Berita Aceh Utara
Catat! Sapi Bali tak Disarankan Jadi Hewan Kurban, Hasil Rekomendasi Muzakarah Ulama di Aceh Utara
Untuk lebih kehati-hatian, masyarakat disarankan ketika berkurban untuk memilih hewan biasa atau kampung dan tidak disarankan sapi bali.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Dalam ilmu fiqh, hasil peranakan hewan kurban dengan hewan yang tidak bisa dijadikan untuk kurban, maka hasil peranakan tersebut tidak sah dijadikan sebagai kurban.
Untuk lebih kehati-hatian, masyarakat disarankan ketika berkurban untuk memilih hewan biasa atau kampung dan tidak disarankan sapi bali.
Demikian antara lain isi rekomendasi dari muzakarah ulama ke-2 yang diadakan Muspika Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara bersama tokoh masyarakat setempat, Sabtu (23/9/2023), di Lapangan A1 PT PGE di Gampong Rangkaya, Kecamatan Tanah Luas.
Muzakarah itu diisi enam ulama kharismatik Aceh yang dihadiri ribuan warga.
Masing-masing, Tgk H Abdul Manan yang dikenal Abu Manan Blang Jruen (Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama/MPU Aceh Utara) merangkap sebagai moderator.
Kemudian, Dr Tgk Helmi Imran, MA (Mudir Ma’had Ali Ma‘hadal Ulum Diniyah Islamiyah Mesjid Raya (MUDI Mesra) Samalanga, Bireuen.
Selanjutnya, Tgk H Jafar Sulaiman (Wakil Ketua MPU Aceh Utara/Abi Jafar Lhok Nibong).
Lalu, Tgk H Nuruzzahri Yahya atau yang lebih dikenal Waled Nu (Pimpinan Dayah Ummul Ayman, Samalanga, Bireuen).
Seterusnya, Tgk HM Sufi Ibrahim (Abi Sufi Paloh Gadeng/Pimpinan Dayah Madinatuddiniyah Darul Huda Paloh Gadeng, Aceh Utara).
Terakhir, Tgk Zainuddin Ibrahim (Abi Bayu/Pimpinan Dayah Madinatuddiniyah Nurussalam Syamtalira Bayu, Aceh Utara).
Rekomendasi yang dihasilkan dalam muzakarah tersebut, arisan kurban adalah mengumpulkan uang yang sudah disepakati dengan ketentuan tertentu adalah hukumnya boleh.
Namun, jika pengumpulan uang lebih dari tujuh orang untuk satu lembu, tidak dapat disebut sebagai kurban.
Ulama juga tidak menyarankan masyarakat berkurban dengan sapi bali, karena sampai sekarang belum ada satu kesimpulan yang bulat tentang apa itu sapi bali.
Dalam muzakarah itu juga dibahas tentang hukum imam gampong mengambil hak amil pada harta zakat dan ditugaskan sebagai amil (mengumpulkan zakat).
“Jika bekerja sebagai amil, maka hak amil bisa diambil kadar upah pasaran. Jika pun imum gampong menerima gaji dari pemerintah, itu namanya ikramiah/ihsan, tidak dinamakan sebagai gaji, maka imum gampong boleh ambil hak kerja amil sesuai upah pasaran,” demikian hasil rekomendasi muzakarah.
Persoalan lain yang dibahas dalam muzakarah itu tentang umrah dan haji, kemudian kredit dan leasing serta sejumlah persoalan kekinian lainnya.
Kegiatan tersebut dibuka Pj Bupati Aceh Utara diwakili Asisten I, Dayan Albar.
Ketua Panitia Muzakarah II Kecamatan Tanah Luas, Drs Tgk Hamdani A Jalil, MA menyebutkan, muzakarah itu diadakan atas dasar hasil musyawarah Muspika dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat Tanah Luas.
Kegiatan ini terlaksana berkat adanya bantuan dari 57 keuchik bersama tokoh masyarakat dan bantuan dari berbagai donatur lainnya.
Tujuan dari muzakarah itu untuk membahas dan memberikan kepastian hukum terhadap berbagai persoalan umat.
Kemudian juga dapat menjadi pedoman dalam penetapan hukum dan hendaknya menjadi bahan masukan bagi pemerintah.
“Para Abu dan Abi sengaja kami undang sebagai narasumber dalam kegiatan ini untuk menjawab berbagai masalah yang dialami oleh masyarakat,” pungkas Hamdani.(*)
Muspika Paya Bakong Aceh Utara Silaturahmi ke Pimpinan Dayah Ashabul Yamin |
![]() |
---|
Nahkoda dan ABK Pelaku Penyelundupan Bawang & Pakaian Bekas Tunggu Tuntutan |
![]() |
---|
Dua Napi Lapas Lhoksukon Bebas Usai Dapat Amnesti Prabowo, Ini Kasus Mereka |
![]() |
---|
Bupati Aceh Utara Instruksikan Camat Fasilitasi Pengajian Rutin Tiap Kecamatan |
![]() |
---|
Perumda Tirta Pase Jadi Contoh Praktik Baik SDGs Tingkat Lokal, Distribusi AMDK “IELOEN” Via BUMDes |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.