CPNS 2023

Dibuka Besok 20 September, Ini Cara Buat Akun SSCASN untuk Daftar CPNS 2023, Wajib Buat Akun Baru!

Lebih lanjut Suharmen menyampaikan, pelamar baru bisa membuat akun SSCASN saat portal dibuka, yaitu pada 20 September 2023.

|
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
https://sscasn.bkn.go.id/
Dibuka Besok 20 September, Ini Cara Buat Akun SSCASN untuk Daftar CPNS 2023, Wajib Buat Akun Baru! 

SERAMBINEWS.COM - Berikut cara buat akun SSCASN untuk mendaftar CPNS dan PPPK 2023.

Pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2023 akan dibuka besok, Rabu (20/9/2023).

Hal itu berdasarkan Surat Edaran Nomor 8871/B-KS.04.01/SD/K/2023 tentang Perubahan Jadwal Pelaksanaan Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun Anggaran 2023.

Sebelumnya, pendaftaran CPNS dan PPPK dijadwalkan buka pada 17 September 2023.

Namun pengumuman terbaru yang disampaikan BKN melalui SE Nomor 8871/B-KS.04.01/SD/K/2023, pendaftaran diundur menjadi 20 September 2023.

Bagi pelamar yang akan mendaftar seleksi CPNS maupun PPPK 2023, diwajibkan membuat akun SSCASN yang baru.

Sebagaimana diketahui, pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK dilakukan secara online melalui portal resmi seleksi CASN, yaitu sscasn.bkn.go.id.

Bagi pelamar yang pernah mengikuti seleksi CASN tahun sebelumnya, tentu saja sudah pernah memiliki akun SSCASN.

Baca juga: Ini Persyaratan dan Dokumen yang Wajib Diunggah Untuk Pendaftaran CPNS 2023 di Kejaksaan RI

Namun, untuk mengikuti seleksi kembali pada tahun ini, pelamar tetap diwajibkan membuat akun baru.

"Seluruh calon pelamar diwajibkan membuat akun baru di portal, baik bagi pelamar yang baru pertama kali melakukan pendaftaran maupun bagi pelamar yang sudah pernah mengikuti seleksi sebelumnya,“ ujarnya Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen pada Kamis (14/9/2023) dikutip dari Kompas.com.

Lebih lanjut Suharmen menyampaikan, pelamar baru bisa membuat akun SSCASN saat portal dibuka, yaitu pada 20 September 2023.

"(Pembuatan akun SSCASN) dilakukan pada tanggal 20 pada saat pendaftaran," ujarnya.

 

Cara buat akun SSCASN baru

Sebelum membuat akun SSCASN baru, ada beberapa dokumen dan data kependudukan yang harus disiapkan pelamar.

Data yang dimaksud yaitu Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK), nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, nomor ponsel aktif, dan alamat email.

Sementara dokumen yang diunggah ketika membuat akun SSCASN yaitu Swafoto dan scan KTP.

Kedua dokumen itu diunggah dengan jenis file jpeg/jpg ukuran maksimal 200 Kb.

Baca juga: Cara Membuat SKCK untuk Daftar CPNS 2023, Lengkapi Berkas-Berkas Ini

Untuk cara membuat akun SSCASN bisa menyimak langkah berikut.

  • Kunjungi portal SSCASN, https://sscasn.bkn.go.id
  • Selanjutnya, pilih menu "Buat Akun"
  • Lengkapi data Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor kartu keluarga, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, nomor handphone, email aktif, dan kode captcha
  • Lalu, klik "Lanjutkan"
  • Selanjutnya, akan muncul formulir yang meminta data pribadi, seperti mengunggah foto KTP dan swafoto
  • Buat password yang akan digunakan untuk login ke laman SSCASN
  • Pastikan telah mengisi semua data dengan lengkap dan benar. Data yang telah disimpan tidak bisa diperbaiki atau diubah
  • Masukkan kode captcha yang tertera dan klik "Lanjutkan"
  • Selanjutnya lakukan pengecekan ulang data sebelum mengakhiri pendaftaran akun
  • Pastikan data benar dan swafoto jelas
  • Kemudian, tekan tombol "Iya" dan pendaftaran selesai.

 

Dokumen yang wajib diunggah

Selain KTP dan swafoto yang diunggah saat membuat akun SSCASN, ada beberapa dokumen lain yang juga harus dipersiapkan pelamar untuk mendaftar CPNS 2023.

Dokumen tersebut merupakan dokumen wajib yang harus diunggah di portal SSCASN, setelah memilih instansi dan formasi CPNS atau PPPK 2023.

Baca juga: Besok Pendaftaran CPNS, Berikuta Dokumen Persyaratan CPNS Mahkamah Agung RI 2023

Dilansir dari laman FAQ SSCASN, berikut dokumen wajib yang harus disiapkan pelamar saat mendaftar CPNS dan PPPK di portal SSCASN 2023.

  • Scan Pas Foto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
  • Scan Ijazah + Serdik/STR maksimal 800 Kb bertipe file pdf.
  • Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb bertipe file pdf.
  • Scan Surat Penugasan Guru (Untuk THK-2) maksimal 500 Kb bertipe file pdf.

Perlu diiingat, masing-masing instansi memiliki persyaratan yang berbeda-beda.

Termasuk syarat dokumen yang harus diunggah.

Oleh sebab itu, penting bagi pelamar untuk membaca informasi di masing-masing intansi yang akan dilamar sebelum mendaftar.

Jadwal terbaru CPNS dan PPPK 2023

Mengacu pada Surat Plt Kepala BKN Nomor 8871/B-KS.04.01/SD/K/2023, pembukaan seleksi penerimaan CPNS dan PPPK dimulai bersamaan, yakni pada 20 September 2023.

 

Berikut jadwal terbaru penerimaan CASN 2023:

  • Jadwal seleksi CPNS 2023
  • Pengumuman seleksi: 19 September-3 Oktober 2023
  • Pendaftaran seleksi: 20 September-9 Oktober 2023
  • Seleksi administrasi: 20 September-12 Oktober 2023
  • Pengumuman hasil seleksi administrasi: 13-16 Oktober 2023
  • Masa sanggah: 17-19 Oktober 2023
  • Jawab sanggah 17-21 Oktober 2023
  • Pengumuman pascasanggah: 20-26 Oktober 2023
  • Penarikan data final: 27-29 Oktober 2023
  • Penjadwalan seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS: 30 Oktober-2 November 2023
  • Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKD CPNS: 3-6 November 2023

Baca juga: Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka 20 September, Berikut Ini Cara Daftar untuk Lulusan SMA hingga S1

  • Pelaksanaan SKD CPNS: 7-16 November 2023
  • Pengolahan nilai SKD CPNS: 14-17 November 2023
  • Pengumuman hasil SKD CPNS: 18-20 November 2023
  • Masa sanggah: 21-23 November 2023
  • Jawab sanggah: 21-25 November 2023
  • Pengolahan nilai SKD CPNS hasil sanggah: 24-28 November 2023
  • Pengumuman pascasanggah: 25-30 November 2023
  • Pelaksanaan seleksi kompetensi bidang (SKB) CPNS non-CAT: 1-20 Desember 2023
  • Pemetaan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT (input lokasi SKB): 1-3 Desember 2023
  • Pemilihan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh peserta seleksi: 4-6 Desember 2023
  • Penarikan data final: 7-8 Desember 2023
  • Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 9-10 Desember 2023
  • Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKB CPNS dengan CAT: 11-13 Desember 2023
  • Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT: 14-20 Desember 2023
  • Integrasi nilai SKD dan SKB: 21 Desember 2023-2 Januari 2024
  • Pengumuman kelulusan: 3-10 Januari 2024
  • Masa sanggah: 11-13 Januari 2024
  • Jawab sanggah: 11-17 Januari 2024
  • Pengolahan nilai seleksi hasil sanggah: 13-18 Januari 2024
  • Pengumuman kelulusan pascasanggah: 14-20 Januari 2024
  • Pengisian DRH NIP CPNS: 21 Januari-19 Februari 2024
  • Usul Penetapan NIP CPNS: 20 Februari-20 Maret 2024.

Baca juga: Dibuka 20 September, Ini Syarat dan Dokumen yang Harus Disiapkan Untuk Daftar CPNS Kemenkumham 2023

Jadwal seleksi PPPK 2023

Sementara itu, untuk pelaksanaan PPPK 2023 terdiri dari 16 tahapan yang juga dimulai pada 20 September 2023 dan berakhir pada Februari 2024.

 

Berikut jadwal penerimaan PPPK 2023:

  • Pengumuman seleksi: 19 September-3 Oktober 2023
  • Pendaftaran seleksi: 20 September-9 Oktober 2023
  • Seleksi administrasi: 20 September-12 Oktober 2023
  • Pengumuman hasil seleksi administrasi: 13-16 Oktober 2023
  • Masa sanggah: 17-19 Oktober 2023
  • Jawab sanggah 17-21 Oktober 2023
  • Pengumuman pascasanggah: 20-26 Oktober 2023
  • Penarikan data final: 27-29 Oktober 2023
  • Penjadwalan seleksi kompetensi: 30 Oktober-2 November 2023
  • Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi kompetensi: 3-6 November 2023
  • Pelaksanaan seleksi kompetensi: 8 November-2 Desember 2023
  • Pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan: 13 November-4 Desember 2023
  • Pengolahan nilai seleksi kompetensi: 28 November-7 Desember 2023
  • Pengumuman kelulusan: 4-13 Desember 2023
  • Pengisian DRH NI PPPK: 14 Desember 2023-12 Januari 2024
  • Usul penetapan NI PPPK: 13 Januari-11 Februari 2024

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

INFORMASI CPNS 2023

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved