Tingkah Usil Pelajar SMP Tendang Sepeda Motor Berujung Maut, 2 Orang Tewas di Cianjur
RP menendang sepeda motor yang dinaiki dua pelajar MTs berinisial DP (13) dan WF (13) hingga kedua korban terjatuh dan tewas.
SERAMBINEWS.COM - Tingkah usil RP (15), pelajar SMP asal Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, harus dibayar mahal dengan hilangnya dua nyawa sekaligus.
RP menendang sepeda motor yang dinaiki dua pelajar MTs berinisial DP (13) dan WF (13) hingga kedua korban terjatuh dan tewas.
Kedua korban mengalami luka serius di bagian kepala akibat tersungkur ke aspal.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan seorang pelajar SMP di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat berinisial RP (15) sebagai tersangka kasus kekerasan.
RP disangkakan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang 35 tahun 2014, perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 18 tahun penjara.
Jajaran Kepolisian Resor Cianjur, Jawa Barat, mengungkap kasus kekerasan anak yang melibatkan pelaku sebayanya.
Polisi telah menetapkan seorang pelajar SMP berinisiap RP (15) sebagai tersangka.
Tersangka menendang sepeda motor yang dinaiki dua pelajar MTs bernama Wisnu (13) dan Denis hingga mereka terjatuh dan meninggal dunia.
“Pasal yang disangkakan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 18 tahun penjara,” kata Kepala Satreskrim Polres Cianjur, Inspektur Satu Tono Listianto kepada Kompas.com, Jumat (15/9/2023).
“Namun, karena tersangka di bawah umur, tentu penanganan perkaranya berbeda, ya,” sambung dia.
Baca juga: Polisi Tembak 2 Begal yang Resahkan Ojol di Palembang, Ini Tampang Pelaku
Tono menerangkan, insiden ini bermula saat kedua korban dalam perjalanan pulang sekolah menggunakan sepeda motor.
Sesampainya di lokasi kejadian, mereka melewati sekelompok pelajar lain yang tengah jalan kaki di pinggir jalan.
“Salah satu dari pelajar-pelajar ini lantas menendang sepeda motor korban hingga terjatuh,” sebut Tono.
Korban yang terluka sempat dilarikan ke puskesmas terdekat untuk mendapatkan pertolongan medis.
Namun, karena luka yang dialaminya cukup serius di bagian kepala, keduanya meninggal dunia.
Polres Aceh Utara Cekal Tiga DPO Kasus Penembakan Anggota Polisi |
![]() |
---|
Kronologi Dokter RSUD Sekayu Dianiaya Keluarga Pasien karena Tak Buka Masker, IDI Turun Tangan |
![]() |
---|
Edi Bunuh Samiran usai Tahu Korban Nikah Siri dengan Mantan Istrinya, Pelaku Bantah Sudah Bercerai |
![]() |
---|
Anak SMP di Aceh Timur Dirudapaksa Sepupu Ayah saat Ibu Dirawat di Rumah Sakit, Terungkap karena WA |
![]() |
---|
Siasat Bripka ML Cabuli Tahanan Wanita Polres Luwu 3 Kali, Nyaris Dirudapaksa, Kini Ditahan Propam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.