenal dengan Otto Syamsuddin Ishak.
Otto Syamsuddin Ishak adalah salah satu aktivis HAM gigih yang berasal dari Aceh, ia lahir di Yogyakarta tahun 1959.
Mendirikan LSM Cordova
Awal keterlibatannya dalam dunia HAM di Aceh dimulai pada 1989 dengan mendirikan LSM Cordova. Berbagai kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Aceh pada era DOM melatarbelakangi ia terjun sebagai seorang aktivis HAM.
Melihat geliat konflik yang terjadi saat itu, menyadarkan Otto betapa pentingnya LSM ini didirikan. Karena, LSM Cordova memiliki tujuan menginvestigasi dan mencatat setiap kasus pelanggaran HAM serta menjadi fasilitator bagi masyarakat.
Selain Cordova, Otto waktu itu juga menjabat Manajer Divisi Riset di Yappika. Kemudian pada Juni 2002, bersama dengan Munir Said Thalib dkk mereka mendirikan lembaga Imparsial yang berorientasi kepada perjuangan HAM.
Sejak semakin gencar keterlibatannya dalam menangani berbagai kasus pelanggaran HAM di Aceh, berkali-kali pula Otto tidak luput dari upaya penculikan, intimidasi, pemukulan, dan nyaris merenggut nyawanya.
Namun, setiap hal tersebut tidak memudarkan semangatnya sebagai investigator untuk berjuang demi tegaknya HAM di Aceh. Seperrti halnya, ia pernah diculik oleh GAM dan dipertemukan dengan Panglima GAM, Tgk Abdullah Syafie. Namun, siapa sangka, walaupun berbeda latar belakang, rupanya pertemuan mereka membawa kehangatan. Mereka saling berdiskusi mengenai permasalahan pelanggaran HAM di Aceh.
Akibat dari jalinan silaturahmi yang baik antara Otto dan sang Panglima, membuat Menteri Sekretaris Negara era Gus Dur, Bondan Gunawan, meminta bantuan Otto untuk menjadi mediatornya bertemu dengan Panglima GAM, Tgk Abdullah Syafie. Pertemuan Bondan Gunawan dan Abdullah Syafie menghasilkan satu terobosan yang baik, terselenggaralah sebuah kesepakatan pada 12 Mei 2000, yaitu “Jeda Kemanusiaan”.
Hijrah ke Amerika
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/RAFIF-RIZQULLAH-MAINAKY-OKEE.jpg)