Berita Viral
Uang Tak Cukup Diberi Suami, Ibu di Jambi Lampiaskan Amarah ke Anak: Setrika Tubuh hingga Melepuh
Emosi N dipicu lantaran uang yang diberikan oleh suaminya tak cukup untuk belanja hingga harus membayar angsuran bank dan koperasi.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
Uang Tak Cukup Diberi Suami, Ibu di Jambi Lampiaskan Amarah ke Anak: Setrika Tubuh hingga Melepuh
SERAMBINEWS.COM, JAMBI – Seorang anak berusia 10 tahun menjadi korban lampiasan emosi ibu trinya, N (31).
N yang landa emosi akhirnya gelap mata, dengan menyetrikan tubuh anak tirinya itu hingga melepuh
Emosi N dipicu lantaran uang yang diberikan oleh suaminya tak cukup untuk belanja hingga harus membayar angsuran bank dan koperasi.
Peristiwa ini terjadi di Dusun Suka Makmur, Kecamatan Bathin II Babeko, Kabupaten Bungo, Jambi.
Adapun kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ini sudah ditangani oleh Mapolres Bungo.
Baca juga: Nasib Pilu Anak Ajaib Dulu Wisuda S2 di Usia 13 Tahun, Saat Dewasa Sengsara Jadi Pengangguran

Terkait kronologis kejadian, Kasat Reskrim Polres Bungo AKP Septa Badoyo menjelaskan runut kejaidan pemicu emosi N hingga meluapkannya kepada sang anak.
Septa mengatakan, emosi N tersulut lantaran kesal dengan suaminya yang memberikan uang belanja tak cukup.
Ia yang sedang menytrika pakaian di kamar, lalu melampiaskan emosinya kepada anak tirinya.
Saat itu, anak tirinya masuk ke dalam kamar hendak mengganti pakaian sekolah.
Namun tiba-tiba N menempelkan setrika panas ke tubuh korban.
Usai melakuaan penganiayaan anak tirinya yang masih berusia 10 tahun tersebut, ibu muda ini langsung melarikan diri.
Menurut polisi, kejadian penganiayaan itu terjadi pada Senin (4/9/2023) lalu, sekira pukul 06:30 WIB.
“Hasil penyelidikan memang benar terjadi kasus KDRT,”
“Maka kita lakukan penangkapan terhadap pelaku N," kata Kasat Reskrim Polres Bungo AKP Septa Badoyo, Sabtu (23/9/2023), dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Sosok Kapolsek Komodo AKP Ivans Drajat Pukul Sekuriti, Ternyata Pelaku KDRT Pernah Masuk Penjara
Akibatnya, korban mengalami luka serius bagian lengan kanan, lengan kiri, dan kaki kanannya.
"Tubuh korban mengalami cedera serius di bagian lengan kanan dan kiri serta bagian kaki kanan melepuh," kata Badoyo.
Badoyo menjelaskan, N saat itu marah kepada suaminya.
Kekesalan itu disebabkan, N menilai uang yang diberikan suaminya tak cukup untuk membayar angsuran bank dan koperasi.
"Jadi merasakan ini cerita karena uang dikasih ayah korban ini tidak memenuhi bayaran yang mencapai Rp 8 juta setiap bulannya sehingga anak tirinya menjadi korban kekerasan," tutupnya.
Penangkapan N yang kini tersangka KDRT, dilakukan setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan dari saksi yang mengungkap kerap terjadi tindakan kekerasan terhadap anak tirinya.
Tersangka dijerat Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
N terancam pidana penjara 10 tahun.
KEJADIAN SERUPA – Anak Disuruh Jadi Tukang Parkir oleh Ibunya, Sehari Harus Dapat Rp 200 Ribu, Kalau Tidak Bakal Dianaiaya
Seorang bocah berinisial R (11) menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh ibu kandungnya.
R dipaksa menjadi juru parkir dan dilukai ibunya jika tak membawa pulang uang Rp 200.000.
Korban merupakan warga Kelurahan Gunung Mas, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung, Lampung.
Sehari-hari, korban dipaksa menjadi juru parkir di sebuah minimarket di dekat rumahnya,
Mengutip Tribun Lampung, saat kejadian, korban tak membawa pulang uang Rp 200.000, seperti yang ditargetkan oleh ibunya.
Hal itu membuat ibu korban marah dan melakukan penganiayaan.
"Jadi hari ini, dia hanya bawa uang sekitar puluhan ribu saja."
"Saat pulang, ia langsung menerima perlakuan kekerasan dari sang ibu," kata petugas pendamping dari Dinas PPPA Bandar Lampung yang enggan menyebutkan namanya.
Baca juga: Kasus Perceraian Tinggi di Aceh, Ternyata tak Hanya Faktor Ekonomi dan KDRT, Tapi Juga Suami Homo

Setelah dianiaya oleh ibunya, R kembali ke minimarket untuk mencari kekurangan uangnya.
Namun, karena tak kuat menahan sakit, bocah itu hanya termenung dan menangis.
Sementara itu, Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Bandar Lampung, Ahmad Apriliandi Passa (Andi), mengatakan kasus ini diketahui setelah ada laporan dari salah satu pekerja minimarket.
Karyawan minimarket itu melapor ke Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Bandar Lampung dan Kompas PA Bandar Lampung pada Jumat (18/2/2022).
"Dalam laporan, karyawan minimarket itu mengatakan korban disiksa dengan cara disayat oleh ibu kandungnya," ujar Andi saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (19/2/2022).
Dikatakan Andi, bocah tersebut mendapat siksaan berupa kekerasan fisik.
Bahkan, beberapa bagian tubuhnya disayat menggunakan silet, di antaranya di paha, tangan, dan badan.
Sementara menurut pengakuan korban kepada pendamping yang enggan disebutkan namanya, penganiayaan itu sudah kerap dilakukan oleh ibu korban.
R mengaku, kekerasan yang dialami karena tidak mendapat Rp 200.000 dari menjadi juru parkir dirasakannya sejak 2020.
"Sejak sekolah daring itu," kata petugas pendamping korban.
Namun, sebelum itu, korban juga sudah mendapatkan kekerasan fisik dari ibunya.
"Dari TK sampai sekarang sudah kelas 5 SD," tambahnya. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)
berita viral
uang belanja
suami
Jambi
KDRT
ibu setrika tubuh anak
anak tiri
Serambi Indonesia
Serambinews
Kenapa Warganet Ramai-Ramai Pasang Foto Profil Pink dan Hijau? Simak Alasan dan Cara Buatnya |
![]() |
---|
Ramai Dibicarakan, Begini Gaya Hidup Feby Belinda Istri Ahmad Sahroni, Segini Harga Tas Brandednya |
![]() |
---|
Link Buat Foto Profil IG Pink Hijau, Ramai Digunakan Artis Untuk Dukung Gerakan 17+8 Tuntutan Rakyat |
![]() |
---|
Arti Pink Hijau Dalam 17+8 Tuntutan Rakyat dan Foto Profil yang Viral di Medsos, Ini Cara Buatnya |
![]() |
---|
Arti Unggahan '17+8 Tuntutan Rakyat' yang Lagi Ramai di Media Sosial, Ini Isi Tuntutan Lengkapnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.