Berita Viral
Pemuda Sumsel Bobol M-Banking, Kuras Rp 2,3 Miliar: Digunakan untuk Main Judi Slot dan Beli Narkoba
Seorang pemuda berusia 23 tahun di Sumatera Selatan (Sumsel) nekat membobol mobile banking atau M-Banking milik korbannya dan menguras Rp 2,3 miliar
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Eddy Fitriadi
Pelaku menggunakan 20 rekening untuk mentransfer uang korban, dengan total transaksi lebih dari 100 kali.
"Dia menggunakan rekening yang dia dapat dari beli di Facebook untuk menampung saldo korban yang dikuras. Uang tersebut sudah dia bagi-bagikan kepada temannya, " ujar Putu.
Pelaku memilih korbannya secara acak yang memiliki nomor angka depan WhatsApp 0811.
Dari situ akan mengetahui apakah nomor tersebut memiliki rekening yang nilainya fantastis.
"Dia pilih acak mana yang sekiranya merespon dan memilih nomor yang depannya angka 0811," katanya.
Baca juga: Gegara Buka Undangan APK, Nomor WA Wartawan Serambi Wilayah Aceh Barat Di-Hacker Penipu, Polisi Usut
Tidak menutup kemungkinan pelaku beraksi dibantu oleh rekan-rekannya namun untuk pengiriman link APK, ES melakukannya seorang diri.
"Kami masih menyelidiki kemana aliran uang itu dia tampung. Pengakuannya ada yang dititip sama teman-temannya itu masih kami cari, " jelas Putu.
Polisi menyita sejumlah barang bukti beruoa 8 rekening yang digunakan pelaku, 16 dokumen aktivitas Log In Mobile Banking rekening korban, dua buah handphone dan satu simcard pelaku.
Kepada media, pelaku mendapatkan APK tersebut dengan membeli lewat temannya di Facebook seharga Rp 500 ribu.
"APK dapatnya dibeli pak. Di teman-teman jejaring saya, harganya Rp 500 ribu. Kalau rekening beli di Facebook harganya Rp 250 ribu satu rekening, " katanya.
Uang senilai Rp 2,3 miliar itu sudah ia titipkan kepada teman-temannya untuk menyimpan uang tersebut, dan sebagian sudah ES habiskan untuk keperluannya.
"Ada yang saya pakai sendiri untuk kebutuhan sehari-hari, beli narkoba, dan main slot. Sisanya disimpan ke teman saya, " ujarnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 30 Ayat 1 Jo Pasal 46 UU ITE nomor 19 tahun 2016 tentang dengan pidana enam tahun penjara dan denda Rp 600 juta. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)
berita viral
Sumsel
Sumatera Selatan
M-Banking
Judi Slot
Ogan Komering Ilir
aplikasi
Serambi Indonesia
Serambinews
Kronologi Bripda MA Lempar Helm ke Pengendara Motor hingga Koma, Keluarga dan Polisi Beda Versi |
![]() |
---|
Viral Dosen Lempar Skripsi ke Lantai, Mahasiswa Emosi Tendang Meja: Dimana Ibu Satu Minggu? |
![]() |
---|
Viral! Penangkapan Demonstran DPR oleh Polisi di Restoran Mie, Pengunjung 'Pasang Badan' |
![]() |
---|
Detik-detik Imam di Sulteng Ditikam Jamaah saat Salat Subuh, Pelaku Ternyata Dalam Kondisi Ini |
![]() |
---|
3 Cerita Viral Bawa Jenazah Pakai Sepmor, di Gorontalo Pria Bawa Jasad Kakaknya Lewati Hutan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.