Penjual Nasi Goreng Rudapaksa Dua Gadis Bawah Umur, Korban Kakak-Adik

Febby menjelaskan, Kasus rudapaksa dan pencabulan anak di bawa umur itu terjadi pada 29 Agustus 2023 lalu.

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUN JATENG dan SHUTTERSTOK via TRIBUN JABAR
Seorang anak berusia 12 tahun dirudapaksa oleh bapak tirinya berinisial KD berkali-kali di Aceh Tenggara. 

Febby menjelaskan, dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik, pelaku mengaku tidak bisa menahan hawa nafsu, saat melihat korban dan rumah korban dalam kondisi sepi.

"Motifnya, pelaku tidak dapat menahan birahi saat melihat anak korban didalam rumah yang kebetulan sedang dalam keadaan sepi," pungkasnya.

Baca juga: Buntut Demo Ricuh Berujung Pembakaran Kantor Bupati Pahuwato Gorontalo, 40 Orang Ditangkap Polisi

Baca juga: Dukung Melayu Rempang, Aliansi Melayu Tamiang Sampaikan Sikap di DPRK Aceh Tamiang

Baca juga: Kartu Prakerja Gelombang 61 Mulai Buka, Bisa Dapat Insentif Rp 4,2 Juta, Ini Syarat dan Cara Daftar

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Bejat! Penjual Nasi Goreng di Serang Rudapaksa Kakak dan Adik, Begini Kronologinya

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved