Berita Banda Aceh
PT Pema dan Kejati Aceh Teken Nota Kesepakatan, Langkah Penanganan Masalah Hukum Perdata
“Hal itu manakala ada gugatan ke PT Pema, maka kami diberikan surat kuasa khusus kepada Kejati Aceh untuk membantu penanganan hukumnya,” pungkasnya.
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nurul Hayati
“Hal itu manakala ada gugatan ke PT Pema, maka kami diberikan surat kuasa khusus kepada Kejati Aceh untuk membantu penanganan hukumnya,” pungkasnya.
Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - PT Pembangunan Aceh (Pema) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh melakukan penandatanganan nota kesepakatan dalam pelaksanaan penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara di Kriyad Muraya Hotel, Senin (25/9/2023).
Penandatangan itu dilakukan langsung oleh Dirut PT Pema, Ali Mulyagusdin dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Bambang Bachtiar.
Kajati Aceh, Bambang Bachtiar mengatakan, dirinya sangat mengapreasi atas terealisasinya penandatangan nota kesepakatan tersebut.
Nantinya, Kejati Aceh akan memberi pendampingan hukum.
Kemudian pelaksanaan pertimbangan hukum berupa pendampingan hukum, pendapat hukum dan audit hukum, serta penindakan hukum lainnya.
“Nantinya kita juga memberi rekomendasi tindak lanjut penanganan pihak yang bertanggung jawab terhadap pengalihan aset Pema. Kemudian untuk peningkatan SDM berupa pelatihan, seminar dan bimtek yang disepakati keduanya,” kata Bambang.
Dia mengatakan, nantinya Kejati juga akan memberikan pendapat (legal opinion) hukum kepada PT Pema, agar dalam pelaksanaan tugas-tugas dapat berjalan dengan baik dan tidak mendapat masalah hukum di kemudian.
“Sehingga itu berdampak pada perdata dan tata usant negara. Inilah yang kita rumuskan ke depannya,” ujarnya.
Baca juga: Teken JVA, PT PEMA dan PT UPI Bentuk Anak Usaha Baru
Ia berharap, dengan adanya nota kesepakatan tersebut, dapat memberi manfaat bagi kedua belah pihak.
Pasalnya, PT Pema ke depannya akan berhadapan dengan kontrak-kontrak sebagai langkah mendapat pendapat asli daerah (PAD).
“Sehingga kita nanti memberi kontribusi baik dalam memberikan pendapat hukum dan sebagainya. Kerjasama ini sebagai payung awal yang nantinya akan dilanjutkan dengan surat kuasa khusus,” ungkapnya.
“Hal itu manakala ada gugatan ke PT Pema, maka kami diberikan surat kuasa khusus kepada Kejati Aceh untuk membantu penanganan hukumnya,” pungkasnya.
Sementara itu, Dirut PT Pema, Ali Mulyagusdin mengatakan, nota kesepakatan yang dilakukan merupakan langkah awal untuk mencapai sesuatu yang lebih baik ke depan dalam membangun Aceh.
Shalat Gaib untuk Driver Ojek Online Affan di MRB, Dihadiri Kapolda Aceh |
![]() |
---|
Memasuki Bulan Maulid, Mualem Minta Stok Daging di Aceh Dipastikan Cukup |
![]() |
---|
Vonis Banding Mantan Pejabat Langsa Mustafa ST Diperberat Jadi 5 Tahun |
![]() |
---|
Penyewa Kos di Banda Aceh Perlu di Tes Kesehatan Untuk Cegah Penyakit Menular HIV |
![]() |
---|
FT USK - STTIT Teken MoA, Sepakat Kolaborasi Akademik dan Pengembangan SDM |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.