Bansos PKH & BPNT 2023 Cair, Berikut 4 Syaratnya, Data Sesuai Dukcapil hingga Layak Dapat Bantuan
Catat! 4 syarat agar dapat Bansos PKH dan BPNT 2023 sekaligus, data sesuai DTKS hingga layak dapat bantuan.
SERAMBINEWS.COM - Berikut syarat mendapatkan bantuan PKH dan BPNT 2023.
Hanya masyarakat yang masuk kriteria Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang mendapatkan Bansos PKH dan BPNT 2023.
Kementerian Sosial (Kemensos) mulai mempersiapkan data Keluarga Penerima Manfaat yang akan mendapatkan Bansos PKH dan BPNT Oktober 2023.
Perlu dijadikan catatan, dalam Kartu Keluarga (KK) ada empat tanda Keluarga Penerima Manfaat yang lolos dalam SP2D pencairan PKH dan BPNT Oktober 2023.
Adapun bantuan sosial (Bansos) yang bakal dicairkan bulan ini adalah PKH alokasi Oktober.
Kemensos juga bakal mencairkan Bansos PKH dan BPNT triwulan keempat melalui Kantor Pos.
Selanjutnya, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) perlu mengetahui empat ciri-ciri KK yang lolos dalam SP2D pencairan PKH dan BPNT Oktober 2023..
Dilansir dari YouTube Info Bansos, Berikut ciri-ciri KK yang bakal menerima Bansos bulan ini.
1. Kependudukannya sudah padan dengan data Dukcapil
KPM harus memastikan tidak ada perbedaan antara data Dukcapil dengan data Kementerian Sosial.
Data tersebut bisa dicek melalui perator SIKS-NG di masing-masing desa.
Apabila diketahui ada perbedaan data, maka KPM bisa meminta operator untuk melakukan perbaikan data.
KPM yang datanya tidak singkron tidak akan bisa menerima Bansos PKH dan BPNT Oktober 2023.
Pasalnya Kemensos baru akan menggelontorkan dana bantuan sosial kepada masyarakat yang datanya padan dengan Dukcapil.
2. Memiliki Komponen PKH dalam Kartu Keluarga
Apabila dalam sebuah KK memiliki salah satu komponen PKH yakni balita, anak sekolah, lansia, disabilitas, maka KPM tersebut bisa menerima Bansos.
Setiap anggota keluarga harus dipastikan sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan SOsial (DTKS).
3. Setiap Anggota Keluarga Harus Layak Bansos
Jika dalam anggota keluarga ada yang memiliki pekerjaan dengan gaji di atas Upah Minimal Provinsi (UMP), maka KK tersebut dianggap tidak layak Bansos.
Dengan demikian KK tersebut akan langsung keluar dari sistem DTKS dan tidak akan menerima Bansos PKH dan BPNT Oktober 2023.
Begitu pula dengan anggota keluarga yang sudah berprofesi sebagai PNS, PPPK, TNI, atau POLRI.
4. Dinyatakan Layak Bansos oleh Pemerintah Daerah
Pemerintah Daerah akan memuktahirkan data penerima Bansos PKH dan BPNT Oktober 2023.
Apabila KPM tersebut dianggap sudah sejahtera, maka namanya akan dicoret dari daftar penerima bantuan sosial.
(TribunPontianak.co.id )
Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com dengan judul CATAT! 4 Syarat Agar Dapat Bansos PKH & BPNT 2023, Data Sesuai Dukcapil hingga Layak Dapat Bantuan
Baca juga: Harga Emas Hari Ini Masih Dijual Tinggi, Segini Rincian Harga Emas kamis 21 September 2023
Baca juga: Patung Bung Karno di Banyuasin di Dibuat Asal-asalan, Wajah Tak Mirip, Telan Anggaran Rp 500 Juta
Baca juga: Prabowo Ditanya Apa Hukuman Terberat Bagi Koruptor Jika Jadi Presiden, Begini Jawabnya
Trump Larang Warga Palestina Masuki AS, Termasuk untuk Keperluan Medis dan Studi |
![]() |
---|
Harga Emas Antam Hari Ini 2 September 2025: Masih di Atas Rp2 Juta atau Turun Lagi? Ini Rinciannya |
![]() |
---|
Langit Meulaboh Mendung Sepanjang Hari, Waspadai Potensi Hujan dan Angin Kencang |
![]() |
---|
Cuaca Aceh Singkil 2 September, Diperkirakan Berawan |
![]() |
---|
Inggris: Kelaparan di Gaza Kematian Buatan Manusia di Abad Ke-21 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.