12 Senjata Api di Rumah Dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo Disita KPK, Polda Metro Jaya Tengah Dalami

"Dari Direktorat Intelijen dan Keamanan bilang katanya sudah diterima, (12 senpi) itu sifatnya titipan," kata Trunoyudo, Jumat.

Editor: Faisal Zamzami
Sumber: KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo menjadi salah satu pemegang polis asuransi Bumiputera yang gagal bayar. 

Penggeledahan Kantor SYL

Tak hanya rumah, ruangan kantor mentan SYL di Kementerian Pertanian (Kementan) di Jalan Raya Ragunan, Jakarta Selatan, juga digeledah KPK pada Jumat (29/9/2023) siang.

KPK, kata ALi Fikri, pun juga turut menggeledah ruang kanto Sekretaris Jenderal Kementan. 

"Tadi (Jumat) melakukan proses penggeledahan di Kementerian Pertanian dan sedang berlanjut sampai siang hari ini, di Gedung A, antara lain di ruang Menteri dan juga Sekjen Kementerian Pertanian," kata Ali Fikri.

Penyidik juga menyegel beberapa ruangan yang terletak di lantai 6 B di Kantor Kementan.

Semua barang bukti ini, lanjut Ali Fikri, akan dilakukan analisis secara mendalam.

Sebuah benda diduga mesin penghitung uang dibawa petugas KPK saat melakukan penggeledahan di rumah dinas 

Jadi Tersangka

Terkait dengan penggeledahan ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi di Kementan.

Tiga tersangka dimaksud antara lain Mentan SYL, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan  Direktur Alat Mesin Pertanian Muhammad Hatta.

"Iya sudah tersangka," ucap sumber dari aparat penegak hukum yang mengetahui pengusutan kasus tersebut kepada Tribunnews.com, Jumat (29/9/2023).

Bahkan, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak sebelum memastikan bahwa kasus dugaan korupsi di Kementan ini sudah naik ke tahap penyidikan.

Hal itu turut dipastikan dengan telah dilakukannya giat geledah terkait perkara dimaksud.

"Sudah tahap penyidikan, dan sudah ada sprindik dan sprin (surat perintah, red) geledah dan sita," ujar Johanis Tanak, Jumat (29/9/2023).

Hingga penggeledahan pun akhirnya dilakukan.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved