VIRAL PNS di Jambi Nekat Curi HP Siswi SMA, Ngaku untuk Beli Rokok, Pelaku Khilaf

Astagfirullah, seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Jambi curi handphone seorang siswi SMA.

Editor: Amirullah
Tribun Jambi / Tribun Jateng
Sosok Mardono, PNS di Jambi curi HP siswi SMA. (Tribun Jambi / Tribun Jateng) 

SERAMBINEWS.COM  - Sosok PNS tersebut bernama Mardono.

Mardono adalah seorang PNS yang bekerja di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Jambi.

Pria 53 tahun itu jadi sorotan usai ketahuan mencuri hp seorang siswi SMA 6 Kota Jambi.

Sosok Mardono, PNS di Jambi curi HP siswi SMA. (Tribun Jambi / Tribun Jateng)
Sosok Mardono, PNS di Jambi curi HP siswi SMA. (Tribun Jambi / Tribun Jateng) (Tribun Jambi / Tribun Jateng)

Kini PNS tersebut telah ditangkap polisi dan sudah diamankan saat tengah bekerja di kantornya.

Saat dimintai keterangan, Mardono mengakui bahwa alasan di balik perbuatannya adalah untuk membeli rokok.

Kepala Unit Resmob Polda Jambi, Iptu June Sianipar, mengungkapkan Mardono mengakui perbuatannya.

Pelaku mengatakan dia mencuri karena merasa "khilaf."

Selain itu, pelaku juga mengungkapkan dia nekat mencuri untuk mendapatkan tambahan uang guna membeli rokok.

"Jadi kata dia khilaf. Bantu-bantu beli untuk duit rokok katanya," ungkap Iptu June pada Rabu (20/9/2023), dikutip dari Tribun Jateng.

June juga menjelaskan aksi ini merupakan tindakan pertama yang dilakukan oleh pelaku.

Menurutnya, aksi nekat pencurian itu ia lakukan karena ada kesempatan.

"Iya ada kesempatan, jadi diikuti anak itu, ada HP di dashboard diambilnya HP itu," tambahnya.

Aksi PNS curi HP siswi SMA itu terekam oleh kamera pengawas (CCTV) di dekat minimarket di kawasan Paal VI, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, pada Selasa (19/9/2023).

Berkat rekaman CCTV tersebut, pelaku dapat segera diamankan oleh polisi.

Mardono ditangkap ketika sedang bekerja di kantornya di Disperindag Kota Jambi.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved