Berita Politik

Lima Bacaleg Ubah Nama, Pengadilan Negeri Gelar Sidang di Kantor KIP Banda Aceh

Ketua KIP Kota Banda Aceh, Yusri Razali mengatakan, ada lima bacaleg mengajukan perubahan nama pada identitas kependudukannya.

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Ketua KIP Banda Aceh, Yusri Razali memberi keterangan pers terkait persidangan perubahan nama bacaleg yang digelar PN Banda Aceh di kantor KIP setempat, Rabu (23/8/2023). 

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Lima bakal calon legislatif (bacaleg) DPRK Banda Aceh mengajukan perubahan nama sebelum ditetapkan dalam Daftar Calon Tetap (DPT). 

Perubahan itu ditetapkan melalui putusan persidangan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh yang digelar di Kantor Komisi Independen Pemilihan (KIP) Banda Aceh pada Rabu (23/8/2023). 

Ketua KIP Kota Banda Aceh, Yusri Razali mengatakan, ada lima bacaleg mengajukan perubahan nama pada identitas kependudukannya.

Semuanya bacaleg dari Partai Demokrat yaitu Isnaini menjadi Isnaini Husda, Ismi menjadi Ismi Amran, Januar Hasan menjadi Tgk H Januar Hasan, Jailani menjadi Jailani Joy, dan T Heppi Suwaidi menjadi Teuku Heppi Suwaidi.

Yusri menyatakan, KIP memperbolehkan calon anggota legislatif menggunakan atau menambahkan nama alias atau nama panggilan akrab di dalam surat suara Pemilu 2024. Asalkan penambahan nama ini disertai dengan surat penetapan dari Pengadilan Negeri.

"Karena itu, untuk mempermudahkan proses perbaikan atau penambahan nama ini, kita bekerja sama dengan Pengadilan Negeri Banda Aceh untuk melakukan persidangan di Kantor KIP Kota Banda Aceh," ujar Yusri.

Dalam persidangan ini juga dihadiri oleh Disdukcapil Banda Aceh, agar nantinya putusan PN Banda Aceh dapat ditindaklanjuti hari itu juga terkait perubahan nama di KTP dan KK.

Sebelumnya, KIP Banda Aceh sudah menginformasikan kepada partai politik yang ada di Banda Aceh terkait bacaleg yang ingin melakukan perbaikan atau penambahan nama agar dapat berkonsultasi lebih lanjut dengan KIP atau dengan Pengadilan Negeri Banda Aceh.

"Bagi bacaleg yang ingin memperbaiki namanya, masih bisa selama ada putusan pengadilan sebelum penetapan DCT,” papar dia.

“Perbaikan melalui penetapan pengadilan, KIP hanya menerima hasil setelah penetapan pengadilan," tutupnya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved