Berita Viral

Pemuda Sumsel Bobol M-Banking, Kuras Rp 2,3 Miliar: Digunakan untuk Main Judi Slot dan Beli Narkoba

Seorang pemuda berusia 23 tahun di Sumatera Selatan (Sumsel) nekat membobol mobile banking atau M-Banking milik korbannya dan menguras Rp 2,3 miliar

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Eddy Fitriadi
KOLASE SERAMBINEWS.COM/TribunSumsel
Pemuda Sumsel Bobol M-Banking, Kuras Rp 2,3 Miliar: Digunakan untuk Main Judi Slot dan Beli Narkoba 

Pemuda Sumsel Bobol M-Banking, Kuras Rp 2,3 Miliar: Digunakan untuk Main Judi Slot dan Beli Narkoba

SERAMBINEWS.COM, PALEMBANG – Seorang pemuda berusia 23 tahun di Sumatera Selatan (Sumsel) nekat membobol mobile banking atau M-Banking milik korbannya.

Setelah berhasil, pemuda berinsial ES ini menguras isi seluruh saldo yang ada di M-Banking senilai Rp 2,3 miliar.

Uang tersebut digunakan oleh ES untuk membeli narkoba dan bermain judi slot.

ES merupakan seorang pemuda asal Kelurahan Tulung Selapan Ilir, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.

Dari pengakuan ES, dirinya sudah melakukan praktik tersebut sejak tahun 2022.

Namun baru satu korban yang berhasil ia kuras saldo rekening-nya hingga Rp 2,3 miliar.

Baca juga: NEKAT Bobol Rumah Janda, Pencuri Ini Malah Dirudapaksa Pemilik Rumah, Trauma hingga Lapor Polisi

Ilustrasi mobile banking
Ilustrasi mobile banking (©iStock/fentino)

Adapun cara yang dilakukannya dengan menggunakan sebuah aplikasi (apk) yang dibelinya dari seorang teman yang dikenalnya dari Facebook seharga Rp 500 ribu.

Setelah menadapatkan APK tersebut, pelaku mengirimkan file APK tersebut dengan modus surat tilang ke WhatsApp korban.

Penangkapan pelaku dilakukan oleh Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sumsel setelah korban warga Kota Palembang berusia 58 tahun melaporkan kejadian ini.

Plt Dirreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, ES mengirimkan file APK bernama surat tilang untuk menyadap isi SMS handphone korban.

Korban yang tanpa sengaja mengklik link APK tersebut seketika langsung disadap oleh pelaku.

"Pelaku mengirimkan file APK surat tilang untuk menyadap isi SMS, rekening, dan email korban melalui kode OTP yang dikirimkan lewat SMS,” katanya Rabu (27/9/2023) dikutip dari TribunSumsel.

Mata uang rupiah
Mata uang rupiah (Kompas.com/ Totok Wijayanto)

Baca juga: Komplotan Ayah dan Anak Retas Ponsel Kapolda Jateng Bermodus APK, Pernah Raup Rp1,5 Miliar Sebulan

“Setelah meretas email korban, pelaku juga meretas mobile banking menggunakan username yang ada di alamat email korban. Dari situ saldo korban terkuras, " sambung Putu.

Pelaku menguras saldo rekening korban selama tiga hari berturut-turut mulai 30 Mei 2023 sampai 1 Juni 2023.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved