Deretan Caleg Aceh yang Ubah Nama Untuk Hadapi Pemilu 2024, Ada yang Ubah Hingga Dokumen Identitas
Satu diantara calon legislatif Aceh yang telah mengubah namanya yaitu Sekretaris DWP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Aceh, Munawar.
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM - Menjelang pemilihan umum atau pemilu 2024, sejumlah calon legislatif (caleg) di Aceh mengubah namanya ke pengadilan.
Perubahan nama tersebut dilakukan oleh sejumlah caleg di Aceh semata untuk kepentingan menghadapi pemilu.
Yaitu untuk dicantumkan pada surat suara Pemilu 2024 mendatang.
Satu diantara calon legislatif Aceh yang telah mengubah namanya yaitu Sekretaris DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Aceh, Munawar.
Ia kini resmi menyandang nama baru, yaitu Munawar AR (Ngoh Wan).
Sebelumnya, dalam dokumen resminya, pemuda kelahiran Kuta Baro, Aceh Besar ini tercatat bernama Munawar.
Namun karena kepentingan menghadapi Pemilu 2024, Munawar memutuskan menambah namanya menjadi Munawar AR (Ngoh Wan).
Keputusan Munawar mengubah namanya itu terungkap dalam percakapannya bersama Pemimpin Redaksi (Pemred) Serambi Indonesia Zainail Arifin M Nur di sebuah video yang diunggah di akun TikTok @camparee1, Senin (18/9/2023).
Baca juga: Hadapi Pemilu 2024, Banyak Caleg di Aceh Ubah Nama ke Pengadilan, Begini Proses dan Tahapannya
“Bukan mengubah nama, hanya saja menambah nama menjadi Munawar AR (Ngoh Wan),” ujar Munawar, dikutip video yang diunggah di akun TikTok pribadi Pemred Serambi Indonesia.
“Jadi beberapa waktu lalu, pengadilan memberikan celah (menambah nama), mungkin regulasinya dari KPU juga,” tambahnya.
Lulusan S2 Disaster Management Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh tersebut diketahui menjadi salah satu sosok yang ikut meramaikan pesta demokrasi pada Pemilu 2024 mendatang.
Saat dihubungi Serambinews.com, Munawar menyebutkan, nama barunya yaitu Munawar AR (Ngoh Wan) sudah legal dan disahkan oleh Pengadilan Negeri Jantho.
Namun nama itu hanya bisa dicantumkan untuk kepentingan pemilu saja, yaitu dalam Daftar Calon Tetap (DCT) dan surat suara.
Sementara pada dokumen administrasi dan Kependudukan, namanya tidak berubah.
"Hanya untuk surat suara, sedangkan untuk dokumen adminduk lainnya seperti KK, KTP ga diubah," kata Munawar kepada Serambinews.com, Selasa (19/9/2023).
Terkait alasan menambah AR (Ngoh Wan) di belakang namanya, ia menjelaskan, hal itu untuk memudahkan calon pemilihnya mengenali dirinya.
Sebab selama ini, ujarnya, ia lebih dikenal dengan nama sapaan akrabnya, yaitu Ngoh Wan.
"Selama ini kalau di kampung, Saya lebih familiar dengan panggilan Ngoh. Di keluarga saya dipanggil Cut Ngoh, karena anak tengah. Sama orang-orang kampung kemudian melebar, ada yang panggil Ngoh, ada yang panggil Ngoh Wan," jelasnya.
Baca juga: Lima Bacaleg Ubah Nama, Pengadilan Negeri Gelar Sidang di Kantor KIP Banda Aceh
Nama panggilan itulah yang kemudian digunakan Munawar di belakang nama aslinya.
"Saya terinspirasi dari itu, daripada nanti ada calon pemilih yang tidak tau nama asli Saya, makanya ditambah Ngoh Wan, jadi Munawar AR (Ngoh Wan)," sambungnya.
Selain Munawar, ada beberapa sosok lain yang juga menambah nama alias atau nama panggilan akrab untuk disematkan di nama asli mereka.
Hal itu juga dilakukan untuk kepentingan Pemilu.
"Dari PKB sendiri ada beberapa," sebutnya.
Sosok lainnya yang ikut menambah nama untuk kepentingan Pemilu 2024 ialah anggota DPD RI H. Sudirman alias Haji Uma.
Hal itu diungkapkan oleh Staf Ahli Haji Uma, Muhammad Daud.
"Haji uma juga ada penambahan nama, dari sebelumnya Sudirman menjadi H. Sudirman Haji Uma," ungkap Muhammad Daud saat dihubungi Serambinews.com, Selasa (19/9/2023).
Daud mengatakan, perubahan nama itu dilakukan Haji Uma sebelum masa pendaftaran sebagai bakal calon anggota DPD RI di KIP Kab/Kota.
Adapun tujuan Haji Uma menambahkan nama sapaan akrab di belakang nama aslinya itu ialah untuk mempermudah proses verifikasi faktual dukungan bakal calon.
"Saat verifikasi tidak ada foto calon, yang ada hanya nama bakal calon. Sebagian pendukung tidak kenal kepada Sudirman," jelas Daud.
Namun berbeda dengan yang lainnya, nama baru Haji Uma itu tak hanya digunakan untuk kepentingan Pemilu 2024.
Haji Uma juga menggunakan nama baru tersebut pada dokumen adminduk lainnya, seperti KTP dan KK.
Adapun perubahan nama pada dokumen identitas itu dilakukan Haji Uma sekaligus di Pengadilan Negeri Lhokseumawe.
Diwartakan Serambinews.com pada Rabu 23 Agustus 2023, sebelum ditetapkan dalam Daftar Calon Tetap (DCT), memang ada beberapa nama yang terdaftar di KIP Kota Banda Aceh, mengajukan perubahan nama.
Ketua KIP Kota Banda Aceh, Yusri Razali mengatakan, ada lima bacaleg yang mengajukan perubahan nama pada identitas kependudukannya.
Baca juga: Tahapan DCS Caleg di Aceh Selatan tanpa Sanggahan, Ini Tahap Berikutnya, Disampaikan KIP Saat ke PWI
Mereka adalah bacaleg dari Partai Demokrat yaitu Isnaini, Ismi, Januar Hasan, Jailani, T Heppi Suwaidi.
Isnaini menambah namanya menjadi Isnaini Husda, Ismi menjadi Ismi Amran, Januar Hasan menjadi Tgk H Januar Hasan, Jailani menjadi Jailani Joy, dan T Heppi Suwaidi menjadi Teuku Heppi Suwaidi.
Yusri mengatakan, perubahan nama kelima itu telah ditetapkan melalui putusan persidangan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh yang digelar di Kantor Komisi Independen Pemilihan (KIP) Banda Aceh pada Rabu (23/8/2023).
Persidangan itu juga dihadiri oleh Disdukcapil Banda Aceh, agar nantinya putusan PN Banda Aceh dapat ditindaklanjuti hari itu juga terkait perubahan nama di KTP dan KK.
Yusri juga mengungkapkan, bahwa KIP memperbolehkan calon anggota legislatif menggunakan atau menambahkan nama alias atau nama panggilan akrab di dalam surat suara Pemilu 2024.
Asalkan penambahan nama ini disertai dengan surat penetapan dari Pengadilan Negeri.
"Karena itu, untuk mempermudahkan proses perbaikan atau penambahan nama ini, kita bekerja sama dengan Pengadilan Negeri Banda Aceh untuk melakukan persidangan di Kantor KIP Kota Banda Aceh," ujar Yusri.
Sebelumnya, KIP Banda Aceh sudah menginformasikan kepada partai politik yang ada di Banda Aceh terkait bacaleg yang ingin melakukan perbaikan atau penambahan nama agar dapat berkonsultasi lebih lanjut dengan KIP atau dengan Pengadilan Negeri Banda Aceh.
"Bagi bacaleg yang ingin memperbaiki namanya, masih bisa selama ada putusan pengadilan sebelum penetapan DCT,” papar dia.
“Perbaikan melalui penetapan pengadilan, KIP hanya menerima hasil setelah penetapan pengadilan," tutupnya.
Cara menambah nama
Seperti disampaikan Ketua KIP Kota Banda Aceh, bagi caleg yang ingin mengubah atau menambah nama untuk kepentingan Pemilu 2024, bisa dilakukan dengan syarat sudah ditetapkan oleh Pengadilan.
Untuk itu, tahap pengurusannya dimulai dari mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri sesuai dengan wilayah masing-masing.
Baca juga: Ungkap Kenapa Minat Nyaleg Rendah, Eks Komisioner KIP: Dirikan Partai Semangat, Masalah Caleg Nanti
Proses pengurusan di Pengadilan ini juga membutuhkan sejumlah dokumen untuk persyaratannya.
Setelah itu, pemohon nantinya akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri setempat dengan membawa dua orang saksi.
“Selama kita mampu menunjukkan dokumen-dokumen yang asli, yang bisa dipertanggungjawabkan, dan membawa dua orang saksi, Insyaallah sidangnya tidak lama,” kata Sekretaris DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Aceh, Munawar menceritakan pengalamannya saat mengurus penambahan nama untuk dirinya.
Sementara itu, Staf Ahli Haji Uma menyebutkan, di proses persidangan, hakim akan mempertimbangkan dan mengabulkan permohonan sesuai dengan yang dimohonkan.
Misalnya seperti permohonan penambahan nama hanya untuk kertas suara pada Pemilu 2024, atau penambahan nama secara keseluruhan termasuk mengubah identitas.
"Jika caleg hanya memohon penambahan nama pada kertas suara saja, maka terhadap identitas dan persyaratan lainnya seperti surat kesehatan, SKCK dan surat keterngqn pengadilan tidak perlu penambahan nama," jelas Daud.
(Serambinews.com/Yeni Hardika)
BACA BERITA LAINNYA DI SINI
Harga Telur Tembus Rp 57 Ribu Per Papan di Aceh Singkil, Andalkan Pasokan dari Medan |
![]() |
---|
VIDEO Kapal Rusia Tiba di Teheran & Pesawat Kargo Berdatangan, Mulai Terjun ke Zona Konflik Iran? |
![]() |
---|
3 Kemenangan, 30 Gol, Futsal 'Negeri Pala' Aceh Selatan Lolos Mulus ke PORA 2026 |
![]() |
---|
Ketua KIP Aceh Timur Diganti, Peralihan dari Yusri ke Sayed Reza Fachlevi |
![]() |
---|
Harga Emas Banda Aceh Melejit! Tembus Segini per Mayam, Berikut Rincian Harga Edisi 22 Juli 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.