CPNS 2023

Rincian Formasi CPNS Penjaga Tahanan Kemenkumham di Masing-Masing Daerah, Berapa Kuota Untuk Aceh?

Sebanyak 1.000 kuota Penjaga Tahanan yang dibuka Kemenkumham pada seleksi CPNS 2023 terdiri dari 941 formasi untuk pria dan 50 formasi untuk wanita.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Ansari Hasyim
Serambinews.com
Rincian Formasi CPNS Penjaga Tahanan Kemenkumham di Masing-Masing Daerah, Berapa Kuota Untuk Aceh? 

16. Kepulauan Bangka Belitung

Putra : 10
Putri : -
Total : 10

17. Kepulauan Riau

Putra : 18
Putri : 2
Total : 20

18. Lampung

Putra : 34
Putri : -
Total : 34

19. Maluku

Putra : 9
Putri : -
Total : 9

20. Maluku Utara

Putra : 6
Putri : -
Total : 6

21. Nusa Tenggara Barat

Putra : 15
Putri : -
Total : 15

22. Nusa Tenggara Timur

Putra : 20
Putri : -
Total : 20

23. Papua (Alokasi Kebutuhan Putra/i Papua)

Putra : 6
Putri : -
Total : 6

Baca juga: Link Daftar CPNS 2023 dan Cara Buat Akun SSCASN, Ini Dokumen yang Diunggah,Siapkan Sebelum Mendaftar

24. Papua Barat (Alokasi Kebutuhan Putra/i Papua Barat)

Putra : 3
Putri : -
Total : 3

25. Riau

Putra : 30
Putri : 2
Total : 32

26. Sulawesi barat

Putra : 6
Putri : -
Total : 6

27. Sulawesi Selatan

Putra : 55
Putri : 2
Total : 57

28. Sulawesi Tengah

Putra : 18
Putri : -
Total : 18

29. Sulawesi Tenggara

Putra : 12
Putri : 2
Total : 14

30. Sulawesi Utara

Putra : 16
Putri : -
Total : 16

31. Sumatera Barat

Putra : 28
Putri : 2
Total : 30

32. Sumatera Selatan

Putra : 47
Putri : 2
Total : 49

33. Sumatera Utara

Putra : 76
Putri : 3
Total : 79.

Baca juga: Dibuka Besok 20 September, Ini Cara Buat Akun SSCASN untuk Daftar CPNS 2023, Wajib Buat Akun Baru!

Persyaratan pelamar Penjaga Tahanan

Berikut syarat untuk melamar CPNS 2023 formasi Penjaga Tahanan di Kemenkumham.

1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Usia pada saat mendaftar minimal 18 dan maksimal 28 tahun.

3. Kualifikasi pendidikan SLTA sederajat.

4. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Pegawai BUMN/BUMD atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

6. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan siswa sekolah ikatan dinas pemerintah;

7. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

8. Tidak terlibat dalam organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya.

9. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

10. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

11. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya (Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah atau Rumah Sakit TNI/Polri wajib dilengkapi setelah Pelamar dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir sesuai dengan rentang waktu tanggal kelulusan).

12. Bersedia ditempatkan pada unit kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di seluruh Indonesia.

13. Tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik pada anggota badan kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat (khusus wanita hanya diperbolehkan tindik pada daun telinga).

14. Pelamar jabatan Penjaga Tahanan dengan kualifikasi pendidikan SLTA sederajat harus sesuai dengan domisili yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Apabila Pelamar yang provinsinya tidak sesuai dengan e-KTP dan ingin mendaftar pada wilayah provinsi lain, wajib membuat surat keterangan dari Kelurahan atau Kantor Desa setempat yang menerangkan bahwa yang bersangkutan telah berdomisili pada wilayah provinsi tersebut.

15. Untuk Pelamar pada jabatan Penjaga Tahanan jenis kebutuhan khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat wajib berdomisili di Provinsi Papua dan Papua Barat.

16. Tinggi badan untuk Pelamar jabatan Penjaga Tahanan:
a. Pria minimal 165 cm;
b. Wanita minimal 160 cm.

Untuk persyaratan selengkapnya bisa disimak di laman berikut.

Baca juga: Pendaftaran CPNS 2023, Berikut Daftar Pelamar yang Kena Balcklist di Seleksi CPNS

Tata cara pendaftaran

Berikut tata cara mendaftar CPNS Kemenkumham 2023 untuk formasi Penjaga Tahanan.

1. Pelamar melakukan pendaftaran secara daring pada laman https://daftarsscasn.bkn.go.id/akun dengan terlebih dahulu membuat akun disertai dengan mengisi formulir yang disediakan menggunakan data kependudukan yang tertera pada KTP/Kartu Keluarga/Surat Keterangan Perekaman e-KTP asli yang dikeluarkan Dinsa Dukcapil/Instansi yang berwenang

2. Setelah melakukan pendaftaran, Pelamar memperoleh username dan password.

3. Pelamar diwajibkan untuk mengingat username dan password pada akun pendaftaran.

4. Pembuatan akun hanya dapat dilakukan sebanyak 1 kali.

5. Pelamar hanya dapat melamar pada 1 instansi dan 1  jenis jabatan kebutuhan ASN.

6. Dalam hal Pelamar diketahui melamar lebih dari 1 instansi dan/atau 1 jenis jabatan dan/atau jenis jalur kebutuhan atau menggunakan 2 nomor identitas kependudukan yang berbeda, yang bersangkutan dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Informasi selengkapnya mengenai seleksi CPNS 2023 di Kemenkumham bisa disimak di laman berikut.

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

INFO CPNS 2023

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved