Berita Banda Aceh

PT Pema dan Kejati Aceh Teken Nota Kesepakatan, Langkah Penanganan Masalah Hukum Perdata

“Hal itu manakala ada gugatan ke PT Pema, maka kami diberikan surat kuasa khusus kepada Kejati Aceh untuk membantu penanganan hukumnya,” pungkasnya.

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ INDRA WIJAYA
Dirut PT Pema, Ali Mulyagusdin (Kanan) dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Bambang Bachtiar (Kiri) melakukan penandatangan nota kesepakatan di Kriyad Muraya Hotel, Senin (25/9/2023). 

“Hal itu manakala ada gugatan ke PT Pema, maka kami diberikan surat kuasa khusus kepada Kejati Aceh untuk membantu penanganan hukumnya,” pungkasnya.

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - PT Pembangunan Aceh (Pema) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh melakukan penandatanganan nota kesepakatan dalam pelaksanaan penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara di Kriyad Muraya Hotel, Senin (25/9/2023).

Penandatangan itu dilakukan langsung oleh Dirut PT Pema, Ali Mulyagusdin dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Bambang Bachtiar.

Kajati Aceh, Bambang Bachtiar mengatakan, dirinya sangat mengapreasi atas terealisasinya penandatangan nota kesepakatan tersebut. 

Nantinya, Kejati Aceh akan memberi pendampingan hukum.

Kemudian pelaksanaan pertimbangan hukum berupa pendampingan hukum, pendapat hukum dan audit hukum, serta penindakan hukum lainnya.

“Nantinya kita juga memberi rekomendasi tindak lanjut penanganan pihak yang bertanggung jawab terhadap pengalihan aset Pema. Kemudian untuk peningkatan SDM berupa pelatihan, seminar dan bimtek yang disepakati keduanya,” kata Bambang.

Dia mengatakan, nantinya Kejati juga akan memberikan pendapat (legal opinion) hukum kepada PT Pema, agar dalam pelaksanaan tugas-tugas dapat berjalan dengan baik dan tidak mendapat masalah hukum di kemudian.

“Sehingga itu berdampak pada perdata dan tata usant negara. Inilah yang kita rumuskan ke depannya,” ujarnya.

Baca juga: Teken JVA, PT PEMA dan PT UPI Bentuk Anak Usaha Baru 

Ia berharap, dengan adanya nota kesepakatan tersebut, dapat memberi manfaat bagi kedua belah pihak. 

Pasalnya, PT Pema ke depannya akan berhadapan dengan kontrak-kontrak sebagai langkah mendapat pendapat asli daerah (PAD).

“Sehingga kita nanti memberi kontribusi baik dalam memberikan pendapat hukum dan sebagainya. Kerjasama ini sebagai payung awal yang nantinya akan dilanjutkan dengan surat kuasa khusus,” ungkapnya.

“Hal itu manakala ada gugatan ke PT Pema, maka kami diberikan surat kuasa khusus kepada Kejati Aceh untuk membantu penanganan hukumnya,” pungkasnya.

Sementara itu, Dirut PT Pema, Ali Mulyagusdin mengatakan, nota kesepakatan yang dilakukan merupakan langkah awal untuk mencapai sesuatu yang lebih baik ke depan dalam membangun Aceh.

Pasalnya, PT Pema diamanahkan untuk berbisnis di bawah Pemerintah Aceh langsung.

Sehingga setiap potensi yang ada, untuk dikelola oleh PT Pema.

“Tapi bicara bisnis ini adalah ruang lingkup, mana yang boleh dan tidak. Apa yang harus kita kejar sampai dapat dan mana tidak. Jadi dengan nota kesepakatan ini sangat penting bagi Pema untuk mendapat produk atau program dari Kejati dalam mendampingi BUMD seperti PT Pema,” tutupnya.(*)

Baca juga: PT PEMA Teken KSO Dengan Dua Perusahaan di Bidang Ekspor Kopi dan Telekomunikasi


 
 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved