Kajian Islam
Setelah Imam Baca Al-Fatihah dalam Shalat, Haruskah Makmum Membacanya Lagi? Ini Penjelasan UAS
Dalam shalat berjamaah, ketika seorang imam membaca Al-Fatihah secara keras atau jhar, makmum sebaiknya mendengar.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Ansari Hasyim
Setelah Imam Baca Al-Fatihah dalam Shalat, Haruskah Makmum Membacanya Lagi? Ini Penjelasan UAS
SERAMBINEWS.COM – Dalam shalat berjamaah, ketika seorang imam membaca Al-Fatihah secara keras atau jhar, makmum sebaiknya mendengar.
Bagi sebagaian muslim, mungkin ada timbul pertanyaaan tatkala ketika dirinya menjadi makmum dalam shalat, haruskah dirinya membaca Al-Fatihah lagi setelah imam membacanya.
Sebab, dalam hadist Muslim disebutkan “Barang siapa melaksanakan shalat tapi tidak membaca Ummul- Qur’an (Al-Fatihah), maka shalatnya itu kurang sempurna,”
Dalam hadist lainnya yang diriwayat Bukhari (No.723) disebutkan “dari ‘Ubadah bin Shamit (diriwayatkan), Rasulullah SAW bersabda, tidak sah shalat bagi orang yang tidak membaca Fatihatul-Kitab (al-Fatihah),”
Membaca Al-Fatihah merupakan salah satu rukun dalam setiap rakaat dalam shalat, baik itu shalat jahr (shalat yang bacaan Al-Fatihahnya dibaca dengan suara keras oleh imam), atau sirr (shalat yang bacaan Al-Fatihahnya dibaca pelan).

Baca juga: Buya Yahya Sebut 3 Amalan untuk Menghapus Dosa Zina
Lantas bilamana Imam sudah baca Al-Fatihah, haruskah makmum membacanya lagi?
Menurut penjelasan Ustadz Abdul Somad atau UAS, membaca Al-Fatihah bagi makmum hukumnya ada tiga.
“Menurut Mazhab Hanafi, makmum tak perlu membaca. Karena bacaan imam sudah menjadi bacaan makmum” kata UAS.
“Yang kedua menurut Mazhab Syafi’i, makmum mesti membaca (Al-Fatihah),” terang UAS.
UAS menyampaikan, Mazhab Syafi’i ini menjelaskan bahwa Nabi SAW mengatakan shalat menjadi tidak sah jika tidak membaca Al-Fatihah.
“Mazhab yang ketiga Maliki, kata Mazhab Maliki ‘kalau imamnya baca (Al-Fatihah), makmumnya dengar, maka makmum tak perlu baca karena telinganya sudah mendengar',” terang UAS.
Baca juga: Kalau Minum Air Kelapa Campur 3 Bahan Ini Kata dr Zaidul Akbar, Mulai Biasakan karena Banyak Manfaat
Sehingga, untuk memudahkan cara makmum mengingat mengenai bacaan Al-Fatihah, sebagai berikut:
Mazhab Hanafi: “Mau dengar tak dengar, tak perlu baca. Karena imam sudah baca,” jelas UAS.
Mazhab Syafi’i: “Mau dengar tak dengar, wajib baca. Karena makmum ibadahnya tanggung jawab sendiri,” tambah UAS.
Mazhab Maliki: “Kalau shalatnya (bacaan imam) dengar, makmum tak perlu baca, tapi kalau shalatnya sirr (zuhur dan ashar) makmum mesti baca,” ungkap UAS.
Lantas, Ustadz Abdul Somad lebih condong menggunakan Mazhab yang mana?
“Saya condong ke Mazhab Syafi’i. Maka kalau saya jadi makmum, saya tetap baca Al-Fatihah,” ungkap UAS.
Tapi, kata UAS, dirinya tak menyalahkan kalau ada orang yang condong menggunakan Mazhab Hanafi atau Mazhab Maliki.
Oleh karena itu, karena Sebagian besar umat Islam di Indonesia menggunakan Mazhab Syafi’i, maka ketika imam sudah membaca Al-Fatihah makmum mesti membacanya lagi.
Penjelasan UAS tersebut dikutip dari tayangan video Youtube Fodamara TV.
Kapan Waktu Makmum Mulai Baca Al-Fatihah?
Dijelaskan Ustadz Abdul Somad, dalam mazhab Syafi'i ada dua pendapat yang membahas soal kapan makmum mulai membaca Al-Fatihah.
"Kalau kita ikut mazhab Syafi'i, kapan makmum Baca Alfatihah? Dua pendapat," kata ustadz yang akrab disapa UAS ini.
Pendapat pertama dalam mazhab Syafi'i, kata UAS, makmum baru membaca Al Fatihah setelah imam membacanya.
Tepatnya setelah imam mengakhiri Al-Fatihah dengan bacaan 'Aamiin'.
"Pendapat pertama, selesai imam baca Al Fatihah. Ghairil maghdubi 'alaihim wa laa ad-dhaaalin. Aamiin,” terang UAS.
"Disitu dia (makmum) baru baca Al-Fatihah," sambungnya.
Lalu pendapat kedua menyebutkan bahwa makmum mengikuti bacaan imam.
Yaitu setiap imam selesai membaca satu ayat Al-Fatihah, makmum mengikutinya.
"Pendapat kedua, diikutinya bacaan imam, atau serentak dia dengan imam,"
"Begitu imam selesai baca Al-Fatihah, dia tak baca lagi," tambah Ustad Abdul Somad.
UAS pun kemudian mengungkapkan pendapat mana yang diikutinya.
Antara dua pendapat itu, Ustad Abdul Somad sendiri lebih memilih mengikuti pendapat yang pertama.
Yaitu membaca Al-Fatihah setelah imam selesai membacanya.
"Saya membaca Al-Fatihah setelah imam membaca Al Fatihah," terang UAS. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)
Kajian Islam
imam
shalat berjamaah
makmum
Al-Fatihah
UAS
Ustadz Abdul Somad
Serambi Indonesia
Serambinews
Jangan Sampai Nikah Jadi Neraka, Ini Pesan Buya Yahya Soal Rumah Tangga |
![]() |
---|
Buya Yahya Bongkar Penyebab Anak Mudah Marah: Berawal dari Rumah Tangga |
![]() |
---|
Urutan Wali Nikah Wanita Jika Ayah Sudah Meninggal Dunia, Ini Aturannya Menurut Kemenag |
![]() |
---|
Siapa yang Jadi Wali Nikah Jika Ayah Sudah Tiada? Ini Penjelasan Buya Yahya |
![]() |
---|
Tips Membaca Surah Al Kahfi di Hari Jumat ala Syekh Ali Jaber, Bisa Dicicil Sepanjang Hari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.