Berita Banda Aceh
PT Pema dan Kejati Aceh Teken Nota Kesepakatan, Langkah Penanganan Masalah Hukum Perdata
“Hal itu manakala ada gugatan ke PT Pema, maka kami diberikan surat kuasa khusus kepada Kejati Aceh untuk membantu penanganan hukumnya,” pungkasnya.
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ INDRA WIJAYA
Dirut PT Pema, Ali Mulyagusdin (Kanan) dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Bambang Bachtiar (Kiri) melakukan penandatangan nota kesepakatan di Kriyad Muraya Hotel, Senin (25/9/2023).
Pasalnya, PT Pema diamanahkan untuk berbisnis di bawah Pemerintah Aceh langsung.
Sehingga setiap potensi yang ada, untuk dikelola oleh PT Pema.
“Tapi bicara bisnis ini adalah ruang lingkup, mana yang boleh dan tidak. Apa yang harus kita kejar sampai dapat dan mana tidak. Jadi dengan nota kesepakatan ini sangat penting bagi Pema untuk mendapat produk atau program dari Kejati dalam mendampingi BUMD seperti PT Pema,” tutupnya.(*)
Baca juga: PT PEMA Teken KSO Dengan Dua Perusahaan di Bidang Ekspor Kopi dan Telekomunikasi
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Banda Aceh
Shalat Gaib untuk Driver Ojek Online Affan di MRB, Dihadiri Kapolda Aceh |
![]() |
---|
Memasuki Bulan Maulid, Mualem Minta Stok Daging di Aceh Dipastikan Cukup |
![]() |
---|
Vonis Banding Mantan Pejabat Langsa Mustafa ST Diperberat Jadi 5 Tahun |
![]() |
---|
Penyewa Kos di Banda Aceh Perlu di Tes Kesehatan Untuk Cegah Penyakit Menular HIV |
![]() |
---|
FT USK - STTIT Teken MoA, Sepakat Kolaborasi Akademik dan Pengembangan SDM |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.