Berita Aceh Selatan

Tahapan DCS Caleg di Aceh Selatan tanpa Sanggahan, Ini Tahap Berikutnya, Disampaikan KIP Saat ke PWI

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Komisi Independen Pemilihan atau KIP Aceh Selatan, Kafrawi SE didampingi komisioner Sudarman Syarif ST dan Sekre

Penulis: Taufik Zass | Editor: Mursal Ismail
Dokumen PWI Aceh Selatan
Komisioner KIP Aceh Selatan foto bersama Ketua dan Anggota PWI setempat saat para penyelenggara Pemilu ini berkunjung ke rumah besar PWI Aceh Selatan, Jumat (15/9/2023) 

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Komisi Independen Pemilihan atau KIP Aceh Selatan, Kafrawi SE didampingi komisioner Sudarman Syarif ST dan Sekretaris KIP, Elwin, SE saat berkunjung ke rumah besar PWI Aceh Selatan di Jalan Merdeka, Tapaktuan, Aceh Selatan, Jumat (15/9/2023). 

Laporan Taufik Zass | Aceh Selatan

SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN - Tahapan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) Calon Legislatif (Caleg) Aceh Selatan Pemilu 2024 sudah sukses dilaksanakan tanpa tanggapan dan pengaduan dari masyarakat alias nol.

Sekarang memasuki masa Pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT). 

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Komisi Independen Pemilihan atau KIP Aceh Selatan, Kafrawi SE didampingi komisioner Sudarman Syarif ST dan Sekretaris KIP, Elwin, SE saat berkunjung ke rumah besar PWI Aceh Selatan di Jalan Merdeka, Tapaktuan, Aceh Selatan, Jumat (15/9/2023). 

"Tanggapan masyarakat tentang DCS kosong. Sekarang memasuki Pencermatan DCT, dari tanggal 24 September sampai 3 Oktober 2023. Caleg yang bepekerjaan digaji oleh negara wajib mundur," ujar Kafrawi, SE dihadapan pengurus dan anggota PWI

Adapun Caleg yang digaji oleh negara, sebut Kafrawi meliputi, ASN/PNS, TNI-Polri dan Perangkat Gampong (desa). Sedangkan pendamping dana desa tidak tergolong dalam kategori tersebut. 

Selain penegasan Caleg digaji oleh negara wajib mundur, Ketua KIP juga menyampaikan, sebanyak 21 dari 24  partai politik peserta Pemilu 2024 bisa melakukan perbaikan, pergantian nomor urut Caleg sesuai kuota yang didaftarkan. 

Baca juga: VIDEO Tenaga Ahli Menteri Investasi Sebut Ada Dugaan Campur Tangan Asing di Konflik Rempang

"Proses perbaikan administrasi dan pergantian nomor urut paling akhir tanggal 3 Oktober 2023. Kalau sudah ditetapkan DCT, maka semua dianggap kelar, sekalipun ada Caleg meninggal dunia tidak boleh digantikan," paparnya. 

Untuk menyukseskan Pemilu di Aceh Selatan, ia meminta peran dan kerja sama seluruh wartawan yang bertugas di Aceh Selatan, terutama yang bergabung di lembaga PWI untuk menyebarluaskan informasi. 

"Peran dan partisipasi media sangat menentukan kesuksesan Pemilu. Karenanya, mari sama-sama kita wujudkan Pemilu damai, jujur dan demokratis di Aceh Selatan," tambah Sudarman Syarif. 

Ajang silaturrahmi KIP Aceh Selatan ke rumah besar PWI dibungkus tanya jawab seputar persiapan pesta demokrasi.

Ketua PWI Aceh Selatan, Yunardi M Is berharap KIP setempat lebih inovasi dan menunaikan tugas sesuai amanah KPU.

"Sebagai jurnalis, kami siap memantau setiap perkembangan dan memublikasi segala informasi terkait tahapan Pemilu secara profesional dan berimbang dengan mengedepankan UU Pers dan etika," pungkasnya. (*)

Baca juga: Gadis SMP di Sumut Dibawa Kabur Pria Mantan Selingkuhan Ibunya, Korban Disetubuhi Berulang Kali

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved