Breaking News

Selebriti

Lina Mukherjee Divonis 2 Tahun Penjara dan Denda Rp 250 Juta Kasus Penistaan Agama, Begini Responnya

Selain itu, tindakan Lina membuat konten makan babi baca bismillah itu dinilai hakim hanya mencari keuntungan untuk pribadinya.

Editor: Nur Nihayati
Instagram
Selebgram Lina Mukherjee divonis 2 tahun 

Selain itu, tindakan Lina membuat konten makan babi baca bismillah itu dinilai hakim hanya mencari keuntungan untuk pribadinya.

SERAMBINEWS.COM - Artis Lina Mukherjee akhirnya menerima vonis hakim menjalani hukuman 2 tahun penjara.

Vonis ini atas kasus penistaan agama, ia menjadi tervonis.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I Palembang telah menjatuhkan vonis Lina Mukherjee terkait kasus makan babi baca bismillah.

Lina divonis 2 tahun penjara dan didenda Rp 250 Juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Diketahui perbuatan Lina Mukherjee itu telah melanggar pasal 45 ayat (2) Undang-undang nomor 19 tahun 2016 Tentang perubahan atas Undang - undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Selain itu, tindakan Lina membuat konten makan babi baca bismillah itu dinilai hakim hanya mencari keuntungan untuk pribadinya.

“Menyatakan, terdakwa bersalah melakukan tindak pidana. Dengan sengaja atau tanpa hak menyebarkan informasi yang diberikan menimbulkan rasa kebencian. Menjatuhkan penjara selama dua tahun dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan penjara," kata Roni Sianatra, ketua Majleis Hakim dilansir dari Tribunnews, Selasa (19/09/2023).

Sementara itu, Lina Mukherjee mengaku tak kaget dengan vonis kasus konten makan babi baca bismillah.

"Tidak kaget, " kata Lina Mukherjee dilansir dari TribunSumsel.com, Selasa (19/09/2023).

Lina juga tak langsung mengajukan banding atas putusan hakim tersebut.

Lina Mukherjee meminta waktu untuk memikirkan apakah akan mengajukan banding atau tidak.

"Selama tujuh hari saya pikir-pikir dulu mau ajukan banding atau tidak," kata Lina Mukherjee.

Lina Mukherjee menyesal

Lina menyadari bahwa sebagai publik figur tak seharusnya membuat konten seperti itu.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved