Berita Viral

Uang Tak Cukup Diberi Suami, Ibu di Jambi Lampiaskan Amarah ke Anak: Setrika Tubuh hingga Melepuh

Emosi N dipicu lantaran uang yang diberikan oleh suaminya tak cukup untuk belanja hingga harus membayar angsuran bank dan koperasi.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
KOLASE SERAMBINEWS.COM/TribunJambi
Uang Tak Cukup Diberi Suami, Ibu di Jambi Lampiaskan Amarah ke Anak: Setrika Tubuh hingga Melepuh 

Uang Tak Cukup Diberi Suami, Ibu di Jambi Lampiaskan Amarah ke Anak: Setrika Tubuh hingga Melepuh

SERAMBINEWS.COM, JAMBI – Seorang anak berusia 10 tahun menjadi korban lampiasan emosi ibu trinya, N (31).

N yang landa emosi akhirnya gelap mata, dengan menyetrikan tubuh anak tirinya itu hingga melepuh

Emosi N dipicu lantaran uang yang diberikan oleh suaminya tak cukup untuk belanja hingga harus membayar angsuran bank dan koperasi.

Peristiwa ini terjadi di Dusun Suka Makmur, Kecamatan Bathin II Babeko, Kabupaten Bungo, Jambi.

Adapun kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ini sudah ditangani oleh Mapolres Bungo.

Baca juga: Nasib Pilu Anak Ajaib Dulu Wisuda S2 di Usia 13 Tahun, Saat Dewasa Sengsara Jadi Pengangguran

Ilustrasi setrika
Ilustrasi setrika (PIXABAY)

Terkait kronologis kejadian, Kasat Reskrim Polres Bungo AKP Septa Badoyo menjelaskan runut kejaidan pemicu emosi N hingga meluapkannya kepada sang anak.

Septa mengatakan, emosi N tersulut lantaran kesal dengan suaminya yang memberikan uang belanja tak cukup.

Ia yang sedang menytrika pakaian di kamar, lalu melampiaskan emosinya kepada anak tirinya.

Saat itu, anak tirinya masuk ke dalam kamar hendak mengganti pakaian sekolah.

Namun tiba-tiba N menempelkan setrika panas ke tubuh korban.

Usai melakuaan penganiayaan anak tirinya yang masih berusia 10 tahun tersebut, ibu muda ini langsung melarikan diri.

Menurut polisi, kejadian penganiayaan itu terjadi pada Senin (4/9/2023) lalu, sekira pukul 06:30 WIB. 

“Hasil penyelidikan memang benar terjadi kasus KDRT,”

“Maka kita lakukan penangkapan terhadap pelaku N," kata Kasat Reskrim Polres Bungo AKP Septa Badoyo, Sabtu (23/9/2023), dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Sosok Kapolsek Komodo AKP Ivans Drajat Pukul Sekuriti, Ternyata Pelaku KDRT Pernah Masuk Penjara

Akibatnya, korban mengalami luka serius bagian lengan kanan, lengan kiri, dan kaki kanannya.

"Tubuh korban mengalami cedera serius di bagian lengan kanan dan kiri serta bagian kaki kanan melepuh," kata Badoyo.

Badoyo menjelaskan, N saat itu marah kepada suaminya.

Kekesalan itu disebabkan, N menilai uang yang diberikan suaminya tak cukup untuk membayar angsuran bank dan koperasi.

"Jadi merasakan ini cerita karena uang dikasih ayah korban ini tidak memenuhi bayaran yang mencapai Rp 8 juta setiap bulannya sehingga anak tirinya menjadi korban kekerasan," tutupnya.

Penangkapan N yang kini tersangka KDRT, dilakukan setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan dari saksi yang mengungkap kerap terjadi tindakan kekerasan terhadap anak tirinya.

Tersangka dijerat Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

N terancam pidana penjara 10 tahun.

 

KEJADIAN SERUPA – Anak Disuruh Jadi Tukang Parkir oleh Ibunya, Sehari Harus Dapat Rp 200 Ribu, Kalau Tidak Bakal Dianaiaya

Seorang bocah berinisial R (11) menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh ibu kandungnya.

R dipaksa menjadi juru parkir dan dilukai ibunya jika tak membawa pulang uang Rp 200.000.

Korban merupakan warga Kelurahan Gunung Mas, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung, Lampung.

Sehari-hari, korban dipaksa menjadi juru parkir di sebuah minimarket di dekat rumahnya,

Mengutip Tribun Lampung, saat kejadian, korban tak membawa pulang uang Rp 200.000, seperti yang ditargetkan oleh ibunya.

Hal itu membuat ibu korban marah dan melakukan penganiayaan.

"Jadi hari ini, dia hanya bawa uang sekitar puluhan ribu saja."

"Saat pulang, ia langsung menerima perlakuan kekerasan dari sang ibu," kata petugas pendamping dari Dinas PPPA Bandar Lampung yang enggan menyebutkan namanya.

Baca juga: Kasus Perceraian Tinggi di Aceh, Ternyata tak Hanya Faktor Ekonomi dan KDRT, Tapi Juga Suami Homo

Bocah 11 tahun di Kelurahan Gunung Mas, Telukbetung Selatan mendapatkan perawatan
Bocah 11 tahun di Kelurahan Gunung Mas, Telukbetung Selatan mendapatkan kekerasan dari orang tuanya (sang ibu) hingga mengalami sejumlah luka.

Setelah dianiaya oleh ibunya, R kembali ke minimarket untuk mencari kekurangan uangnya.

Namun, karena tak kuat menahan sakit, bocah itu hanya termenung dan menangis.

Sementara itu, Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Bandar Lampung, Ahmad Apriliandi Passa (Andi), mengatakan kasus ini diketahui setelah ada laporan dari salah satu pekerja minimarket.

Karyawan minimarket itu melapor ke Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Bandar Lampung dan Kompas PA Bandar Lampung pada Jumat (18/2/2022).

"Dalam laporan, karyawan minimarket itu mengatakan korban disiksa dengan cara disayat oleh ibu kandungnya," ujar Andi saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (19/2/2022).

Dikatakan Andi, bocah tersebut mendapat siksaan berupa kekerasan fisik.

Bahkan, beberapa bagian tubuhnya disayat menggunakan silet, di antaranya di paha, tangan, dan badan.

Sementara menurut pengakuan korban kepada pendamping yang enggan disebutkan namanya, penganiayaan itu sudah kerap dilakukan oleh ibu korban.

R mengaku, kekerasan yang dialami karena tidak mendapat Rp 200.000 dari menjadi juru parkir dirasakannya sejak 2020.

"Sejak sekolah daring itu," kata petugas pendamping korban.

Namun, sebelum itu, korban juga sudah mendapatkan kekerasan fisik dari ibunya.

"Dari TK sampai sekarang sudah kelas 5 SD," tambahnya. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved