Selebriti
Lina Mukherjee Divonis 2 Tahun Penjara dan Denda Rp 250 Juta Kasus Penistaan Agama, Begini Responnya
Selain itu, tindakan Lina membuat konten makan babi baca bismillah itu dinilai hakim hanya mencari keuntungan untuk pribadinya.
"Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, yang pertama-tama saya memohon maaf kepada masyarakat Indonesia, karena sebagai public figure saya melakukan kesalahan yang tidak patut dicontoh," kata Lina Mukherjee dilansir dari kanal YouTube KompasTV.
Lina juga menyampaikan permintaan maaf terkhusus kepada umat muslim atas konten makan babi baca bismillah.
"Dan buat masyarakat semua khususnya umat muslim," jelasnya.
"Saya mohon maaf sebesar-besarnya," sambungnya.
Lina pun berharap bisa mendapat kesempatan agar menjadi pribadi yang lebih baik.
Ia juga berjanji tak akan mengulangi kesalahannya itu.
semoga saya diberikan kesempatan menjadi yang lebih baik dan saya berjanji tak akan mengulangi lagi," katanya.
Meski Lina telah ditetapkansebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama, namun ia tak ditahan.
Diketahui Lina Mukherjee disangkakan melanggar Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar.
Melansir dari berbagai sumber, berikut profil dan biodata Lina Mukherjee:
Nama Asli : Lina Lutfiawati
Nama Panggung : Lina Mukherjee
Nam Panggilan : Lina, Lilu
Tanggal Lahir : 10 Mei 1990 (umur 32)
Tempat Lahir : Samarinda, Kalimantan Timur
| Luna Maya Blak-blakan Ungkap Pesona dan Rahasia Wajah Glowing |
|
|---|
| Makin Panas! Giliran Lita Gading Laporkan Ahmad Dhani ke Polisi, Denny Sumargo Ikut Terseret |
|
|---|
| Begini Cara Luna Maya Menjaga Kecantikan hingga Bagikan Prinsip Hidup |
|
|---|
| Benarkah Willie Salim Sudah Mualaf? Ustaz Derry Sulaiman Sebut Sudah Syahadat |
|
|---|
| Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara dan Rp 1 Miliar atas Kasus Pemerasan Reza Gladys |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.