Berita Bireuen

Kejari Bireuen Tuntut Seorang Pengedar Narkoba 10 Tahun Penjara

Terdakwa berinisial M dituntut hukuman penjara 10 tahun atas kasus peredaran tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu.

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Taufik Hidayat
Dok Humas
JPU Kejari Bireuen dalam sidang Senin (18/09/2023) membacakan tuntutan 10 tahun penjara terhadap tersangka M yang tersangkut kasus sabu. 

Laporan Yusmandin Idris | Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bireuen dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap seorang  terdakwa berinisial M yang terlibat dalam perkara peredaran tindak pidana narkotika dalam sidang Pengadilan Negeri Bireuen menuntut 10 tahun penjara.

Dalam sidang pembacaan tuntutan tersebut dengan majelis hakim Luthfan Hadi Darus SH,  Afan Firdaus SH dan Rahmi Warni SH.

Kasie Intelijen Kejari Bireuen, Abdi Fikri SH MH dalam rilisnya menjelaskan, kasus tersebut berawal pada  Kamis (11/05/2023) seorang berinisial Adi (DPO) menghubungi terdakwa M melalui HP dan menanyakan sedang  dimana dan apa mau kerja. Terdakwa M menjawab sedang di warung dan mau kerjalah.

Adi meminta M menunggu di pinggir jalan dan nantinya mengantar barang ke kawannya. Tersangka menjawab oke. Sekitar pukul 17.00 WIB, Kamis (11/05/2023) terdakwa bertemu dengan Adi dan singkatnya langsung menyerahkan satu bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening kepada terdakwa sambil mengatakan.

Saat barang diserahkan Adi mengatakan,  kasih dengan kawannya di Bireuen nanti akan diberikan nomor HP dan nantinya  dan jangan lupa ambil uang Rp 35 juta dan untuk M Rp 2 juta.

Singkatnya saat penyerahan narkotika tersebut, sabu yang dibungkus dalam plastik warna bening rupanya pembeli yang ingin membeli narkotika jenis sabu tersebut adalah petugas Kepolisian yang menyamar setelah dilakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penggeledahan terhadap terdakwa.

Petugas Kepolisian dari Dit Resnarkoba Polda Aceh menemukan serta menyita barang bukti berupa satu  bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening yang hendak terdakwa serahkan tadi serta satu unit HP merk Nokia warna hitam dari terdakwa.

Selanjutnya Petugas Kepolisian Dit Resnarkoba Polda Aceh membawa terdakwa beserta barang bukti yang telah disita dari terdakwa tersebut dibawa ke kantor Dit Resnarkoba Polda Aceh dan sampai ke pengadilan.

Dalam sidang tuntutan kata Kasie Intel Kejari Bireuen,  JPU menyatakan terdakwa (M) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp 4.000.000.000,- (empat miliar rupiah) subsidair 1 (satu) tahun penjara.

Menyatakan barang bukti berupa satu bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening dengan berat bruto 100 (seratus) gram dirampas untuk dimusnahkan.(*)

Baca juga: AKP F, Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan Lecehkan Wanita 52 Tahun, Korban Tolak Ajakan Bersetubuh

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved