Selebriti

Lina Mukherjee Divonis 2 Tahun Penjara dan Denda Rp 250 Juta Kasus Penistaan Agama, Begini Responnya

Selain itu, tindakan Lina membuat konten makan babi baca bismillah itu dinilai hakim hanya mencari keuntungan untuk pribadinya.

Editor: Nur Nihayati
Instagram
Selebgram Lina Mukherjee divonis 2 tahun 

"Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, yang pertama-tama saya memohon maaf kepada masyarakat Indonesia, karena sebagai public figure saya melakukan kesalahan yang tidak patut dicontoh," kata Lina Mukherjee dilansir dari kanal YouTube KompasTV.

Lina juga menyampaikan permintaan maaf terkhusus kepada umat muslim atas konten makan babi baca bismillah.

"Dan buat masyarakat semua khususnya umat muslim," jelasnya.

"Saya mohon maaf sebesar-besarnya," sambungnya.

Lina pun berharap bisa mendapat kesempatan agar menjadi pribadi yang lebih baik.

Ia juga berjanji tak akan mengulangi kesalahannya itu.

semoga saya diberikan kesempatan menjadi yang lebih baik dan saya berjanji tak akan mengulangi lagi," katanya.

Meski Lina telah ditetapkansebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama, namun ia tak ditahan.

Diketahui Lina Mukherjee disangkakan melanggar Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar.

Melansir dari berbagai sumber, berikut profil dan biodata Lina Mukherjee:

Nama Asli : Lina Lutfiawati

Nama Panggung : Lina Mukherjee

Nam Panggilan : Lina, Lilu

Tanggal Lahir : 10 Mei 1990 (umur 32)

Tempat Lahir : Samarinda, Kalimantan Timur

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved