Berita Banda Aceh

PT Pema dan Kejati Aceh Teken Nota Kesepakatan, Langkah Penanganan Masalah Hukum Perdata

“Hal itu manakala ada gugatan ke PT Pema, maka kami diberikan surat kuasa khusus kepada Kejati Aceh untuk membantu penanganan hukumnya,” pungkasnya.

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ INDRA WIJAYA
Dirut PT Pema, Ali Mulyagusdin (Kanan) dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Bambang Bachtiar (Kiri) melakukan penandatangan nota kesepakatan di Kriyad Muraya Hotel, Senin (25/9/2023). 

Pasalnya, PT Pema diamanahkan untuk berbisnis di bawah Pemerintah Aceh langsung.

Sehingga setiap potensi yang ada, untuk dikelola oleh PT Pema.

“Tapi bicara bisnis ini adalah ruang lingkup, mana yang boleh dan tidak. Apa yang harus kita kejar sampai dapat dan mana tidak. Jadi dengan nota kesepakatan ini sangat penting bagi Pema untuk mendapat produk atau program dari Kejati dalam mendampingi BUMD seperti PT Pema,” tutupnya.(*)

Baca juga: PT PEMA Teken KSO Dengan Dua Perusahaan di Bidang Ekspor Kopi dan Telekomunikasi


 
 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved