VIRAL Kasat Lantas di Sikka Diduga Lecehkan Wanita 52 Tahun, Korban Ditarik Lalu Dicium

VIRAL perwira polisi diduga lakukan pelecehan seksual wanita 52 tahun di Sikka, korban ditarik ke kebun lalu dicium.

Editor: Amirullah
KOMPAS.com Nurwahidah/Tribunnews.com
Ilustrasi polisi dan pelecehan seksual. Dua oknum polisi di Ambon ditetapkan menjadi tersangka usai merudapaksa dan menganiaya wanita berinisial MS (39). 

SERAMBINEWS.COM  -Anggota kepolisian di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, diduga melecehkan seorang wanita berumur 52 tahun.

Dugaan pelecehan ini tengah didalami oleh Polres Sikka. Oknum polisi dan wanita tersebut sudah dimintai keterangan pada Senin (18/9/2023) kemarin.

Dilansir dari Tribunflores.com, aparat kepolisian tersebut berinisial F. Ia memiliki pangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP).

AKP sendiri perwira pertama tingkat tiga di Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

AKP F kini bertugas sebagai Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Sikka (Kasat Lantas).

Dikutip dari tribratanewssikka.com, sebelum bertugas di Sikka, AKP F menjabat sebagai Kasat Lantas Polres Timor Tengah Utara (TTU).

Acara serah terima jabatan alias sertijab AKP F dilakukan di Lapangan Apel Mapolres Sikka, Senin (28/3/2022) pagi lalu.

Kronologi kejadian

Ibu rumah tangga LM (52), menceritakan kronologi kejadian dugaan pelecehan yang menimpanya.

Semua bermula saat LM meminta bantuan kepada AKP F.

Keduanya saling kenal karena sama-sama berasal dari Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) domisili di Maumere.

Ketika itu, sepeda motor milik anak LM kena tilang polisi.

Sehingga ia meminta bantuan ke AKP F agar bisa mengurus hal tersebut.

Singkat cerita, AKP F menemui LM di pondok kebun praktek milik Universitas Nusa Nipa Maumere pada 14 September 2023 lalu.

"Dia tarik saya punya tangan kasih masuk di dalam kamar. Dia mau rudapaksa saya di kebun Unipa," kata LM, dikutip dari Tribunflores.com.

LM melanjutkan ceritanya, ia mengaku terus dipaksa oleh yang bersangkutan untuk melakukan hubungan badan.

Namun, AKP F terus memaksa untuk melancarkan aksinya.

LM sempat memberikan nasihat, terlebih keduanya sudah sama-sama berkeluarga.

LM, ibu rumah tangga asal Bima yang berdomisili di KIelurahan Wolomarang
LM, ibu rumah tangga asal Bima yang berdomisili di KIelurahan Wolomarang, Kecamatan Alok Barat melaporkan kasus dugaan pelecehan terhadap dirinya yang diduga dilakukan oleh oknum perwira Polres Sikka di Unit PPA Polres Sikka, Senin, 18 September 2023.

"Akhirnya dia cium saya. Tapi saya bilang jangan bapa. Perbuatan begini dosa bapa akhirnya dia bilang sedikit saja.

Jadi saya tanya sedikit apa. Saya mau teriak, tapi dia bilang biar kamu teriak tidak ada orang yang dengar," ucap LM.

LM pada akhirnya menceritakan kejadian yang dialaminya ke sang suami.

Tahu istrinya dilecehkan, suami LM bersikukuh mengusut tuntas kasus ini.

"Saya sih mau damai tapi saya punya suami tidak mau," tegas LM.

AKP F membantah

AKP F dalam kesempatannya secara tegas membantah apa yang dituduhkan kepadanya.

Meskipun demikian, dirinya mengakui kenal dengan LM.

LM sebelumnya memang meminta bantuan untuk mengurus motor milik anaknya yang ditahan karena terjaring razia.

"Bahwa itu tidak benar. Dia adalah orang Bima yang sehari-hari berkomunikasi dengan kami," ucapnya.

AKP F menambahkan, dirinya sudah berusaha berbicara baik-baik kepada keluarga LM.

Terlebih saat mengetahui dirinya akan dilaporkan atas dugaan pelecehan.

"Bukan pendekatan karena sudah melakukan sesuatu tetapi saya mau konfirmasi kebenaran informasi yang saya dapat bahwa saya mau dilaporkan begini-begini, itu kami sudah upayakan dari kemarin malam," tandas AKP F.

AKP F dan ML dimintai keterangan

ML sudah melaporkan AKP F pada Senin, 18 September 2023.

Ia bersama suaminya mendatangi di Unit Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sikka.

Kapolres Sikka, AKBP Hardi Dinata membenarkan adanya laporan tersebut.

Kini, ML dan AKP F sudah sama-sama dimintai keterangan lebih lanjut.

"Saat ini pelapor sedang dilakukan pemeriksaan oleh Satreskrim Polres Sikka.

Sedangkan untuk Terlapor AKP F, sedang menjalani pemeriksaan oleh Propam Polres Sikka," ucap Hardi.

Hardi dalam kesempatannya akan menegakkan aturan yang berlaku.

Ia juga tidak akan melindungi siapapun jika terbukti bersalah.

"Apabila nanti hasil pemeriksaan memang ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh AKP F, maka akan diberikan tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku," katanya.

Hardi juga tidak lupa menyampaikan agar masyarakat mempercayakan kasus ini ke polisi.

Pihaknya masih bekerja untuk mendalami kasus dugaan pelecehan yang menyeret Kasat Lantas Polres Sikka itu.

"Mari kita tetap jaga situasi kamtibmas yang kondusif di Kabupaten Sikka. Kembali kami tegaskan, seluruh rangkaian proses hukum yang tengah berjalan akan dilakukan secara transparan dan obyektif," tutup Hardi.


(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Tribunflores.com/Nofri Fuka/Albert Aquinaldo).

 

Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com dengan judul KRONOLOGI Perwira Polisi di Sikka Diduga Lecehkan Wanita 52 Tahun, Korban Ditarik Lalu Dicium

Baca juga: Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka 20 September, Berikut Ini Cara Daftar untuk Lulusan SMA hingga S1

Baca juga: Pura-pura Jadi Anggota TNI Berpangkat Letkol, Seorang Pria di Depok Diamankan Polisi

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved