Berita Aceh Utara
Jeumpa di Aceh Utara Jadi Pilot Project Gampong Mediasi Dewan Sengketa Indonesia
“Namun, kalau sengketa – sengketa seperti warisan, hak asuh anak, KDRT, perkelahian antar pemuda dan sejenisnya, keuchik dan tuha peut bisa menjadi...
Penulis: Jafaruddin | Editor: Nurul Hayati
“Namun, kalau sengketa – sengketa seperti warisan, hak asuh anak, KDRT, perkelahian antar pemuda dan sejenisnya, keuchik dan tuha peut bisa menjadi mediator, karena lebih dipercaya oleh masyarakat gampong,” katanya.
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON – Dewan Sengketa Indonesia (DSI) pada Minggu (18/9/2023), me-launching Desa Jeumpa, Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara menjadi Gampong Pilot Project (percontohan) Gampong Mediasi.
Launching gampong mediasi tersebut dilakukan langsung Presiden DSI, Dr Sabela Gayo, SH MH Phd, yang disaksikan Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) Kecamatan Tanah Luas dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh, Dr Nurdin Ibrahim, SH MH, yang juga putra asli Tanah Luas.
Kemudian Keuchik Jeumpa M Nasir bersama tokoh masyarakat setempat.
“Peran DSI dalam penyelesaian sengketa melalui mediasi dalam arti luas, dapat terjadi dalam bentuk kerjasama dengan gampong,” ujar Presiden DSI, Dr Sabela Gayo SH MH Phd pada acara peluncuran Gampong Mediasi.
Selain itu, juga termasuk menyelesaikan persoalan – persoalan yang tidak bisa diselesaikan oleh keuchik maupun tuha peut gampong.
Misalnya dalam hal sengketa dalam pemilihan Keuchik/Imum mukim/tuha peut dan masalah pengelolaan dana desa.
Biasanya untuk hal semacam ini desa membutuhkan mediator yang independen untuk menjadi mediatornya dalam menyelesaikan masalah, maka di sinilah mediator DSI dibutuhkan.
“Namun, kalau sengketa – sengketa seperti warisan, hak asuh anak, KDRT, perkelahian antar pemuda dan sejenisnya, keuchik dan tuha peut bisa menjadi mediator, karena lebih dipercaya oleh masyarakat gampong,” katanya.
Baca juga: VIDEO - Menerobos Ombak Melihat Pulau Sengketa Aceh dengan Sumut
DSI Mediasi yang merupakan salah satu cara penyelesaian sengketa, pada dasarnya telah dikenal secara turun temurun dalam masyarakat Aceh.
Ketua MAA Kecamatan Tanah Luas, Drs Hamdani A Jalil sangat mengapresiasi langkah konkret yang dilakukan oleh Keuchik Nasir, Desa Jeumpa Berghang, Kecamatan Tanah luas yang mampu menghadirkan Presiden DSI dan menjadikan desanya sebagai Pilot Project Gampong Mediasi di Aceh.
“Ini patut kita apresiasi bersama, kita berharap kehadiran DSI di sini bisa memberi dampak yang positif dalam penyelesaian berbagai sengketa masyarakat yang ada di pedesaan,” katanya.
DSI akan terus membina, memberikan pelatihan gratis kepada tokoh masyarakat setempat, sehingga nantinya desa ini menjadi central of excellence dalam bidang mediasi gampong.
Disebutkan, peran lembaga tuha peut gampong atau BPD yang dikenal dalam undang undang desa dan juga Qanun adat Aceh yang memberi kewenangan 18 perkara.
Perkara sengketa masyarakat yang dapat diselesaikan di desa telah memperluas peran tuha peut di gampong.
Namun demikian, dalam perkembangannya karena lemahnya penguasaan secara teknis, penyelesaian sengketa adat sering persoalan ini, walau kewenangannya ada, tetap saja harus dilanjut ke tingkat kepolisian, Kejaksaan dan disana juga dikenal dengan Restorative Justice (RJ).
Baca juga: Polres Aceh Selatan Selesaikan Kasus Curi Cincin oleh Pekerja Laundry Melalui Restorative Justice
Dalam hal kasus Tipiring atau bisa jadi lanjut sampai ke pengadilan, dan bila ranah hukum perdata bisa saja lanjut dengan gugatan secara perdata ke pengadilan.
Menyikapi hal tersebut kata Hamdani, DSI hadir untuk memberi pemahaman secara detail, baik dari segi teknis maupun regulasinya.
Sehingga dengan pemahaman yang kuat oleh lembaga tuha peut gampong, tentunya diharapkan dapat memberi dampak yang positif dengan tingkat keberhasilan yang tinggi dalam melakukan penyelesaian suatu sengketa dengan sistem mediasi.
Sementara Dr Nurdin Ibrahim SH MH menyampaikan peran lain yang sangat strategis adalah persoalan perikatan yang bersifat komersial, baik antar lembaga, antar perusahaan, orang perorangan, bahkan lintas negara DSI diminta hadir sebagai lembaga independen yang menfasilisator kedua belak pihak yang bersengketa.
Menyusun naskah – naskah kesepahaman dan atau kesepakatan, sehingga dapat mengikat kedua belah pihak yang saling menguntungkan.
“Tentunya dengan biaya yang lebih murah bila dibandingkan penyelesaian melalui lembaga arbitrase atau pengadilan,” kata Nurdin.
Diharapkan keputusan yang dihasilkan oleh DSI bisa final, sehingga tidak ada lagi banding maupun kasasi, dan kalaupun ada yang wanprestasi maka kesepakatan yang dibuat oleh mediator DSI bisa dijadikan bukti kuat di pengadilan.(*)
Baca juga: Polres Aceh Besar Selesaikan Kasus Penganiayaan di Lembah Seulawah Secara Restorative Justice
Bocah Lumpuh Layu di Simpang Keuramat dapat Kursi Roda dari Anggota DPRK Aceh Utara |
![]() |
---|
Bupati dan PTPN IV Cot Girek Sepakat Ukur Ulang Lahan HGU di Aceh Utara |
![]() |
---|
BPJN Aceh Janji Buka Jalan Elak Pertengahan Oktober 2025 Untuk Uji Lalu Lintas |
![]() |
---|
Saat Lantik 24 Pejabat Dinkes Aceh Utara, Ayahwa: Fokuskan Penurunan Stunting dan Gizi Buruk |
![]() |
---|
Bupati Aceh Utara Lantik Sejumlah 24 Kepala Puskesmas Baru, Ini Daftar Lengkapnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.