Salam
Akhir dari Sengketa, Kemenangan Rakyat Abdya
lembaga peradilan tertinggi akhirnya memutuskan bahwa negara, dalam hal ini pemerintah daerah, berada di posisi yang benar.
Putusan Mahkamah Agung terhadap perkara sengketa lahan antara PT Cemerlang Abadi (CA) dan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menjadi babak penutup dari sebuah kisah panjang perjuangan hak atas tanah di daerah itu. Setelah enam tahun tarik-menarik di meja hukum, lembaga peradilan tertinggi akhirnya memutuskan bahwa negara, dalam hal ini pemerintah daerah, berada di posisi yang benar.
Keputusan MA Nomor 3866 K/PDT/2025 menegaskan status Hak Guna Usaha (HGU) PT CA seluas 2.002,22 hektare dan 960 hektare untuk kebun plasma. Sementara sisa 1.884,96 hektare ditetapkan sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang akan didistribusikan untuk masyarakat.
Sudah terlalu lama konflik agraria di Aceh, khususnya di sektor perkebunan, menciptakan ketimpangan antara korporasi besar dan masyarakat lokal. Tanah yang semestinya menjadi sumber kehidupan bersama justru dikuasai segelintir pihak dengan dalih investasi.
Karena itu, keputusan MA ini layak disebut sebagai momentum penting untuk mengembalikan fungsi tanah kepada rakyat sesuai amanat konstitusi. Namun perjuangan belum selesai. Pemkab Abdya bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kementerian ATR/BPN kini memikul tanggung jawab besar: memastikan bahwa proses Reforma Agraria berjalan adil, transparan, dan tepat sasaran.
Oleh karena itu, kita mengingatkan bahwa penyelesaian konflik agraria bukan semata soal hukum, tetapi soal keadilan sosial. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan siapa pun, sebagaimana ditegaskan Bupati Safaruddin. Semangat itulah yang harus dijaga agar tanah di Aceh Barat Daya benar-benar menjadi milik dan manfaat bagi rakyatnya.
Kini, dengan keputusan MA yang telah inkrah, tidak ada lagi alasan untuk menunda langkah. Saatnya membuka lembaran baru: membangun perkebunan yang berkeadilan, menghapus kesenjangan, dan mengembalikan tanah kepada mereka yang berhak.
Sebelumnya diberitakan, perlawanan hukum yang diajukan PT CA atas gugatan perpanjangan izin HGU lahan perkebunan kelapa sawit perusahaan tersebut, berakhir di meja MA. Pemkab Abdya menyambut baik putusan kasasi nomor: 3866 K/PDT/2025 yang ditetapkan 15 September 2025 oleh ketua majelis Dr Drs Muh Yunus Wahab SH MH.
Bupati Safaruddin menegaskan, negara tidak boleh kalah dengan siapapun. “Putusan MA ini merupakan bukti bahwa negara tidak boleh kalah dengan siapapun,” kata Safaruddin usai melakukan rapat bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Wilayah (Kanwil) Aceh di Banda Aceh pada Rabu (29/10/2025).
Untuk diketahui, kasus ini sudah bergulir sejak 2019. Kala itu, PT CA mengugat Menteri Negara Agaria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI ke PTUN Jakarta pada 19 Juni 2019.
Perusahaan tersebut menolak SK Nomor 25/HGU/KEM-ATR/BPN/III/2019 tentang perpanjangan jangka waktu HGU PT CA atas tanah seluas 2.002,22 ha ditambah 960 ha untuk pengembangan petani plasma di kawasan Desa Cot Seumantok dan Simpang Gadeng, Kecamatan Babahrot, Abdya.
Alasannya, perpanjangan HGU tidak sesuai dengan usulan PT CA atas tanah seluas 4.847,18 ha yang diajukan pada tanggal 11 Juli 2016. Dalam perjalanannya, gugatan PT CA pernah menang di PTUN Jakarta Selatan dan PT TUN Jakarta, tapi kalah di MA.
Untuk itu, sekali lagi, kita berharap agar dengan keluaranya putusan ini bukan sekadar kemenangan hukum, tetapi sekaligus juga menjadi kemenangan moral dan sosial bagi rakyat Abdya. Semoga!
POJOK
Harga emas di Aceh Tamiang turun Rp 450 ribu per mayam
Bagi pedagang emas: beli tetap untung, menjual apalagi, tahu?
Perlawanan PT Cemerlang Abadi lawan Pemkab Abdya tumbang di MA
Hehehe, artinya tinggal ganti nama menjadi PT Redup Abadi, kan?
Jalan provinsi menghubungkan Blangkejeren-Lokop terancam putus
Tapi tali silaturahmi kedua daerah ini harus tetap terjaga, kan?

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.