Salam

Pahami Aturan, Minimalisir Masalah

Pengumuman penerimaan dan tata cara pendaftaran untuk guru SMK dan SMA dengan status PPPK tersebut, sudah diumumkan Gubernur Aceh dalam Pengumumannya

Editor: mufti
For Serambinews.com
Kepala Dinas Pendidikan Aceh Drs Alhudri MM 

Sebuah kabar baik menghampiri dunia pendidikan di Aceh. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dikabarkan mengabulkan permintaan Aceh untuk memenuhi kekurangan guru di sekolah SMK dan SMA di Aceh. Total, untuk tahun ini Aceh mendapat tambahan formasi ASN guru sebanyak 2.494 orang. Status mereka adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kabar itu diungkap Kepala Dinas Pendidikan Aceh Drs Alhudri MM yang didampingi Kabid Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Muksalmina kepada Serambi di Hotel Jeumpa, SMK 3 Lhong Raya, Kota Banda Aceh, Rabu (21/9/2023).

Pengumuman penerimaan dan tata cara pendaftaran untuk guru SMK dan SMA dengan status PPPK tersebut, sudah diumumkan Gubernur Aceh dalam Pengumumannya Nomor 810/214/2023 tentang Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional  di Lingkungan Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2023.

Mereka yang membutuhkan informasi secara rinci terkait penerimaan guru berstatus PPPK itu dapat membuka portal SSCASN melalui website https://sscasn.bkn.go.id. Ada 48 bidang guru yang terbuka formasinya, umumnya adalah guru SMK dengan spesifikasi khusus.

“Kita harapkan pelamar ke 48 jenis guru ini sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan, sehingga kekurangan guru yang terjadi di Aceh, untuk peningkatan kualitas mutu pendidikan dan mutu lulusan, bisa terpenuhi pada tahun ini,” ungkap Muksalmina.

Menurutnya, pembukaan formasi guru SMA dan SMK berstatus PPPK itubisa memenuhi kekurangan guru di berbagai sekolah SMK dan SMA negeri. Selain itu, para guru kontrak yang mengajar di sekolah SMK dan SMA Negeri dan swasta, bisa mendaftar dan ikut tes menjadi guru berstatus PPPK.

Formasi guru PPPK tahun ini, memberikan kesempatan yang besar bagi para guru kontrak yang mengajar di SMK dan SMA negeri maupun swasta, untuk bisa hijrah menjadi guru berstatus PPPK. “Tolong peluang tersebut dimanfaatkan secara baik, dengan terus mempersiapkan diri, untuk bisa lulus tes guru PPPK 2023,” tutur Muksalmina.

Kabar pembukaan formasi guru PPPK untuk Aceh ini tentunya harus disambut syukur oleh dunia pendidikan di Aceh. Di satu sisi, Aceh yang masih kekurangan guru, terutama untuk SMK, kini bisa sedikit lega. Di sisi lain, para guru honorer yang telah sekian lama mengabdi di sekolah, kini punya peluang untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Sebelum memutuskan untuk menjadi PPPK, perlu dipahami bahwa meski sama-sama berstatus ASN, tapi status PPPK ini berbeda dengan PNS. Salah satu pembedanya, dan diprediksi ke depan akan banyak menimbulkan persoalan adalah, tentang pertanyaan “apakah PPPK bisa meminta mutasi atau pindah?”

Perlu diketahui bahwa ASN merupakan sebuah profesi yang memayungi dua status kepegawaian berbeda, yaitu PNS dan PPPK. Maka, seorang PNS bisa dipastikan sebagai ASN. Namun, seorang ASN belum tentu berstatus sebagai PNS, karena bisa saja ia memiliki status kepegawaian sebagai PPPK.

Dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 pasal 7 ayat 1 disebutkan, “PNS merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.”

Sementara pada pasal pasal 7 ayat 2 disebutkan, “PPPK merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang.”

Dapat disimpulkan bahwa, PPPK, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, dari namanya saja sudah jelas bahwa PPPK merupakan pegawai yang terikat dengan kontrak kerja. Status kepegawaian PPPK sangat jelas berbeda dengan PNS. PPPK berstatus sebagai pegawai kontrak sedangkan PNS berstatus sebagai pegawai tetap.

Oleh karena PPPK terikat dengan kontrak kerja pada suatu instansi, maka seorang PPPK tidak dapat mengajukan pemindahan tempat kerja atau mutasi. Dilarangnya mutasi bagi PPPK dilakukan untuk meminimalisir terjadinya kekosongan jabatan akibat pindahnya pegawai ke instansi lain.

Jika PPPK ingin pindah lokasi tempat kerja maka ia bisa mendaftar kembali pada seleksi PPPK sesuai dengan yang diinginkan dengan syarat-syarat yang dibutuhkan. Maka, pahami aturan sebelum membuat keputusan, sehingga kita bisa meminimalisir permasalahan sejak awal.

 

POJOK:

Demokrat resmi dukung Prabowo Capres 2024

Dan suasana politik semakin menghangat

Lawan PSMS, Persiraja boyong 31 pemain ke Medan

Buktikan, Lantak Laju bukan hanya jago di kandang

Formasi calon guru PPPK Aceh 2.494 orang

Mari bersiap, bersaing mengukir prestasi generasi

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved